Humas yang Blokir Komunikasi Dengan Pers
Batam, 22 Oktober 2025.
BARU pernah terjadi di dunia ‘public relation,’ seorang Kepala Biro Humas menutup saluran (baca: memblokir komunikasi) dengan pers, yaitu Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, yang di saat proyek Dermaga Utara sedang berjalan dijabat Ariastuty Sirait. Besar kemungkinan tindakan itu dilakukan, karena merasa BP Batam membayar ratusan media untuk ‘membela’ kepentingan badan itu.
”Benar Bang. Abang ‘kan cuma satu media melawan sekitar ratusan media yang kerjasama dengan BP Batam. Maaf ya Bang. Itu sebabnya masalah proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Batuampar tidak terlalu terdengar, karena hanya diangkat satu atau dua media saja, sementara ada ratusan media yang bekerjasama dengan BP Batam setiap bulan, tidak melihat pentingnya koreksi dalam kasus tersebut, karena Humas BP Batam merilis semuanya berjalan dengan baik,” kata seorang pegiat jurnalis di Batam beberapa waktu lalu.
Fakta yang diungkap pegiat jurnalis itu merupakan fakta umum yang terjadi di dunia jurnalis. Fakta itulah yang dimanfaatkan Ariastuty Sirait sebagai Kepala Biro Humas ‘menyerang’ media yang memberi koreksi dalam kasus proyek Dermaga Utara. Langkah yang dilakukan Ariastuty adalah: (1) Memblokir komunikasi dengan jurnalis yang memberi kritik tajam terhadap proyek bermasalah itu. (2) Mengadukan media kepada Dewan Pers agar memberi hukuman, dan jika bisa, dicabut izinnya. (3) Menyatakan media tidak berimbang (both side cover) karena tidak ada konfirmasi.


Alasan ketiga sebagai senjata pamungkas Ariastuty Sirait, sebab dia sendiri telah menutup komunikasi dengan jurnalis yang ‘rewel’ terhadap kasus Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar. Sederet kejanggalan di lapangan, seperti: (1) Tanggul yang dibuat mulai mengambang karena tidak sesuai dengan spesifikasi, (a) seharusnya kontainer yang tidak bocor tetapi kenyataannya kontainer rongsokan yang sudah menganga, (b) seharusnya diisi dengan karung pasir tetapi diisi dengan karung tanah. (2) Fakta tidak ada pendalaman alur yang dibuktikan dengan batimetry (pengukuran kedalaman dasar laut) tidak bertambah, spontan diabaikan oleh Ariastuty Sirait.
Sehingga, ketika proyek yang dilelang tanggal 28 Juni 2021 untuk revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batuampar, hingga 21 Maret 2023, tidak menghasilkan apa-apa, namun sudah menghabiskan dana hampir atau lebih dari Rp70 miliar, sama saja membuang ke laut. Kuasa Cabang PT Marinda Karyautama Subur menyatakan laporan yang diberikan oleh Kerja Sama Operasional (KSO) PT Indonesia Timur Raya tidak benar, dan BP Batam diminta mengevaluasi dengan benar.
Tapi alih alih mengevaluasi proyek yang telah diaddendum 8 kali itu, BP Batam malah samakin liar dengan kekuasaannya dalam menggunakan uang hasil Perolehan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu. Melalui rekomendasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Mu’ajib, yang tentu didukung oleh pimpinannya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Biro Umum yang Ketika itu dijabat Budi Susilo, hingga Pengguna Anggaran (PA) Kepala BP Batam, yang Ketika itu dijabat Muhammad Rudi. Permainan birokrasi yang mahir menggunakan ‘tarian’ lempar masalah, seperti yang terjadi di Masjid Tanjak, Masjid Agung, penjualan lahan bandara, penjualan ROW jalan, hingga kasus Hotel Purajaya, terus dimainkan.

Salah satu figur yang ‘berdarah dingin’ mengumbar informasi bohong, adalah Ariastuty Sirait. Pada 21 Maret 2023 dia mengekspos kebohonga dengan menyebut: ”Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memastikan pembangunan serta pengembangan Pelabuhan Batu Ampar berlanjut.” Meski menghadapi sejumlah tantangan, kata Wanita jebolan universitas di Australia itu, BP Batam bersama seluruh instansi daerah maupun pusat berkomitmen untuk segera menyelesaikan pengerjaan yang saat ini berlangsung.
Terbaru, revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar pun telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa pengerukan dan pendalaman alur dalam kegiatan tersebut bertujuan sebagai penunjang kegiatan utama pelabuhan ke depan. ”Kegiatan itu pun sudah memiliki dokumen AMDAL berdasarkan SK dari Wali Kota Batam Nomor 09-P.A/KOMDAL/BTM/XII/2012. Oleh sebab itu, pemeliharaan dan pengerukan alur itu sendiri sudah terkaji di dalam dokumen lingkungannya,” ujar Ariastuty, Selasa (21/3/2023).
Tidak hanya itu, lanjut Tuty, revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar juga sudah sesuai administrasi dan peraturan yang ada serta dikawal oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. ”Pelabuhan Batu Ampar itu diperuntukkan bagi kegiatan bongkar muat barang. Diharapkan, pendalaman alur ini dapat menampung kapal-kapal besar dengan kapasitas 3.000 TEUs,” tambahnya.
Kebohongan telah mengantongi AMDAL proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara, jelas karena dokumen amdal sudah dibuat pada 2012, padahal proyek itu baru kemudian direncanakan ulang pada April 2021. ”Tidak ada proyek yang telah memperoleh Amdal 9 tahun sebelum proyek dibuat. Sebab, setiap 5 tahun, dokumen amdal yang telah diperoieh harus direvisi ulang. Mana ada dokumen amdal bisa valid puluhan tahun sebelum proyeknya dilaksanakan,” kata Azahari ST, MEng, kepada wartawan Rabu, 22/10/2025.
Baru kemdian, ketika penyidikan Polda Kepri melakukan penggeledahan pada 19 Maret 2025, dokumen disita, saksi diperiksa, dan mungkin wajah Ariastuty Sirait senyum-senyum saja karena secara hukum tidak ada pertanggungjawaban Humas, meski telah terbukti berbohong. Oleh Polda Kepri disebut utang kerugian negara diperkirakan Rp30,6 miliar dari nilai proyek Rp75,5 miliar.

Mengapa Ariastuty Disebut Berbohong
Ketidaksesuaian antara pernyataan dan temuan: Pernyataan bahwa ‘semua sesuai aturan’ vs laporan penyidikan yang menunjukkan adanya mark-up dan pekerjaan fiktif. Pada 21 Maret 2023 dia menyebut semua sesuai dengan aturan, lalu 50 hari kemudian proyek yang disebut sesuai aturan dihentikan karena tidak sesuai aturan. Beranikah Ariastuty Sirait menyebut: ”Mohon maaf, saya telah diperdaya oleh Muhammad Rudi atau Budi Susilo, atau Aris Mu’ajib, (pilih salah satu) sehingga saya terlanjur berbohong menyebut proyek Dermaga Utara sesuai aturan padahal ternyata tidak sesuai aturan.”
Jika di negara lain, dan mungkin daerah lain, seorang pejabat yang terbukti berbohong akan diberhentikan. Tetapi berbeda dengan Batam, bukan permintaan maaf dan penundaan pangkat yang dilakukan, malah Timing Promosi Jabatan yang diterima. Alih-jabatan atau promosi Ariastuty terjadi meskipun isu proyek sedang dalam sorotan, menimbulkan persepsi bahwa klaimnya mendapatkan perlindungan. Dia kini mendapat posisi level Pimpinan BP Batam atau Tingkat I (Teratas). Mungkin kebohongan di sejumlah proyek itu tidak dijadikan pertimbangan, atau mungkin saja kebohongan itu justru yang menjadi pertimbangan?
Efek ke publik dan institusi: Pernyataan yang menegaskan legalitas dan kesesuaian proyek berfungsi untuk meredam kritik, tetapi bila terbukti salah maka berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap BP Batam dan institusi pemerintah lainnya. Ketidakpastian audit independen: Walaupun pernyataan telah dibuat, hasil audit BPK belum final, sehingga klaim kepatuhan bisa menjadi prematur.
Dampak yang Terjadi dari tindak-tanduk Ariastuty, kepemimpinan BP Batam menghadapi sorotan publik yang tajam karena proyek ini dianggap mencoreng reputasi. Jika terbukti, maka pernyataan Ariastuty bisa dikenakan sebagai bagian dari penyebab kerugian negara (misleading public). Masyarakat dan stakeholder menjadi lebih skeptis terhadap komunikasi instansi publik seperti BP Batam, khususnya terkait proyek besar. Penegakan hukum menjadi sorotan: publik menuntut agar penanganan kasus ini dilakukan tanpa pandang bulu dan mencakup siapa saja yang terlibat.

Sampai saat ini, media melaporkan indikasi dan tuduhan belum semua fakta terbuka secara publik atau telah diputuskan oleh pengadilan. Tidak ditemukan dalam sumber yang saya tinjau apakah Ariastuty telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atau telah diperiksa terkait pernyataannya sendiri. Sebagian besar tuduhan berasal dari pihak eksternal (aktivis, media), jadi masih perlu konfirmasi lebih lanjut melalui dokumen resmi penyidikan atau pengadilan. Penting untuk memisahkan antara kebohongan publik (misleading statement) dengan tindak pidana korupsi; meski saling terkait, keduanya adalah ranah hukum yang berbeda.
Pernyataan publik yang dibuat oleh Ariastuty Sirait dalam kapasitasnya sebagai Humas/Protokol BP Batam terkait proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara klaim ‘sudah sesuai prosedur’ dengan temuan penyidikan yang menyebut adanya mark-up, volume fiktif, dan potensi kerugian negara besar. Hal ini kemudian disebut secara media sebagai ‘kebohongan publik.’ Jika terbukti lebih lanjut, maka bukan hanya proyek yang bermasalah melainkan reputasi institusi dan amanah pejabat publik akan terancam. Untuk publik, kasus ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap proyek pemerintah besar. (*)
Redaksi

