Ketua BP3KRI Sultan Bentan Dukung Penuh Rury Mendapatkan Keadilan di Kasus Purajaya

Batam, 25 Februari 2025.

Ketua Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) yang juga mendapat gelar kehormatan Sultan Bentan, Dato’ Huzrin Hood, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Megat Rury Afriansyah dalam mendapatkan kembali haknya terkait pencabutan lahan dan perobohan Hotel & Resort Purajaya.

”Pemerintah, DPR bersama aparat penegak hukum sebagai penyelenggara negara harus menegakkan aturan dan hukum, terutama jika terkait dengan investasi. Negara kita sedang disorot oleh dunia dalam soal kepastian hukum. Jika negara tidak menjamin kepastian hukum, investor asing sebagai andalan perekonomian di Batam, tidak tertarik menanamkan modal di Batam,” kata Huzrin Hood, kepada wartawan di Batam, 25/2/2025.

Perobohan Hotel & Resort Purajaya.

Persoalan yang menimpa Megat Rury Afriansyah sebagai Direktur PT Dani Tasha Lestari, menurut Huzrin Hood, telah menciderai perasaan dan kepercayaan tokoh-tokoh masyarakat adat di Kepulauan Riau. ”Saya cukup prihatin melihat lambatnya penanganan masalah pelanggaran hukum dalam kasus Purajaya. Kasus ini sudah cukup lama dan telah menimbulkan tidak adanya kepastian hukum,” ucap Huzrin.

Dari kanan ke kiri: Ted Sioeng, Budi Santoso dan istri, Megat Rury Afriansyah. Tiga orang pertama merupakan jaringan Ted Sioeng, yang ingin menguasai lahan di Batam.

Sebagai tokoh masyarakat, kata Huzrin Hood, diirnya perlu mendukung sepenuhnya perjuangan Rury, termasuk dengan besarnya dukungan dari para wakil rakyat di Senayan. ”Pembentukan Panja (Panitia Kerja) Komisi VI dalam mengusut tata kelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, memang sudah saatnya BP (Badan Pengusahaan) Batam dievaluasi. Kenapa bisa terjadi tindakan yang mematikan usaha putra daerah, yang seharusnya didukung penuh oleh pemerintah.”

Tokoh masyarakat yang juga sebagai Ketua BP3KR yang membidani lahirnya Provinsi Kepulauan Riau, Huzrin Hood berharap Rury segera mendapatkan penyelesaian atau ganti rugi yang dialaminya. ”Rury harus memiliki kembali hak dia, yang telah lama diperjuangkan. Hotel dan Resort Purajaya milik PT DTL di bawah pengelolaan Rury Afriansyah telah menoreh sejarah perjalanan Provinsi Kepri. Tolonglah, aparat hukum atas dukungan pemerintah dan DPR segera menyelesaikan masalah Purajaya,” pungkasnya.

Rury Afriansyah, Direktur PT DTL di hadapan Komisi VI DPR RI, Selasa, 4/2/2025.

Sejumlah tokoh masyarakat Melayu menilai kasus pencabutan lahan Purajaya merupakan pelanggaran hukum, dan menciderai marwah bangsa Melayu, khususnya Melayu Riau Lingga sebagai pemilik tanah ulayat di Kepulauan Riau. Jika telah ditermukan bukti-bukti kejahatan terkait dengan investasi dan mafia lahan dalam pengelolaan Batam, masyarakat berharap pelakunya harus segera diadili.

Kekisruhan pengelolaan lahan di Batam, menurut sejumlah tokoh masyarakat Melayu, telah menjadi perhatian dunia usaha. terutama negara tetangga serumpun Melayu. ”Banyak keluarga di Singapura dan Malaysia menyayangkan aksi penghancuran hotel setara bintang 5 di Batam ini, yakni Hotel Purajaya. Apa sebenarnya yang terjadi, sehingga pelaku malah dibiarkan meraja-lela menguasai tanah-tanah di Batam, dan iklim investasi di Batam menjadi lesu,” kata Said Ubaydillah, seorang tokoh muda Melayu Riau Lingga.

Dia berharap pelaku kejahatan terkait dengan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan di Batam segera diseret ke pengadilan. ”Lahan-lahan tanah adat dan ulayat dengan seenaknya dikuasai oleh mafia lahan. Muncul perlawanan masyakarat di mana-mana, dan ini menjadi perhatian kami sebagai putra daerah di Kepulauan Riau. Jika tidak segera ditangani, saya khawatir bisa terjadi perlawanan massa. Belakangan ini sudah semakin kuat terdengar akan adanya Amok Melayu. Jangan sampai terjadi,” pinta Said Ubaydillah.

Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *