* Mafia Rokok Inisial AK dan BJ Diduga Kuat Berada di Belakang Maraknya Penyulundupan Rokok Ilegal
Batam, 25 Oktober 2025.
Baru-baru ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal harus tertuju ke para cukong, distributor besar, bukan sekadar merazia warung-warung kecil. ”Mereka (Bea Cukai) lebih banyak merazia warung-warung kecil daripada membasmi distributornya langsung. Ini sama saja tetap memberikan kehidupan bagi para cukong-cukong yang menjadi distributor terbesarnya. Mereka Bea Cukai seperti tutup mata dan telinga,” kata Purbaya saat membacakan laporan masyarakat dari wilayah Kepulauan Riau.
Jika Betul Maka Apa yang Terjadi di Batam?
Di wilayah Batam, angka penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, sungguh mencengangkan. Tetapi keberlangsungan peredaran ilegalnya juga tak kunjung padam, yang mencerminkan adanya permainan antara cukong dan pejabat yang memiliki kewenangan mencegah namun di balik layer malah membiarkannya. Pada periode Januari–April 2025, tercatat sebanyak 13,2 juta batang rokok ilegal telah ditindak di wilayah Batam oleh Bea Cukai.
Contoh konkret, pada 19 Mei 2025 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam, tim gabungan mengamankan 3,530,100 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 2,675 miliar. Kemudian dalam operasi sejak 14 Juli hingga 5 Agustus 2025, tercatat 4,97 juta batang rokok ilegal berhasil digagalkan di Batam, dengan perkiraan kerugian negara Rp 3,75 miliar.
Secara formal, angka-angka ini menunjukkan bahwa Bea Cukai Batam mampu melakukan operasi besar. Tetapi fakta lain lembaga pengawas region (Ombudsman RI Kepri) sebelumnya mengungkap bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam ‘beredar bebas’ dan diduga pihak‐tertentu mengabaikan regulasi kuota yang telah ditetapkan. Jajaran KPU BC Tipe B Batam bertanggung jawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Batam,” tegas Ombudsman.
Dengan kata lain, satu sisi adalah penindakan spektakuler—satu sisi lainnya adalah sistem pengawasan yang tidak menutup lubang. Pemain yang mengatur distribusi barang haram itu di belakang, yang pernah diungkap oleh sejumlah media jurnalis di Batam dan Kepri, terungkap AK dan BJ anaknya.

Apa yang Bisa Disimpulkan?
Komitmen tegas Purbaya sudah menuntut tindakan tegas yang menyasar jaringan besar, bukan hanya pelaku kecil. Kesenjangan implementasi regulasi rokok, Meski Bea Cukai Batam telah mencatat banyak penindakan, tetap ada indikasi bahwa volume peredaran rokok ilegal kian tinggi dan kontrol atas distributor besar kian lemah.
Potensi kompromi internal) Bila pengawasan kuota atau distribusi tidak konsisten dan ada laporan bahwa ”tutup mata dan telinga,” maka harus dicurigai adanya oknum yang sengaja membiarkan jaringan besar berjalan, entah melalui kelalaian, pengabaian, atau kolusi. Semuanya berjalan rapi, sama halnya dengan jaringan mafia tanah yang mengorbankan banyak pihak yang jadi korban, seperti Hotel Purajaya.
Seruan: Ganti Pejabat Bea Cukai Batam
Jika Menteri Purbaya benar ingin membersihkan Batam dari rokok ilegal, maka sejumlah langkah harus segera dilakukan, antara lain: Evaluasi kepemimpinan Bea Cukai Batam. Kinerja yang menonjol secara operasional tetapi tetap membiarkan kebocoran sistemik menunjukkan bahwa hanya operasi besar‐besaran saja tidak cukup, diperlukan reformasi struktural.
Segera ganti pejabat inti di Bea Cukai Batam yang terbaru memimpin selama periode maraknya rokok ilegal, dan pasang pejabat yang berintegritas tinggi, jelas jejak pengawasannya, serta independen dari kepentingan lokal. Pastikan pengawasan rantai distribusi rokok ilegal dari produsen/distributor besar sampai pengecer, bukan hanya razia di titik akhir. Ini sesuai amanat Purbaya.
Publikasikan data secara transparan: Berapa jumlah distributor besar yang telah diperiksa, sanksi yang dijatuhkan, kuota yang melanggar, identitas oknum bila terbukti. Libatkan pengawas eksternal (Ombudsman, KPK, Pemda Kepri) untuk audit independen agar tidak terjadi “razia panggung” semata.
Sebagaimana diketahui, di wilayah Batam dan Kepulauan Riau tercatat ada penggagalan penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai yang cukup besar. Contoh: operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Pelabuhan Punggur, Batam pada 15 Mei 2025, menemukan 3.530.100 batang rokok ilegal berbagai merek, termasuk merek ‘HD Classic.’

Kasus lainnya: penyelundupan besar ke Surabaya, pengiriman lewat ekspedisi, banyak modus rokok tanpa pita cukai. Analisis tentang peredaran rokok ilegal menunjukkan bahwa sebagian besar (~95 %) pelanggaran adalah rokok polos tanpa pita cukai.
Berdasarkan data yang berhasil diakses hingga saat ini: Ada kasus penyelundupan rokok ilegal di wilayah Batam/Kepri dan lainnya yang valid. Hanya ada sedikt informan yang berani mengungkap keterliatan pengusaha AK yang dikenal dengan Akim, dan BJ anaknya. Sehingga aparat penegak hukum belum mealakukan apa-apa terhadap kedua tokoh yang mengatur peredaan rokok ilegal itu, sehingga pemain dan rokok yang disalurkan ke sejmlah tempat di Nusantara bebas mengalir.
Saat media ini melakukan pemeriksaan lanjutan status bukti terhadap nama yang Akim/AK dan Bobbie Jayanto/BJ termasuk template permohonan informasi ada muncul beberapa kali. Operasi besar Bea Cukai Batam/TNI AL (Mei 2025): operasi penggagalan peredaran/penyelundupan rokok tanpa pita cukai sebanyak ±3,530,100 batang di Pelabuhan Telaga Punggur dilaporkan di berbagai media.

Beberapa penindakan lain di wilayah Kepri/Batam: ada banyak penindakan dan penyitaan (contoh: 184.000 batang, 488.000 batang, dan yang lainnya) yang dilaporkan di media lokal dan situs Bea Cukai pada 2021–2025; merek-merek yang sering muncul dalam laporan/media lokal termasuk HD, OFO (atau OFO/OFO Bold), T3, Rave, Maxxis, Rave, H Mild. Kasus penyelundupan rokok di Batam/Kepri memang nyata dan berulang; merek-merek non-cukai yang ada dalam peredaran/berita lokal (HD, T3, OFO dan sebagainya.
Penutup
Terlepas dari ‘kotor’-nya permainan antara aparat dengan pelaku pengedar rokok illegal tanpa cukai, terlihat benang merah antara pengusaha yang menghalalkan segala cara dengan berbagai tindak pidana yang berhubungan dengan ekonomi di Batam dan Kepulauan Riau. Ironisnya, kejahatan di bidang bea dan cukai yang merusak kesehatan masyarakat, secara nyata terjadi juga di bidang penguasaan lahan.
”Kami pengusaha tempatan hanya mampu membayar pajak resmi karena kami tidak berani menjalankan bisnis ilegal,” kata Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM) Megat Rury Afriansyah. Dengan sikap yang tegas untuk tidak menyentuh bisnis haram, Rury Afriansyah menunjukkan bukti ‘kejamnya’ mafia lahan merusak sendi-sendi peradaban, khususnya Melayu di Kepri, akibat kerja sama pengusaha kotor dengan aparat yang rakus dan menghalalkan segala cara.

Batam seharusnya bukan zona aman bagi rokok ilegal. Angka penindakan Bea Cukai Batam memang mengesankan, tapi kenyataan bahwa peredaran tetap massif mengindikasikan sebuah sistem yang bocor dan keserakahan yang dipuaskan oleh oknum penegak hukum. Bila Menteri Purbaya benar berniat menghentikan arus ini, maka bukan hanya operasi rutin yang dibutuhkan, melainkan penggantian pejabat dan restrukturisasi internal Bea Cukai Batam sebagai langkah awal.
Aksi ini adalah kunci untuk membuktikan bahwa pernyataan tentang ‘cukong rokok ilegal’ akan ditindak bukan hanya jadi jargon, tetapi nyata dalam tindakan. Sama seperti pemberantasan mafia tanah, semestinya bukan hanya jargon dan tekad di hadapan sorotan kamera dan rekaman wartawan, tetapi dapat diwujudkan dalam pemberantasan kejahatan yang didalamnya ada kejahatan bea dan cukai serta kejahatan penguasaan tanah dan perampasan hak orisinil masyarakat adat. (*)
Redaksi.

