* Humas BP Batam Menutupi Atau Merencanakan Kebohongan?
DUA hari setelah Hotel dan Resort Purajaya dirobohkan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kepolisian, TNI semua matra, yang berjumlah 600 personil, Ariastuty Sirait membenarkan aksi perobohan. Dia menyebut perobohan itu telah sesuai dengan aturan.
Muncul pertanyaan, apakah Humas BP Batam telah berkordinasi dengan pejabat hukum di instansi itu, atau justru Ariastuty yang menentukan semua tindakan di BP Batam untuk memutuskan telah sesuai aturan (norma hukum) atau tidak? Pernyataan yang sangat menyakitkan para pemuka dan tokoh Melayu di Kepri, sebab hotel tersebut merupakan simbol berdirinya Provinsi Kepulauan Riau.
Benar, Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 3 tahun 2020 di pasal 35 disebut pada ayat (1) Permohonan perpanjangan alokasi atau pembaharuan alokasi lahan dapat diajukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku penggunaan lahan dengan syarat telah terbangun. (2) Terhadap permohonan perpanjangan pengalokasian yang telah berakhir masa UWT, telah terbangun, dan digunakan sesuai dengan peruntukan dapat dilakukan proses perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Perka BP Batam 3/2020 itu telah terdapat dua ayat yang bertolak belakang. Ayat (1) paling lambat 6 bulan sebelum berakhir UWT, dan ayat (2) setelah berakhir UWT masih bisa diperpanjang selama telah terbangun dan sesuai peruntukan. Perka yang cacat secara formil, namun dalam kasus Purajaya, Ariastuty berpedoman pada ayat (1). Artinya, Humas menjadi penentu BP Batam benar atau salah.
Membenarkan Perobohan Hotel Purajaya
Luar biasa Ariastuty, dalam 2 X 24 jam dia mengeluarkan maklumat ”Informasi bahwasanya BP Batam melakukan perbuatan sewenang-wenang yang tidak memperpanjang alokasi tanah di lahan tersebut (Hotel dan Resort Purajaya) dan melakukan pembongkaran tanpa adanya dasar hukum yang jelas, adalah informasi yang tidak benar dan tidak berdasar,” kata Ariastuty Sirait.
Faktanya, sebelum 11 bulan pasca berakhirnya UWT, PT Dani Tasha Lestari (DTL) telah mengajukan perpanjangan, sesuai dengan Perka BP Batam nomor 27 tahun 2017, dan masih relevan dengan Perka 3/2020, meski pun regulasi itu tidak bisa diterapkan ke Hotel Purajaya di mana tempus delicti-nya pada 2018/2019. Selain itu, Ariastuty tidak belajar sebelum bicara.

Peraturan Pemerintah (PP) sesuai dengan hirarkie perundangan lebih tinggi dari Perka BP Batam. Pada PP nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, pada pasal 41 disebut di ayat (1) Permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
Di ayat (2) Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan. Dan ayat (3) Pemberian hak guna bangunan bagi Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas Tanah: a. Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi.

Terlihat jelas, Ariastuty Sirait telah melampaui kewenangannya, apalagi sama sekali tidak kompeten berbicara soal sesuai aturan atau tidak. Sebab, ternyata Ariastuty Sirait jelas-jelas tidak memahami sema sekali peraturan atau perundang-undangan. Media ini telah mengumpulkan bukti publik, menyusun timeline terperinci, dan menyiapkan analisa legalitas awal terkait kasus Hotel Purajaya dan pernyataan atau klasifikasi BP Batam, termasuk peran Ariastuty Sirait.
Sengketa administratif/keperdataan Hotel Purajaya bergulir. Ada perkara-perkara di PN Batam dan perkara TUN/administratif yang pada akhirnya masuk MA (ada putusan/rekaman perkara; beberapa proses kasasi/PK disebut). Pada 21 Juni 2023 saat terjadinya pembongkaran fisik Hotel Purajaya (dilaksanakan Tim Terpadu atas perintah pelaksana yang mengklaim otoritas). Pengelola/pemilik melaporkan tindakan tersebut sebagai pembongkaran paksa dan melawan hukum.
BP Batam menegaskan kembali pengakhiran dan pembatalan alokasi lahan telah sesuai prosedur; Humas (Ariastuty Sirait) menyampaikan klarifikasi dan menolak klaim ‘hoaks’ dari pengelola. PT DTL melaporkan pihak BP Batam ke polisi atas tuduhan penyebaran berita bohong. Media besar memberitakan saling klaim ini. Sejumlah media mainstream, seperti Kompas, Media Indonesia, Liputan 6 dan Tempo bahkan jelas mengungkap masalah hukum Purajaya. (Bersambung)
Redaksi.

