Jakarta, 23 September 2025.
Penasihat Hukum (PH) Kacab Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Muhammad Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman, mengapresiasi kinerja penyidik Jatanras Polda Metro Jaya yang telah menemukan telepon genggam (HP) korban penculikan dan pembunuhan.
Untuk itu, PH meminta penyidik dapat menerapkan pasal Pembunuhan Berencana, yakni Pasal 340 KUHP terhadap para pelaku. Dengan ditemukannya salah satu barang bukti penting berupa HP itu, Boyamin Saiman berharap akan banyak fakta kejahatan yang akan terungkap dalam kasus itu.
”Kami menyampaikan apresisi dan terima kasih kepada Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya atas gerak cepatnya dalam melakukan pelacakan, dan akhirnya mampu menemukan keberadaan HP milik korban MIP,” ungkap Boyamin Saiman, melalui rilis yang diterima media ini, Selasa, 23/9/2025.
HP milik korban MIP, kata Boyamin, sangat penting ditemukan guna melacak komunikasi dengan siapapun termasuk dugaan adanya komunikasi dengan komplotannya. Sebagaimana diketahui, kompolotan penculik dan pembunuh, baik searah berupa teror maupun dua arah berupa bujuk rayu yang ditolak oleh korban MIP, adalah penyebab korban terbunuh.
Hari ini, Selasa tgl 23 September 2025, Kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban MIP, mendapat kabar bahwa HP milik MIP telah terlacak dan ditemukan oleh Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya.
Untuk kepastian dan kebenaran info itu, kata PH korban, diminta dikonfirmasi kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya.
”Kami meyakini penculikan dan pembunuhan telah direncanakan dengan matang. Dengan ditemukan HP, mestinya lebih mudah menyusun fakta hukum bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan berencana,” jelas Boyamin Saiman.

Keluarga Kacab BRI Minta Perlindungan LPSK
Keluarga Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta (37) yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan, resmi mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan itu diajukan pada Rabu (17/9). Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, membenarkan adanya permohonan tersebut. Ia menyebut, ada tiga orang dari pihak keluarga yang meminta perlindungan.
”Betul, kemarin keluarga korban mengajukan perlindungan. Ada tiga orang, yakni istri dan anak-anaknya,” kata Susilaningtyas kepada wartawan, Rabu (17/9) sebagaimana dirilis sejumlah media.
Selain pihak keluarga, Susilaningtyas juga menyebut ada pihak lain yang mengajukan permohonan secara terpisah. Beberapa tersangka kasus penculikan ini mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). ”Yang pasti ada dua orang tersangka yang mengajukan JC. Tapi detailnya siapa, masih kami cek,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menjelaskan alasan pengajuan perlindungan ke LPSK lebih pada langkah antisipatif. ”Tiga orang, yakni istri dan dua anak almarhum, yang kami ajukan. Ini untuk antisipasi dan mitigasi, sejauh ini belum ada ancaman,” ujar Boyamin.
Hingga kini, LPSK masih memproses pengajuan tersebut. Perlindungan akan diberikan setelah melewati tahap verifikasi dan penilaian risiko terhadap keluarga korban maupun pihak yang ingin menjadi justice collaborator. (*)
Redaksi