* Menebar Berita Bohong Hingga Lindungi Perobohan Gedung Hotel
Batam, 26 Oktober 2024
Wali Kota Batam Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, disebut bertanggungjawab atas pengalihan alokasi tanah milik PT Dani Tasha Lestari (DTL) ke PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) yang kemudian dirobohkan oleh penerima alokasi. Pengalihan tanah itu diduga merugikan keuangan negara dan menguntungkan korporasi penerima alokasi.
”Pihak PT Dani Tasha Lestari sanggup membayar UWTO ditambah membayar denda, namun Kepala BP Batam (Muhammad Rudi) tidak menginginkan itu, dan memberikan alokasi lahan kepada pihak lain. Dengan dia memberikan kepada pihak lain, berarti penerimaan negara hanya berasal dari UWTO, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda keterlambatan pembayaran UWTO jadi hilang,” kata Kuasa Hukum PT DTL, Eko Nurisman, dalam sebuah catatan hukum kepada NusaViral, Sabtu, 26/10/2024.
BP Batam diduga aktif menebar berita bohong (hoax) atas peristiwa perobohan gedung hotel Pura Jaya yang ditaksir bernilai Rp400 miliar. Tindakan penebaran berita bohong itu antara lain: Pertama, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, melalui berbagai media menyebut PT DTL tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi tanah kepada BP Batam.
Padahal, menurut Eko, ketika kliennya menerima peringatan perpanjangan alokasi, PT DTL telah mengajukan permohonan perpanjangan alokasi, dibuktikan dengan surat Tanda Terima Pendaftaran Permohonan nomor EXT0920190076, kode BSW: Q7DJ, 05 September 2019 dan melampirkan (1) Surat Permohonan nomor 1 tanggal 05 September 2019; (2) Foto kopi KTP pemohon; (3) Foto kopi Akte Pendirian Badan Hukum pemohon; (4) Foto kopi Sertifikat dan dokumen alokasi lahan sebelumnya nomor PT.PL/855/1988 pada 07 September 1988; (5) Foto lokasi terbangun; (6) Foto kopi PBB terakhir; dan (7) Copy Faktur Lunas UWTO 30 Tahun.
Kedua, Ariastuty Sirait menyebar berita di media tentang langkah persuasif BP Batam memberikan kesempatan PT DTL mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai dengan ketentuan. Namun DTL telah mengajukan rencana bisnis (bisnis plan) dan menyatakan kesanggupan untuk membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) kepada BP Batam dan telah dilakukan presentasi terkait rencana business berdasarkan surat undangan dari BP Batam pada 6 November 2024.
PT DTL telah dua kali melakukan presentasi rencana usaha (Business Plan). Presentasi pertama berdasarkan surat undangan UND-68/A3.4/KL.02.02/11/2019 tanggal 5 November 2019 dan dilaksanakan pada 6 November 2019. Presentasi kedua berdasarkan surat undangan nomor UND-69/A3.4/KL.01.00/11/2019 tanggal 20 November 2019, PT DTL melakukan presentasi pada tanggal 22 November 2019.
Berikutnya pada 6 November 2019 PT DTL mengadakan rapat dengan pihak BP Batam yang dihadiri semua jajarannya. Pihak BP Batam dalam diwakili oleh Deputi III menyatakan lahan 10 hektar yang kemudian dialokasikan ke PT PEP itu tetap akan dialokasikan kepada PT DTL dengan catatan presentasi yang dibuat harus sesuai dan memenuhi standar teknis, keuangan, dan investasi yang jelas.
Pasca Presentasi, PT DTL menyerahkan dokumen Business Plan pada 27 November 2019 via pegawai BP Batam atas nama Noor Azizah, yang terdiri dari: (1) Surat Permohonan (Asli); (2) Proposal Rencana Usaha (Business Plan); (3) Laporan Keuangan (Asli); (4) Proyeksi Laporan Keuangan (Asli); (5) Dokumen Akta dan SK Kemenkumham PT DTL; dan (6) File soft copy dalam bentuk cakram digital (CD/compact disc).
Ketiga, Ariastuty Sirait menyebut lahan seluas 20 ha (202.925,91 M2) milik PT DTL yang telah diterima pada 1993 dan surat perjanjian 2014, telah dibatalkan oleh BP Batam akibat setelah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, PT DTL tidak memanfaatkan tanah. Faktanya, kata Eko, lahan 20 Ha (202.925,91 M2) yang telah dikelola PT DTL telah mengelola dan memanfaatkan tanah dengan membangun bangunan berupa villa.
Eko Nurisman juga menjelaskan, PT DTL keberatan atas pernyataan yang disampaikan oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang menyebar berita di media, antara lain media online Ulasan. Rudi menyebut ”Jauh sebelum saya dilantik sebagai Kepala BP Batam, permasalahan itu sudah ada. Setelah saya dilantik, saya hanya melanjutkan kebijakan, sama sekali tidak ada kepentingan apapun,” ujarnya.
Fakta sesungguhnya, kata Eko, kebijakan perobohan hotel pura jaya milik PT DTL dilakukan Rudi pada saat menjabat. Dimulai dengan BP Batam mengeluarkan surat pemberitahuan nomor B-2441/A3.1/KL.02.02/6/2021 tanggal 30 Juni 2021 meminta pihak PT Dani Tasha Lestari mengosongkan lokasi lahan. Padahal sat itu belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang lahan yang sedang bersengketa milik PT DTL itu. Tetapi atas kebijakan Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam, gedung Hotel Pura Jaya tetap dirobohkan tanpa melalui proses hukum yang benar, yakni tidak ada penetapan eksekusi.
Untuk kepentingan konfirmasi berita ini, NusaViral telah berupaya menghubungi Humas BP Batam Ariastuty Sirait. Namun, redaksi gagal menghubungi Ariastury Sirait akibat pemblokiran komunikasi tertulis, baik melalui WhatsApp (WA) maupun melalui telepon. Sementara Muhammad Rudi saat ini menjalani cuti untuk kampanye calon kepala daerah Calon Gubernur Kepri.
Redaksi.