Mengapa Penegak Hukum Memilah dan Memilih Tersangka?
Batam, 21 Oktober 2028.
Menjelang ulang tahun Badan Pengusahaan (BP) Batam ke-54 pada 26 Oktober mendatang, biasanya badan itu selalu merilis publikasi berlebihan tentang Batam. Salah satu publikasi berlebihan dan berisi kebohongan, adalah hoax yang disebar oleh BP Batam tentang Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar oleh Ariastuty Sirait, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Humas.
Sekitar 40 media yang bekerjasama dengan badan itu, ironisnya, mengangkat kebohongan Ariastuty Sirait dalam kasus revitalisasi kolam dermaga Datuampar. Satu media, Ketika itu Owntalk.co.id, dipojokkan oleh Ariastuty Sirait dengan menyebut proyek itu berjalan sesuai aturan, dan setiap rupiah yang digunakan pada proyek itu telah sesuai dengan aturan. Bahkan, Ariastuty Sirait melaporkan Owntalk.co.id ke Dewan Pers, dan spontan Dewan Pers menghukum Owntalk.co.id untuk minta maaf.
Puncak kebohongan Ariastuty Sirait adalah ketika pada 21 Maret 2023 Ariastuty menyebar rilis kepada puluhan media ‘peliharaan’nya dengan judul: BP Batam Pastikan Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Berlanjut. Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam ketika itu, mengumbar kebohongan dengan menyebut pengerukan dan pendalaman alur dalam kegiatan itu telah sesuai.

”Kegiatan itu (proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Batuampar) pun sudah memiliki dokumen AMDAL berdasarkan SK dari Wali Kota Batam Nomor 09-P.A/KOMDAL/BTM/XII/2012. Oleh sebab itu, pemeliharaan dan pengerukan alur itu sendiri sudah terkaji di dalam dokumen lingkungannya,” ujar Ariastuty, Selasa (21/3/2023). Dia dengan berani berbohong Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek itu telah dilakukan pada 2012. Kebohongan besar, karena pada 30 Maret 2021, PT Pelindo II telah menyatakan pengembangan dermaga utara harus dihentikan karena tidak memungkinkan dilakukan.
Tidak hanya itu, lanjut Tuty, revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar juga sudah sesuai administrasi dan peraturan yang ada serta dikawal oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Artinya, Kejati Kepri dia sebut mengawal dan turut bertanggungjawab pada proyek abal-abal yang menyedot uang negara itu. ”Pelabuhan Batu Ampar itu diperuntukkan bagi kegiatan bongkar muat barang. Diharapkan, pendalaman alur ini dapat menampung kapal-kapal besar dengan kapasitas 3.000 TEUs,” katanya dengan nada meyakinkan.

Latar Belakang Proyek
Proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar dikelola oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), menggunakan dana BLU dan anggaran tahun 2021-2023. Nilainya disebut sebesar sekitar Rp 75,5 miliar. Penyidik dari Polda Kepulauan Riau (Ditreskrimsus) telah melakukan penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan kerugian negara.
Dengan adanya audit dari BPK, membuktikan audit sebelumnya yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri yang dipimpin Imbuh Agustanto yang kini diberi ‘hadiah’ menjadi Kepala Satuan Pemeriksa Intern BP Batam, adalah audit yang cacat. BPKP diundang oleh BP Batam untuk membenarkan atau menutupi korupsi dalam proyek itu. Keberhasilan itulah, diduga yang membuat Imbuh Agustanto diberi jabatan penting di BP Batam.

Peran Ariastuty Sirait
Ariastuty Sirait yang pernah menjabat sebagai Kabiro Humas dan Protokol BP Batam, kemudian dipromosikan menjadi pejabat utama (Deputi atau pejabat setingkat) di BP Batam, diduga karena berhasil menutupi masalah di Dermaga Utara dengan sederet kebohongan. Dalam kapasitasnya sebagai Humas/Protokol, Ariastuty secara resmi menyampaikan proyek revitalisasi itu telah sesuai dengan aturan, telah memiliki izin lingkungan (AMDAL), telah dilakukan sosialisasi, dan pengurukan alur pelabuhan untuk kapal kapasitas besar.
”Kegiatan proyek revitalisasi dermaga utara sudah memiliki dokumen AMDAL berdasarkan SK dari Wali Kota Batam Nomor 09-P.A/KOMDAL/BTM/XII/2012. Revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar juga sudah sesuai administrasi dan peraturan yang ada serta dikawal oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” kilahnya untuk menutupi ‘kongkalikong’ Kejati Kepri dan BP Batam.
Indikasi Kebohongan Publik
Berdasarkan beberapa laporan investigasi dan media, terdapat sejumlah indikasi bahwa pernyataan publik Ariastuty tidak sesuai dengan fakta:
Pernyataan bahwa proyek ‘sudah sesuai administrasi dan peraturan’ serta ‘sudah memiliki dokumen AMDAL’ dan ‘pengurukan alur’ dilaporkan, namun dalam proses penyidikan ditemukan modus mark-up volume, pekerjaan fiktif, dan pelaksanaan yang tidak sesuai kontrak. Media menuduh Ariastuty menyebarkan ‘informasi tidak benar alias bohong kepada publik untuk menutupi ketidak-benaran pelaksanaan proyek.
Meskipun pernyataan publik memperlihatkan bahwa semua legalitas telah terpenuhi, proses penyidikan masih harus menunggu audit kerugian negara dari BPK, artinya belum ada kepastian yang independen bahwa semua prosedur memang dilakukan sesuai yang diklaim. Kritik publik terhadap promosi Ariastuty hingga kecaman pejabat teras BP Batam itu ‘terbukti berbohong’ dan kini justru mendapat jabatan lebih tinggi. Kebohongan public itu kini merusak kredibilitas BP Batam, namun tampaknya BP Batam lebih mengutamakan praktik kebohongan utuk menutupi korupsi dari pada membersihkan institusi dari prakti kotor.
(Bersambung)

