Gugatan Perdata Darma Parlindungan melawan PT Expasindo CS dan BPN Berpeluang Bebaskan Hasan CS Dari Kasus Pidana
Bintan, 31 Oktober 2024 Gugatan perdata yang dilayangkan Darma Parlindungan melawan PT Expasindo Raya tergugat I dan PT Bintan Properti Indo tergugat II serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan sebagai turut tergugat, berpeluang bebaskan Hasan CS dari jeratan pidana. Pasalnya, surat yang diduga dipalsukan merupakan kewenangan Hasan CS. ”Saya sebagai Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan,…