Batam, 7 Januari 2024
Tokoh masyarakat Melayu, Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang-Galang, Gerisman Ahmad, mengutuk keras tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam yang mencabut lahan dan merobohkan bangunan hotel Bintang 5 Pura Jaya, di Nongsa, Kota Batam, 21 Juni 2023. Tindakan tersebut dinilai sebagai kezoliman dengan memusnahkan usaha putra tempatan Melayu di sektor pariwisata.
”Saya sudah kasih tahu semua tokoh-tokoh dari berbagai daerah hingga tokoh nasional, termasuk aktivis dan pengamat hukum, semua mereka geleng-geleng kepala melihat kezoliman yang dilakukan oleh perusahaan (PT PEP) bersama BP Batam. Membumi-hanguskan hotel dengan nilai ratusan miliar, yang menyerap tenaga kerja ratusan orang, dan memberi kontribusi besar dalam dunia industri pariwisata, tetapi dirobohkan begitu saja tanpa ada pertimbangan betapa besar kerugian penguasaha, dalam hal ini, pengusaha Melayu,” kata Gerisman Ahmad, kepada wartawan, di Batam, 7/1/2025.
Salah satu yang sangat disayangkan Gerisman Ahmad sebagai Ketua Keramat (Melayu) Rempang dan Galang, adalah investor yang menanamkan saham di Hotel Pura Jaya merupakan satu-satunya putra tempatan asal Kepulauan Riau, yang dengan susah payah bangkit dan berusaha hingga dapat membangun hotel besar bernilai Rp600 miliaran. ”Investasi yang ditanamkan ke Hotel Pura Jaya bukannya sedikit, dan yang paling membanggakan saya sebagai orang Melayu, adalah industry pariwisata dengan hotel berbintang 5 dengan tamu-tamu wisatawan asing, adalah milik putra tempatan. Tetapi sekarang kebanggaan tersebut tinggal kenangan akibat kesewenang-wenangan Kepala BP Batam,” ucap Gerisman Ahmad.
Hotel Pura Jaya yang mulai beroperasi pada 1996, dibangun oleh saudagar Melayu, Zulkarnain Kadir. Dia berhasil merangkak dari seorang pengusaha kecil hingga dapat menghimpun investasi besar mendirikan hotel bertaraf nternasional di Nongsa, Pulau Batam. ”Betapa bangganya dulu saya melihat sebuah hotel bertaraf internasional beroperasi dan menjadi favorit wisatawan dalam dan luar negeri. Bahkan Presiden Gusdur pernah menginap di hotel tersebut. Yang punya saudagar Melayu, orang kita asli Indonesia, tetapi sekarang sudah rata ke tanah hanya karena keserakahan sesame pengusaha yang dilindungi oleh penguasa (BP Batam). Sebagai tokoh Melayu, saya mendukung Saudara Megat Rury untuk terus berjuang menuntut haknya dikembalikan,” ujar Gerisman Ahmad.
Berbagai cara dilakukan oleh BP Batam untuk melindungi pengusaha yang bekerjasama dengan mereka, kata Gerisman Ahmad, salah satunya dengan melindungi perobohan hotel tanpa keputusan hukum dan tanpa memberi kesempatan putra tempatan menjalankan usaha perhotelannya. ”Memang pemerintah fungsinya apa, melindungi perobohan hotel yang sudah berdiri megah, atau melindungi kepentingan investor yang telah berjasa dalam pembangunan Pulau Batam? Baik pemerintah maupun swasta atau non pemerintah (PT Pasifik Estatindo Perkasa), menurut saya telah bersekongkol melakukan kezoliman dalam kasus Hotel Pura Jaya. Seharusnya Polda Kepri tidak tinggal diam dalam kasus perobohan tersebut,” ujarnya.
”Kita berdoa kepada Allah, agar diberi kesadaran kepada mereka (penguasa) yang melakukan ke sewenang-wenangan. Tidak ada pihak yang bisa dibiarkan melakukan kesewenang-wenangan karena memiliki kekuasaan. Tidak boleh serakah. Saya sebagai orang tua yang mungkin tidak punya waktu dan tenaga untuk terus membina generasi muda karena usia, tetapi jika putra tempatan tidak diberi kesempatan membangun daerahnya, siapa lagi yang akan membangun daerah ini. Di manapun ada pembangunan, yang diprioritaskan adalah orang setempat. Ini yang dizolimi dan dipojokkan adalah orang setempat. Sebenarnya penguasa di BP Batam itu tujuannya apa,” tanya Gerisman Ahmad.
Sebelumnya PT Dani Tasha Lestari, pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya mengaku tidak habis pikir akibat Tindakan Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Dalam hanya 15 hari sejak dimohonkan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa, Muhammad Rudi mengalokasikan lahan Hotel Pura Jaya yang ditempati hotel bintang 5 dengan investasi Rp600 miliar, langsung diserahkan kepada kelompok Akim, yakni PT PEP. Perusahaan itu kemudian merobohkan hotel senilai Rp600 tersebut dalam waktu beberapa hari dengan pengawasal Tim Terpadu yang diperintahkan oleh BP Batam.
Keputusan untuk merobohkan Hotel Pura Jaya milik PT Dani Tasha Lestari dilakukan oleh HM Rudi berdasarkan surat pemberitahuan dari BP Batam Nomor: B-2441/A3.1/KL.02.02/6/2021 tertanggal 30 Juni 2021 yang menuntut agar PT Dani Tasha Lestari mengosongkan lokasi tanahnya. Meskipun pada waktu itu, belum ada keputusan hukum yang final karena PT. Dani Tasha sedang dalam proses hukum. ”Namun, dengan kebijakan Kepala BP Batam, gedung Hotel Pura Jaya tetap diruntuhkan tanpa melalui proses hukum yang benar, yakni tanpa eksekusi dari pengadilan,” tegas Kuasa Hukum PT DTL, Eko Nurisman.
”Dengan memberikan lahan kepada pihak lain, ini berarti penerimaan negara hanya melalui UWTO. Apakah cara ini bijaksana? Di mata kami, hal ini merugikan negara karena menghilangkan denda. PT. Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) seharusnya mendapatkan perlakuan istimewa dan diutamakan untuk mempertahankan alokasi lahan, namun justru dihapuskan oleh Kepala BP Batam yaitu Rudi dalam kapasitasnya sebagai ex officio,” ujar Eko.
”Pemilik asli tanah di Batam seharusnya mendapat perlakuan khusus. Tidak seharusnya berujung pada pengrusakan, melainkan hanya denda, sebagaimana diutarakan oleh saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) dari Jakarta dalam sidang bulan Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Batam. Contohnya, Hotel Sultan, melalui semua proses, namun hingga kini tidak diruntuhkan dan dialokasikan ke pihak lain oleh pemerintah pusat,” tambah Eko Nurisman.
Eko menegaskan hotel yang menjadi tempat penting dalam proses berdirinya provinsi Kepulauan Riau telah dijadikan oleh Muhammad Rudi sebagai batu loncatan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Kepri. Gedung Hotel Pura Jaya memiliki nilai sejarah terkait pendirian Provinsi Kepulauan Riau. November 2024 lalu malah Muhammad Rudi mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepulauan Riau, yang diperjuangkan di hotel yang telah dirobohkan oleh kebijakannya. Dengan fakta itu, Muhammad Rudi dinilai tidak memiliki rasa malu, dan akibatnya dia dipermalukan oleh kekalahannya meraih kursi gubernur hasil perjuangan pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya yang dirobohkannya.
Redaksi.