Batam, 2 Oktober 2025.
Pelapor kasus dugaan korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar, Barikade 98 Kepri, kaget mengetahui lolosnya Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dari kasus yang menguras puluhan miliar uang negara itu. Kepala BP merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan proyek itu sejak awal sudah dilarang dilanjutkan, namun nyatanya dijalankan atas perintah PA, namun PA sendiri lolos.
Hal itu disampaikan Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan, menanggapi pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek Revitalsasi Kolam Dermaga Utara Batuampar, Rabu, 1/10/2025. Kekecewaan Rahmad Kurniawan, penyidik hanya menjerat PPK, sementara penyusun kajian baru yang membatalkan kajian PT Pelindo II pada 30 Maret 2021, lolos. Begitu juga Kepala BP yang memberi perintah melakukan kajian ulang yang dijadikan dasar munculnya proyek bermasalah, lolos dari tanggungjawab.
”Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga tujuannya untuk mendalami kolam hingga minimal 10 mLWS (Low Water Spring atau kedalaman laut), dari kondisi awal hanya sedalam 3 sampai 8 mLWS. PT Pelindo II, pada tanggal 30 Maret 2021 telah menolak pendalaman kolam di lokasi proyek yang sekarang dipaksakan BP Batam, setelah melakukan kajian sendiri tanpa pertanggungjawaban ilmu. Jadi, memang sejak awal Kepala BP Batam akan menjadikan proyek tersebut sebagai bancakan,” kata Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan, Kamis, 2/10/2025.

Dalam ekspos Polda Kepri, pelaku yang dijerat hukum dari internal BP Batam hanya satu orang, yakni PPK Aris Mu’ajib. Lainnya berasal dari swasta, yakni I Made Aris (IMA) Kuasa KSO PT Marinda Utamakarya Subur/MUS, PT Duri Rejang Berseri (DRB), dan PT Indonesia Timur Raya (ITR), I Made Sudarsa (IMS) Komisaris PT Indonesia Timur Raya/ITR, Ahmad Samsir Arief (ASA) Dirut PT MUS, Ahmad Harris (AHA) Dirut PT Duri Rejang Berseri, Iran Sudrajat (IRS) Dirut PT Terasis Oero Jaya, dan Novri Vence Umboh yang ikut terlibat dalam penyedia proyek.
Sebelumnya, Barisan Kawal Demokrasi (Barikade 98) Kepri merupakan pelapor pertama kasus Dermaga Utara, yang disampaikan ke Direktur Pidana Khusus Polda Kepri pada 6 Juni 2023. Barikade 98 dan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kepri telah memperingatkan proyek tersebut ke Kepala BP Batam melalui sejumlah media. Namun Kepala Biro Humas BP Batam, yang saat itu dijabat Ariastuty Sirait, menyebut tidak ada masalah dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga tersebut.
Dua bulan sejak Ariastuty Sirait menyebut proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara dilaksanakan dengan sempurna, pada 10 Mei 2025 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Mu’ajib menghentikan proyek itu tanpa hasil. Meski Ariastuty Sirait terbukti berbohong, namun BP Batam kemudian mengangkat dia sebagai Deputi Pelayanan Umum. Publik menilai promosi jabatan Ariastuty Sirait merupakan hadiah atas upayanya menutupi kasus Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Batuampar.
Sangat aneh, menurut Rahmad Kurniawan, sebagab kajian yang menolak proyek pendalaman di Kolam Dermaga Utara baru diserahkan pada 30 Maret 2021 setelah melakukan penelitian sekitar 2 tahun. Kemudian dalam tempo singkat, pada April 2021 muncul kajian baru. Pada Mei 2021 siap dilelang, dan pada 28 Juni 2021 telah diperoleh pemenang tender yang melaksanakan proyek abal-abal dengan menguras sekitar Rp83 miliar, sesuai plafon proyek.

Dalam perjalanannya, proyek itu di-addendum sebanyak 8 kali sejak dilaksanakan pada 11 Oktober 2021 selama 390 hari kalender, yang seharusnya selesai pada 14 November 2022. Di tahap awal, proyek itu dikerjakan oleh Kerja Sama Operasional PT Indonesia Timur Raya (ITR) di bawah pengendalian PT Marinda Utamakarya Subur (MUS). Pada 2022 akhir, PT ITR menyatakan pekerjaan telah selesai 90 persen, dan menyerahkan sisa pekerjaan kepada PT Duri Rejang Berseri (DRB). Tetapi ketika diukur oleh Kuasa Cabang PT MUS, Adi Saelani, persentase pengerjaan PT ITR masih jauh dari laporan.
Dalam perjalanan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kepri sejak 2024 lalu, sejumlah saksi menyebut kasus Revitalitsai Kolam Dermaga Utara menjadi perhatian Polda Kepri atas laporan dari kontraktor utama (main con) penerima pekerjaan. Investigasi media ini sejak awal hanya ada 7 terlapor, bukan 9 orang. Sehingga kuat dugaan ketujuh tersangka telah ditentukan sejak awal penyelidikan. Salah satu calon tersangka dengan percaya diri menyebut dirinya tidak mungkin dijerat hukum, namun pada Rabu (1/10/2025) lalu, dia hanya diam tanpa perlawanan.
Salah satu manajemen PT MUS memastikan pihaknya tidak ada membuat laporan tentang kasus korupsi di Revitalsasi Kolam Dermaga Utara itu. ”Terkait laporan dari saya gak ada ataupun dari PT Marinda Utamakarya Subur,” kata salah satu pengurus cabang PT MUS kepada media ini.
Sementara media ini berupaya meminta konfirmasi dari Direktur Pidsus Polda Kepri, Kombespol Silvester Mangombo M Simamora, tentang pertanggungjawaban perencanaan proyek di bawah Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, yang saat itu dijabat Sdr Fesly Abadi Paranoan, dan bagaimana dengan Pengguna Anggaran Muhammad Rudi, Silvester belum memberikan respon terhadap pertanyaan media ini.

PPK Tidak Berjalan Sendiri
Penelusuran media ini, PPK Aris Mu’ajib dalam menjalankan tugasnya sebagai PPK, selalu meminta persetujuan dari pimpinannya. Kuat dugaan para saksi, pimpinan Aris Mu’ajib itu adalah Kepala BP Batam sebagai pengguna anggara. Buktinya, anggaran yang dikeluarkan pada umumnya tidak didasari pada progres penyelesaian pekerjaan. ”Ada kekuasaan yang besar di balik hilangnya anggaran puluhan miliar ke kolam dermaga tanpa dasar hukum,” ujar Rahmad Kurniawan.
Berikut rekomendasi kajian dari PT Pelindo terhadap Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar. IPC (Pelindo II) telah melakukan kajian teknis dimana kesimpulan yang diperoleh adalah yaitu bahwa kedalaman eksisting Dermaga Utara saat ini adalah berkisar -3mLWS sampai dengan -8mLWS, dimana seluruh Dermaga Utara tidak dapat dilakukan pengerukan sampai dengan -12 mLWS
Adapun kedalaman yang dapat dilakukan pengerukan di Dermaga Utara maksimal -8 mLWS. Terkait dengan kondisi tersebut serta mengacu kepada kebutuhan pelayaran kapal petikemas saat ini, maka secara umum Dermaga Utara yang saat ini tidak dapat digunakan untuk melayani kegiatan bongkar muat kapal petikemas.
Berdasarkan hasil market sounding kapal petikemas eksisting yang ada di Pelabuhan Batuampar saat ini memerlukan draft minimal -10 mLWS. Atas hasil kajian teknis dan market sounding tersebut maka IPC mengusulkan beberapa opsi sebagai berikut terkait rencana pengembangan Pelabuhan Batuampar
1. Pindahkan sementara kegiatan bongkar muat ke Dermaga Selatan
2. Apabila tetap Dermaga Utara ingin dimanfaatkan perlu dilakukan reklamasi, sejauh mana dapat dapat dimanfaatkan tebagai kolam dermaga untuk tambah kapal petikemas.(*)
Redaksi.