Laporan Pidana Perobohan Hotel Purajaya Jalan Ditempat, Direktur PT DTL Minta Kapolda Kepri Netral

Batam, 12 Maret 2025

Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), Megat Rury Afriansyah, mengaku kecewa dengan penangangan kasus dugaan pidana perobohan Hotel & Resort Purajaya, Nongsa, Batam, yang dinilai tidak ada perkembangan signifikan. Padahal, kasus yang merugikan pihaknya hingga ditaksir Rp922 miliar itu, telah menjadi perhatian utama para pengamat hingga DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) di Komisi VI untuk menyelidiki tata kelola Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta Panja di Komisi III untuk menyelidiki masalah hukum dan mafia tanah.

Kontroversi pencabutan alokasi lahan PT DTL, tanah tempat berdirinya gedung mewah Hotel & Resort Purajaya, di Nongsa, Pulau Batam, disusul perobohan gedung dan fasilitas Hotel dan Resort Purajaya oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), telah menyita perhatian publik. Ditambah dukungan penuh aksi perobohan oleh BP Batam, pada 21 Juni 2023 dengan mengerahkan 500 personil Tim Gabungan, kian memperkeruh masalah.

PT Dani Tasha Lestari (DTL) selaku pemilik Purajaya, dalam laporannya di hadapan Komisi VI DPR RI dan Komisi III DPR RI, pada 4 Februari 2025 dan 26 Februari 2025, membuka borok BP Batam sebagai pengelola investasi yang kontraproduktif. Sejarah berdirinya BP Batam diawali dengan Otorita Batam, yang pro investasi, telah dinodai dengan tindakan Kepala BP Batam (saat itu Muhammad Rudi) yang anti investasi.

Perobohan Hotel Pura Jaya

Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu (LAM), Datok Maskur Tilawahyu, SH, MH, menyayangkan tindakan penghancuran itu. Dia menyebut dugaan tindak pidana itu sebagai penzoliman terhadap bangsa Melayu di Kepri. ”Dalam perjlanan kasus perobohan (Hotel Purajaya) sudah jelas-jelas pemiliknya jadi korban. Kenapa pula kepolisian tidak memproses laporan dari pemilik Purajaya dengan serius. Kapolda Kepri mestinya lebih memprioritaskan laporan dari PT DTL. Jangan terbalik, malah PT DTL yang dilapor dan tampaknya proses hukumnya yang didahulukan,” ucap Maskur.

Dikonfirmasi kepada Rury Afriansyah, pihaknya telah menemui Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin di Markas Polda Kepri, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penjelasan dari Kapolda, menurut Rury Afriansyah, belum dapat disampaikan karena menunggu perkembangan hukum di peradilan. Media melihat ada sikap ambigu dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri.

”Kami sebagai pengusaha daerah (saudagar rumpun Melayu) telah berupaya membangun negeri sendiri dengan investasi ratusan miliar, hotel yang menjadi ikon berdirinya Provinsi Kepulauan Riau, dizolimi dengan aksi penghancuran oleh perusahaan yang baru didirikan, dan ketika kami laporkan masalah ini sebagai tindak pidana, tetapi tampaknya tidak mendapat perhatian serius, ke mana lagi kami mengadu. Apakah kekuatan massa yang selama ini kami cegah untuk bergerak harus dibiarkan? Fakta tersebut yang membuat kami miris,” kata Megat Rury Afriansyah, kepada wartawan, di Batam, 12/3/2025.

Bang Long, Gerisman Ahmad dan Rury Afriansyah.
Datok Wira Maskurtilawahyu, SH, MH

Diktip dari BatamNow, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktur PT DTL untuk membahas masalah kasus perobohan Hotel Purajaya. Ketika sejumlah wartawan meminta konfirmasi dari orang nomor 1 di Polda Kepri itu, dia menjelaskan adanya kesibukan terkait Ramadhan, yakni Operasi Ketupat, sehingga belum dapat menjelaskan perkembangan kasus yang menimpa Hotel Purajaya itu. ”Saya kemarin mengangkat, cuma saya tidak bisa ngomong, kan karena saya duduk di depan, lagi rapat Operasi Ketupat,” kata Asep Safrudin.

Laporan Pasifik Dinilai Janggal

Sejumlah sumber media ini menilai pengaduan berbentuk laporan informasi yang disampaikan oleh Direktur PT PEP. Jenni, ke Polda Kepri pada 23 Juni 2023 memiliki sejumlah kejanggalan. Dalam sebuah diskusi bersama praktisi hukum, media mendapat informasi Jenni melaporkan Direktur PT DTL bersama karyawannya. Dasar hukum yang diterapkan dalam kasus itu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 385 dan 167.

KUHP pasal 385 merupakan tindakan melawan hukum berupa menjual, menukarkan atau membebani dengan istilah credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, dan seterusnya. Sementara KUHP pasal 167 adalah tindakan seseorang yang masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan sebagainya. Peristiwa pidana yang dilaporkan Jenni itu terjadi pada 18 dan 19 Juni 2023, yakni dua hari sebelum perobohan Hotel Purajaya (21 Juni 2023).

Waktu dan tempat (tempus delicti/locus delicti) peristiwa pidana, menurut seorang praktisi hukum di Batam, tidak mendukung adana tindak pidana sebagaimana dijelaskan pada KUHP. ”TKP (tempat kejadian perkara) adalah tanah di mana Hotel Purajaya berdiri dan saat itu masih dikuasai oleh PT DTL, di mana yang punya hotel belum mengetahui bahwa tanah tersebut dialihkan oleh BP Batam ke PT Pasifik Estatindo Perkasa. Bagaimana dia (Direktur PT DTL) dituduh menjual, membebani, atau sejenisnya,” ujar seorang praktisi hukum kepada media.

Kemudian, menurutnya lagi, pasal 167 KUHP yakni memasuki pekarangan tertutup. ”Yang menjadi pertanyaan sekarang, pekarangan siapa yang menjadi locus, sebab pada saat peristiwa itu, sebelum hotel dirobohkan, pada tanggal 18 dan 19 Juni 2023 belum ada publikasi dari BP Batam yang mengumumkan tanah itu telah dialihkan ke PT Pasifik, sehingga lokasi dan seluruh aset yang berada di lokasi masih dikuasai oleh PT DTL. Bagaimana mungkin dia (Rury Afriansyah dan stafnya) dituduh memasuki pekarangan tertutup milik orang lain, sementara saat itu penguasaan lahan masih dalam sengketa TUN dan Perdata.”

Hingga berita ini dirilis, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari Penyidik di Polda Kepri tentang perkembangan kedua kasus, baik kasus dugaan tindak pidana perobohan, maupun kasus tindak pidana memasuki pekarangan milik orang lain. Informasi yang diperoleh media, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri masih melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana penyerobotan lahan dan/atau memasuki pekarangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP.

Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *