Menyatakan PT DTL Tidak Ingin Memperpanjang Alokasi
Batam. 24 Oktober 2025.
ARIASTUTY Sirait bukan saja berbohong di proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Batuampar, dia juga sudah mengukuhkan kebohongan dalam kasus pencabutan lahan yang disusul perobohan Hotel Purajaya di Nongsa, Batam, pada 21 Juni 2023. Beberapa bohong besar yang disosialisasikan kepada publik adalah Purajaya tidak memperpanjang alokasi lahan, dan pencabutan serta perobohan hotel telah sesuai aturan.
Penjelasan Ariastuty Sirait yakni alokasi lahan PT DTL (Dani Tasha Lestari) yang berakhir pada 7 September 2018, tidak diajukan permohonan perpanjangan alokasi dinilai sebagai pernyataan yang mengaburkan masalah. Pasalnya, sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 27 tahun 2017 yang berlaku saat itu.
Dalam pasal 27 ayat (4) disebut: ‘Apabila pada saat dilaksanakan proses pembatalan, pengguna lahan mengajukan permohonan Perpanjangan Alokasi Lahan atau Pembaharuan Alokasi Lahan maka Pengguna Lahan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai faktur Tagihan UWT.
Setelah alokasi lahan berakhir pada 7 September 2018, tidak benar ada panggilan kepada PT DTL, kecuali Surat Pemberitahuan Berakhirnya Alokasi Lahan pada 20 Agustus 2019. Itulah kebohongan yang dilakukan oleh Ariastuty Sirait, karena tidak ada bukti PT DTL menerima undangan sebagaimana disebutkannya.

Kemudian di ayat (5) pasal yang sama disebutkan: ”Sesudah jangka waktu penggunaan Lahan atau Perpanjangannya berakhir, kepada Pengguna Lahan diberikan Pembaharuan Alokasi.” Itulah kebohongan berikutnya yang disampaikan Ariastuty Sirait. BP Batam tidak pernah memberikan kesempatan Pembaharuan Alokasi.
Surat pemberitahuan pada 20 Agustus 2019, bukanlah bukti pengakhiran, karena setelah surat itu diterima oleh PT DTL, terjadi interaksi yang sangat intens dalam rangka perpanjangan alokasi lahan PT DTL, baik 10 hektar maupun mempertahankan lahan 20 hektar, tempat dibangunnya jalan akses ke hotel, bangunan pembangkit listrik, mes karyawan dan sebagainya.
Perka nomor 27 tahun 2017 pada pasal 45 di ayat (1) disebut: ”Pembatalan atas Alokasi Lahan atau perpanjangan Alokasi Lahan ditetapkan melalui Keputusan Kepala dan diumumkan melalui media cetak.”
Hingga kini pengakhiran yang disebut Ariastuty Sirait tidak benar ada, sebab BP Batam tidak pernah menerbitkan SKEP Pengakhiran terhadap lahan 10 hektar. Inilah kebohongan Ariastuty Sirait yang paling fatal dan dapat disebut sebagai pengelabuan terhadap administrasi negara.

”Kami jelaskan bahwa setelah masa alokasi berakhir, BP Batam masih memberi kesempatan sekali lagi bagi pemilik lahan untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan. Upaya tersebut dilakukan dengan memanggil rapat pihak PT DTL sebanyak dua kali pada 20 Oktober 2018 namun tidak hadir. Kemudian, pemanggilan kembali pada 5 Desember dan dilanjut 6 Desember 2018 yang hanya dihadiri Komisaris,” ujar Ariastuty Sirait dan semuanya tidak benar alias hoax.
Pada 20 Agustus 2019 BP Batam menerbitkan surat pemberitahuan nomor ; B/1050/A3/KL.02.02/8/2019 tentang berakhirnya masa pengalokasian lahan PT Dani Tasha Lestari 22 Agustus 2019. Kemudian PT Dani Tasha Lestari mengirimkan surat No 025/DTL/VIII/2019 kepada BP Batam perihal perpanjangan alokasi lahan dan surat nomor 026/DTL/VIII/2019 Perihal Pertemuan Audensi.
Semuanya dilakukan sebagai bukti kuatnya keinginan PT DTL untuk memperpanjang alokasi lahan. Namun semua diabaikan BP Batam, dan Ariastuty Sirait berani mengatakan PT DTL tidak berniat memperpanjang alokasi lahan.

Dalam penjelasan Atiastuty Sirait yang masih dapat dilihat di website remi BP Batam, setelah dua kali rapat itu antara PT DTL dengan BP Batam, maka disebut BP Batam menilai rencana bisnis tidak visible dan menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya alokasi. Akhirnya Surat Penolakan bahwa BP Batam tidak menyetujui bisnis plan sehingga mengacu pada pengakhiran tanggal 20 Agustus 2019. PT DTL diminta menyerahkan kembali lahan dan melakukan pengosongan.
Pihaknya (Ariastuty Sirait) menggarisbawahi bahwa Kepala BP Batam incumbent juga masih belum menjabat pada Agustus 2019. Inilah kebohongan Ariastuty Sirait berikutnya, karena penolakan terhadap presentasi bisnis dilakukan pada 24 Februari 2020, yakni setelah 5 bulan Ex Officio Kepala BP Batam memimpin badan itu.
Kebohongan yang nyata-nyata dari Ariastuty Sirait, yakni menyebut BP Batam memiliki dasar untuk menolak bisnis plan sebuah usaha yang telah berjalan 25 tahun dan telah membuktikan diri sebagai hotel yang turut mendukung dunia pariwisata di Batam. Bisnis Plan yang disajikan PT DTL semestinya tidak dapat dinilai visible atau tidak visible, sebab keberadaan Hotel Purajaya bukan sebagai bisnis baru, tetapi kelanjutan bisnis dari bisnis yang telah berjalan sebalumnya, serta sesuai dengan peruntukan alokasi.
Pernyataan tidak visible terhadap presentasi bisnis adalah bentuk kebohongan yang dibungkus dengan alasan. Masalahnya, alasan yang dibuat tidak berdasar hukum, namun menurut Ariastuty Sirait sesuai dengan hukum. Kebohongan besar. (Bersambung)
Redaksi.

