Batam, 25 Januari 2025
Peristiwa perobohan hotel dan resort Pura Jaya merupakan Sebati Duka buat saudagar Melayu di Kota Batam. Tindakan meratakan bangunan Pura Jaya Hotel and Resort yang merugikan pengusaha hingga Rp922 miliar merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang bakal memicu ledakan perlawanan.
”Jika pemerintah tidak segera turun tangan menyelesaikan masalah Pura Jaya Hotel & Resort, bukan tidak mungkin akan terjadi lagi gelombang perlawanan seperti yang terjadi di Rempang dan Galang atas tindakan mengusir dan memaksa relokasi,” kata tokoh pemuda Melayu, yang juga Hulubalang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, Ir Said Andy Shidarta SBQ, kepada wartawan di Batam, Sabtu, 25/1/2025.
”Adalah sebati duka dengan yang dialami oleh Ketua Saudagar Rumpun Melayu Batam, pemilik Hotel Bintang Lima Pura Jaya Beach and Resort di Nongsa, Batam. Hotel miliknya yang nota bene adalah pengusaha Melayu yang usaha hotelnya diluluh-lantakkan oleh kesewenang-wenangan kebijakan ber’aroma’ konspirasi, dari tangan sang penguasa Batam dengan jabatan Ex Officio-nya,” ucap Said Andy Shidarta.
Dia yakin keterlibatan kekuasaan dengan rangkap jabatan sebagai Wali Kota Batam dan Ex Officio periode 2019-2024 oleh HMR (Haji Muhammad Rudi), sebagai pemicu utama terjadinya retrogresi investasi di Pulau Batam. Angka-angka yang dikemukakan dalam laporan investasi Pulau Batam, katanya, tidak sesuai dengan kondisi lapangan, karena jumlah pengusaha yang senewen dengan tindakan pencabutan alokasi lahan dan penghilangan investasi kian banyak.
Sebelumnya, dua ahli yang memberi kesaksian pada perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum antara PT Dani Tasha Lestari (DTL) melawan BP Batam, menyatakan perbuatan yang merobohkan gedung milik PT DTL, yakni Hotel dan Resort Pura Jaya, merupakan pelanggaran hukum. Mereka adalah DR Hendri Firdaus, SH. MH dari Kementerian Dalam Negeri Bidang Pertanahan dan Kawasan Khusus. Kesimpulan yang sama disampaikan oleh kandidat Guru Besar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan DR Suzairi, Msi.

Mengutuk Keras
Sebelumnya, tokoh masyarakat Melayu, Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang-Galang, Gerisman Ahmad, mengutuk keras tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam yang mencabut lahan dan merobohkan bangunan hotel Bintang 5 Pura Jaya, di Nongsa, Kota Batam, 21 Juni 2023. Tindakan tersebut dinilai sebagai kezoliman dengan memusnahkan usaha putra tempatan Melayu di sektor pariwisata.
”Saya sudah kasih tahu semua tokoh-tokoh dari berbagai daerah hingga tokoh nasional, termasuk aktivis dan pengamat hukum, semua mereka geleng-geleng kepala melihat kezoliman yang dilakukan oleh perusahaan (PT PEP) bersama BP Batam. Membumi-hanguskan hotel dengan nilai ratusan miliar, yang menyerap tenaga kerja ratusan orang, dan memberi kontribusi besar dalam dunia industri pariwisata, tetapi dirobohkan begitu saja tanpa ada pertimbangan betapa besar kerugian penguasaha, dalam hal ini, pengusaha Melayu,” kata Gerisman Ahmad beberapa waktu lalu.
Salah satu yang sangat disayangkan Gerisman Ahmad sebagai Ketua Keramat (Melayu) Rempang dan Galang, adalah investor yang menanamkan saham di Hotel Pura Jaya merupakan satu-satunya putra tempatan asal Kepulauan Riau, yang dengan susah payah bangkit dan berusaha hingga dapat membangun hotel besar bernilai Rp900 miliaran. ”Investasi yang ditanamkan ke Hotel Pura Jaya bukannya sedikit, dan yang paling membanggakan saya sebagai orang Melayu, adalah industry pariwisata dengan hotel berbintang 5 dengan tamu-tamu wisatawan asing, adalah milik putra tempatan. Tetapi sekarang kebanggaan tersebut tinggal kenangan akibat kesewenang-wenangan Kepala BP Batam,” ucap Gerisman Ahmad.
Hotel Pura Jaya yang mulai beroperasi pada 1996, dibangun oleh saudagar Melayu, Zulkarnain Kadir. Dia berhasil merangkak dari seorang pengusaha kecil hingga dapat menghimpun investasi besar mendirikan hotel bertaraf nternasional di Nongsa, Pulau Batam. ”Betapa bangganya dulu saya melihat sebuah hotel bertaraf internasional beroperasi dan menjadi favorit wisatawan dalam dan luar negeri. Bahkan Presiden Gusdur pernah menginap di hotel tersebut. Yang punya saudagar Melayu, orang kita asli Indonesia, tetapi sekarang sudah rata ke tanah hanya karena keserakahan sesame pengusaha yang dilindungi oleh penguasa (BP Batam). Sebagai tokoh Melayu, saya mendukung Saudara Megat Rury untuk terus berjuang menuntut haknya dikembalikan,” ujar Gerisman Ahmad.
Berbagai cara dilakukan oleh BP Batam untuk melindungi pengusaha yang bekerjasama dengan mereka, kata Gerisman Ahmad, salah satunya dengan melindungi perobohan hotel tanpa keputusan hukum dan tanpa memberi kesempatan putra tempatan menjalankan usaha perhotelannya. ”Memang pemerintah fungsinya apa, melindungi perobohan hotel yang sudah berdiri megah, atau melindungi kepentingan investor yang telah berjasa dalam pembangunan Pulau Batam? Baik pemerintah maupun swasta atau non pemerintah (PT Pasifik Estatindo Perkasa), menurut saya telah bersekongkol melakukan kezoliman dalam kasus Hotel Pura Jaya. Seharusnya Polda Kepri tidak tinggal diam dalam kasus perobohan tersebut,” ujarnya.
Redaksi.