Mengapa PT Metro Ngotot Kuasai Pelabuhan Feri Batam Center Padahal Putusan PN Beri Hak ‘Eksekusi’ Serta Merta ‘Uit Voebar Bij Vooraraad’ ke PT Sinergy

Batam, 10 Maret 2025

Sore itu, beberapa waktu lalu, wartawan mengadakan pertemuan terbatas dengan Chief Operating Officer (COO) atau Direktur Operasional PT Synergy Tharada (ST), Hidayat Suryo Prabowo. Sambil menikmati kopi dan lemon teh panas, pria paruh baya namun masih energik itu, menegaskan pihaknya bisa saja mengambil-alih operasional Pelabuhan Umum Penumpang Internasional Batam Center (PUPIBC).

Angin sepoi-sepoi dari arah pantai membuat tamu hotel di bilangan Batam Center itu terbawa suasana nyaman dan konsentrasi dengan diskusi masing-masing. Sesekali terdengar gelak tawa, ditingkahi oleh suara dengan intonasi kuat untuk mengimbangi kebisingan angin pantai. Dengan mimik serius, Hidayat menjelaskan pengelolaan PUPIBC bukan pekerjaan mudah, sebab harus dikendalikan oleh pengelola yang penuh dengan tanggungjawab.

”Saya tidak tahu dengan modal pengalaman apa mereka (PT Metro Nusantara Bahari/MNB) mengelola operasional pelabuan dengan 70 trip setiap hari. Pelabuhan (PUPIBC) ini terbesar lho, dan telah memiliki prestasi yang baik dalam sejarah pengelolaan pelabuhan di tanah air. Jika dalam operasionalnya terjadi kesalahan, bayangkan apa yang akan terjadi, pintu masuk orang dan barang,” kata Hidayat Suryo Prabowo dengan wajah serius.

Pelabuhan feri internasional Batam Center sering dijadikan pintu perdagangan orang ke luar negeri.

Dari uraian yang disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, ada sederet prestasi PUPIBC yang ditorehkan PT Sinergy Tharada. Prestasi itu antara lain: Mendapatkan Sertifikasi Internasional Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) pertama di Batam untuk Pelabuhan Penumpang, berhasil menandatangani memorandum Of Understanding (MoU) atas pertukaran manifest penumpang Batam – Singapura – Batam secara on line dan real time, yang pertama di Indonesia.

Bukan itu saja, PT ST juga menandatangani memorandum Of Understanding (MoU) atas pertukaran manifest penumpang Batam – Johor (Malaysia) – Batam secara on line dan real time, yang pertama di Indonesia. Berhasil melakukan pemasangan auto Gate Immigration Clearance pertama untuk pelabuhan laut di Indonesia, juga melakukan pemberlakuan Visa On Arival (VoA) di pelabuhan laut pertama di Indonesia, yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan menjadi pelabuhan percontohan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan RI.

Pengelolaan pelabuhan feri Batam Center jika tidak hati-hati dapat digunakan sebagai pintu masuk penyelundupan barang terlarang, seperti narkoba, minuman keras, dan lain-lain.

Dari portofolio pelabuhan yang dulu, pada 2002, saat mulai beroperasi masih penuh semak belukar, kini menjadi pelabuhan penumpang yang memiliki segudang prestasi, wartawan mengerti betapa tingginya kekhawatiran COO PT ST itu. Terungkap, PT MNB masih menggunakan surat izin pemenuhan keamananan fasilitas pelabuhan, semacam izin utama dalam mengelola pelabuhan penumpang yang dikenal dengan Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) adalah milik PT Sinergy Tharada, dibajak oleh PT MNB.

”Saya tidak tahu apakah sampai sekarang (akhir Februari 2025) mereka (PT MNB) masih menggunakan izin yang kami punya atau tidak. Tetapi secara logika, mereka tidak mungkin memperoleh izin tersebut dalam waktu singkat,” ucap Hidayat. Lalu lintas orang dan barang dari dan ke PUPIBC itu, membuka peluang terjadinya penyalah-gunaan pelabuhan. Tidak seperti yang dijelaskan oleh Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, yang menyebut fasilitas pelabuhan PUPIBC telah diverifikasi dan beroperasi sesuai rancangan keamanan fasilitas Pelabuhan. Oleh lembaga mana, dan apa hasil verifikasi tidak dijelaskan.

Apalagi jika ditilik pada kepemilikan perusahaan yang kini mengendalikan peralatan dan kebijakan di pelabuhan, yakni PT MNB. Perusahaan itu, sesuai dengan data yang diterima media, dimiliki oleh Victor Pujianto, yang pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyelundupan di Free Trade Zone (FTZ) Bintan. Kasus itu membawa Bupati Bintan Apri Sujadi dan ex Kepala FTZ Bintan masuk penjara, karena menyelundupkan rokok dan minuman keras. Victor Pujianto adalah Direktur Utama PT MNB.

Ada juga Osman, sebagai Komisaris. Kemudian PT Pelayaran Lestari Papua Bahari, PT Pasifik Prosperindo Perkasa, PT Beverly Hotel Indonesia sebagai pemegang saham. PT Pasifik Proseperindo Perkasa adalah konsorsium perusahaan yang merobohkan Hotel Purajaya pada 21 Juni 2023 tanpa penetapan serta eksekutor pengadilan yang biasanya dijalankan oleh panitera pengadilan.

Didapatkan juga nama Jenni sebagai Direktur. Jenni adalah Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa yang mengeluarkan Surat Perintah kepada PT Lamro Martua Sejati (LMS) untuk merobohkan Hotel dan Resort Purajaya di Nongsa. PT LMS dipimpin oleh Robert Sitorus yang mengerahkan alat berat untuk menghancurkan gedung serta fasilitas Hotel & Resort Purajaya.

PT Pasifik Prosperindo Perkasa dikuasai oleh Asri alias Akim, pengusaha Tanjungpinang yang memborong proyek Gurindam di Tanjungpinang. Proyek Gurindam hingga kini masih menyisakan masalah karena nilai proyek yang fantastis sebesar Rp500 miliar lebih, namun sempat ambruk karena dikerjakan asal-asalan (https://www.dinamikaglobaltimes.id/alamaaaak-proyek-gurindam-12-bernilai-500-miliar-rupiah-ambruk/).

”Jika kami ambil-alh sekarang, sesuai dengan putusan pengadilan, bisa saja. Tetapi kami (PT Sinergy Tharada) tidak ingin ada keributan yang berdampak pada penutupan Pelabuhan. Akibatnya, apa? Ya, banyak pekerja yang akan menganggur. Kami tidak mau melihat ada satu orang pun yang menganggur akibat sengketa ini. Kami hanya menunggu kesadaran dari BP Batam untuk mengembalikan pengelolaan pelabuhan penumpang tersebut kepada perusahaan yang tepat,” pungkas Hidayat Suryo Prabowo.

Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *