
Penyidik Polda Metro Jaya Temukan HP Korban; PH Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Jakarta, 23 September 2025. Penasihat Hukum (PH) Kacab Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Muhammad Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman, mengapresiasi kinerja penyidik Jatanras Polda Metro Jaya yang telah menemukan telepon genggam (HP) korban penculikan dan pembunuhan. Untuk itu, PH meminta penyidik dapat menerapkan pasal Pembunuhan Berencana, yakni Pasal 340 KUHP terhadap para pelaku. Dengan…