Jakarta, 7 Maret 2025.
Perkumpulan Gerak Garuda Nusantara (Gegana) meminta pertanggung jawaban hukum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, dalam kasus perobohan Hotel Purajaya, Batam, pada 21 Juni 2023. Gegana bersama sejumlah praktisi hukum kini sedang menyiapkan langkah-langkah hukum, baik pidana maupun perdata, dalam kasus perusakan hotel Purajaya yang dinilai tidak sah (ilegal).
”Salah satu figur yang harus mempertanggung jawabkan secara hukum (kasus perobohan Hotel Purajaya), adalah Ketua Tim Terpadu, Imam Tohari. Dia (Imam Tohari) yang mengawal tindakan perobohan hotel, dan dalam kajian hukum tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali, dan termasuk dalam tindakan pidana,” kata Ketua Bidang Pertanahan & Lingkungan Hidup Azhari Hamid, ST, MEng, kepada wartawan di Jakarta, 7/3/2025.
Tindakan pengawalan terhadap perobohan hotel Hotel & Resort Purajaya, kata Azhari, merupakan tindakan melawan hukum, karena melindungi perbuatan melawan hukum. ”Sdr Imam Tohari telah menggunakan kewenangannya sebagai Ketua Tim Terpadu untuk melindungi tindak pidana perobohan hotel. Memang, sejauh ini, tindakan perobohan tersebut masih bersifat dugaan karena belum ada keputusan pengadilan. Tetapi apa yang dilakukan oleh Sdr Imam Tohari adalah tindak pidana sejauh tidak ada dasar hukum dalam perobohan.

Secara terpisah, Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), dalam pemaparannya di hadapan Komisi III beberapa waktu lalu, menjelaskan tindak pidana perobohan dilakukan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) melalui Surat Perintah kepada PT Lamro Martua Sejati (LMS), yang dipimpin oleh Sdr Robert Sitorus, dan dikawal oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Direktorat Pengamaman BP Batam, TNI dan Polri. Tim Gabungan dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari.
”Posisi saya status ketika itu sedan dikriminalisasi oleh korporasi BP Batam, yakni Ted Sioeng, melalui laporan di Mabes Polri, di mana laporan tersebut terbukti tidak berdasar. Ketika alat-alat berat menuju hotel kami sehari sebelum dirobohkan, kami tidak yakin mereka (PT PEP) berani merobohkan hotel, karena masih dalam proses hukum. Tetapi di saat Tindakan perobohan mulai dilakukan, saya minta melalui pengacara saya agar dihentikan. Hentikan! Tetapi Sdr Imam Tohari sebagai Ketua Tim Gabungan melindungi tindakan (perobohan) tersebut,” kata Rury Afriansyah saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Pengawalan terhadap aksi penghancuran Hotel Purajaya, menurut Rury, melibatkan kurang lebih 600 personil dari TNI dan Polri, Satpol PP, Ditpam BP Batam, yang dipimpin oleh Ketua Tim Terpadu, Imam Tohari. ”Saya teriak-teriak meminta dihentikan, tetapi Imam Tohari bersama tim-nya meminta perobohan dilanjutkan. Bagaimana mungkin eksekutif negara
atas arahan dari Kepala BP Batam Muhammad Rudi, memerintahkan perobohan tanpa keputusan pengadilan, kami mau bagaimana? Saya sedang dikriminalisasi ketika itu,” kata Rury.
Untuk kepentingan konfirmasi kepada Imam Tohari mengenai pertanggung jawaban perobohan Hotel & Resort Purajaya, media ini berupaya meminta tanggapan Kepala Satpol PP Kota Batam itu. Melalui pesan WhatsApp, media ini bertanya apakah ada dasar hukum pengawalan sewaktu perobohan Hotel Purajaya pada tanggal 21 Juni 2023, Imam Tohari menerima pesan itu tetapi tidak direspon hingga berita ini diterbitkan.

Jika ada dasar hukum perobohan yang dikawal oleh Tim Terpadu di Bawah pimpinannya, mohon diinformasikan, tetapi hingga kini media ini tidak mendapatkan jawaban. Jika tidak ada dasar hukum perobohan, mengapa dilakukan, dan jika ada perintah, siapa yang memerintahkan? Semua pertanaan itu tidak direspn oleh Imam Tohari. ”Jika tidak ada pertanggung jawaban Sdr Imam Tohari, dalam daktu dekat akan kami sampaikan pengaduan tindak pidana. Kuat dugaan ada upaya menghancurkan usaha Ketua Saudara Rumpun Melayu (SRM) tersebut,” kata seorang pengurus Gegana kepada media ini.
Redaksi.