Batam, 30 Oktober 2024.
Kasus penghancuran hotel Pura Jaya yang melibatkan Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi, akhirnya menemui titik terang. Polda Kepri memeriksa sejumlah pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang diawali dengan pemeriksaan pejabat Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Selasa, 29/10/2024.
”Saya optimis kasus pidana perobohan atau penghancuran gedung Hotel Pura Jaya yang melibatkan pimpinan BP Batam akan menemui titik terang dan dapat mengungkap siapa otak pelaku penghancuran gedung milik klen saya,” kata Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL), Eko Nurisman, kepada Nusa Viral, Rabu, 30/10/2024.
Optimisme yang dilontarkan oleh pengacara PT DTL berawal dari tersendatnya kasus itu di tangan Polda Kepri yang telah dilaporkan sejak akhir 2023 lalu, tetapi sampai setahun, yakni hingga Oktober 2021, kasus itu tidak kunjung ditindak-lanjuti. Namun setelah didesak kembali pada 15 Oktober 2024, akhirnya penyidik di Polda Kepri bergerak mulai dari memeriksa pelapor, hingga saksi-saksi, dan terakhir, pejabat BP Batam.
Pemeriksaan sejumlah saksi, kata Eko Nurisman, telah dilakukan oleh penyidik Kepri sejak pekan lalu. Saksi fakta yang melihat dan menyaksikan penghancuran hotel dilakukan Kamis (24/10/2024), di ruang Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri. Dalam pemeriksaan, menurut sumber, saksi menyatakan perobohan itu lebih tepat disebut penghancuran harta milik PT DTL.
”Saksinya menyebut melihat penghancuran hotel dilakukan sistematis dan dikawal oleh Tim Terpadu yang dipimpin oleh Ditpam dan Satpol PP. Tetapi ketika ditanya apa sudah ada putusan dari pengadilan, oknum Ditpam BP Batam dan Satpol PP hanya menjelaskan pengawalan terhadap penghancuran tersebut adalah tugas yang diperintahkan atasan. Sebagaimana kita ketahui, atasan dari Ditpam BP Batam dan Satpol PP adalah orang yang sama, yakni Muhammad Rudi,” jelas satu sumber mengetahui pemeriksaan saksi di Polda Kepri.
Pejabat Ditpam BP Batam yang bertanggungjawab Ketika dilakukannya penghancuran hotel Pura Jaya, Rabu, 21 Juni 2023 oleh eksekutor PT Lamro Martua Sejati, atas perintah PT Pasifik Estatindo Perkasa, dan dilindungi oleh Kepala BP Batam. Kuat bukti bahwa perlindungan pada aksi penghancuran hotel dilakukan oleh Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi, karena pengalihan tanah terjadi di masa Rudi sebagai Kepala BP Batam.
Sayangnya, justru dia (Muhammad Rudi) melemparkan isu yang tidak bertanggungjawab, dengan menyebut kasus klien saya sebagai isu yang dipolitisasi. Klien saya rugi ratusan miliar untuk gedung yang dihancurkan dan semua peluang bisnis yang akan menyerap tenaga kerja dihilangkan, tetapi dengan seenaknya upaya kami disebut politisasi. Tudingan tersebut yang menyakitkan klien kami, padahal klien kami sekarang menjadi korban tindak pidana yang di belakangnya ada pejabat yang seharusnya tidak pantas menduduki jabatannya.


Pada 22 November 2019 BP Batam telah mengundang PT DTL untuk menyampaikan Rencana Kegiatan Usaha atau Business Plan, dan dilanjutkan dengan pertemuan pada 22 November 2019 dengan agenda yang sama. Sesuai data yang diterima redaksi, ketika itu, Muhammad Rudi yang baru dilantik pada Jumat, 27 September 2019, atau kurang dari dua bulan setelah menjadi pimpinan tertinggi di BP Batam, tidak punya dasar untuk mengalihkan alokasi tanah milik PT DTL ke pihak lain.
Tetapi usai pemilu kepala daerah pada 9 Desember 2020, faktanya, Muhammad Rudi yang seharusnya dilantik kembali menjadi Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam, namun tanpa pelantikan sebagai ex officio Kepala BP Batam yang baru, Rudi kembali menduduki ex officio Kepala BP Batam. Padahal, sebagai Wali Kota Batam, Rudi telah dilantik pada 15 Maret 2021 dan tidak pernah diikuti dengan pelantikannya sebagai ex officio Kepala BP Batam untuk masa jabatan keduanya.
Perubahan politik yang tidak disertai dengan tertib administrasi Tata Usaha Negara (TUN) itu, diakui oleh Eko Nurisman, membuat nasib PT DTL berubah. Buktinya, pada 30 Juni 2021, BP Batam mengeluarkan surat nomor B-2441/A3.1/KL.02.02/6/2021 yang meminta PT DTL mengosongkan lokasi lahan. ”Perubahan alokasi tanah dari PT DTL ke perusahaan lain, patut dicurigai sebagai keputusan politik, sebab sebelumnya kedua pihak (BP Batam dengan PT DTL) telah menyepakati perpanjangan dengan membahas rencana bisnis ,” kata Eko Nurisman.
”Sayangnya, justru dia (Muhammad Rudi) melemparkan isu yang tidak bertanggungjawab, dengan menyebut kasus klien saya sebagai isu yang dipolitisasi. Klien saya rugi ratusan miliar untuk gedung yang dihancurkan dan semua peluang bisnis yang akan menyerap tenaga kerja dihilangkan, tetapi dengan seenaknya upaya kami disebut politisasi. Tudingan tersebut yang menyakitkan klien kami, padahal klien kami sekarang menjadi korban tindak pidana yang di belakangnya ada pejabat yang seharusnya tidak pantas menduduki jabatannya,” tegas Eko Nurisman.
NusaViral berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, tetapi seperti media lain, diarahkan ke AKBP Henry Andar Hasudungan Sibarani selaku Kasubdit Penmas. Kasubdit Penmas, AKBP Henry Andar Hasudungan Sibarani yang dikonfirmasi mengaku akan melakukan mengecek ulang lebih dahulu (cross check) terkait pemeriksaan Ditpam BP Batam.
Sementara Humas BP Batam Ariastuty Sirait tidak bersedia memberi konfirmasi setiap kali NusaViral melayangkan pertanyaan. Kabag Humas BP Batam Sazani, saat dikonfirmasi sejumlah media, mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya pemeriksaan kepada Ditpam BP Batam. ”Saya belum mendapatkan informasi,” kata Sazani singkat, seperti dilansir satu media di Batam.
Redaksi.