Batam, 3 Desember 2025.
Komunitas Masyarakat Melawan Korupsi (MMK) meminta penyidik di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri agar meninjau ulang status hukum eks Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi dan eks Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Fesly Abadi Paranoan. Pasalnya, proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar, Batam, sejak awal diduga merupakan proyek bancakan.
”Sejak awal pengerjaan, proyek revitalisasi kolam dermaga utara Batuampar kelihatannya bertujuan untuk menghabiskan anggaran. Faktanya, pekerjaan dihentikan tanpa pertanggungjawaban dari pihak yang berkompeten dalam menciptakan proyek. Siapa yang paling berkompeten dalam kasus ini, ya, Pengguna Anggaran yang memaksakan proyek dibuat, dan didukung oleh bagian perencanaan. Yang membuat masyarakat heran, kenama justru kedua orang ini (Rudi dan Fesly) sengaja diloloskan oleh penyidik. Itu yang kita pertanyakan kepada Dirkrimsus Polda Kepri kemarin,” kata Ketua Komunitas MMK Batam, Moody Arnold Timisela, kepada wartawan, Rabu, 3/12/2025.
Belasan anggota Komitas MMK Batam, kemarin (2/12/2025) mendatangi gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi di Dermaga Utara Batuampar. Dalam ekspos Polda Kepri, pada Rabu, 1 Oktober 2025, pelaku yang dijerat hukum dari internal BP Batam hanya satu orang, yakni PPK Aris Mu’ajib. Lainnya berasal dari swasta, yakni I Made Aris (IMA) Kuasa KSO PT Marinda Utamakarya Subur/MUS, PT Duri Rejang Berseri (DRB), dan PT Indonesia Timur Raya (ITR), I Made Sudarsa (IMS) Komisaris PT Indonesia Timur Raya/ITR, Ahmad Samsir Arief (ASA) Dirut PT MUS, Ahmad Harris (AHA) Dirut PT Duri Rejang Berseri, Iran Sudrajat (IRS) Dirut PT Terasis Oero Jaya, dan Novri Vence Umboh yang ikut terlibat dalam penyedia proyek.

Sebuah keanehan menurut Komunitas MMK, sebab sebelumnya, PT Pelindo II telah melakukan kajian di Dermaga Utara, dan hasilnya pelabuhan petikemas Dermaga Utara memerlukan draft minimal -10 mLWS. Sementara kondisi sebelum proyek revitalisasi hanya sekitar -3 mLWS dan -5 mLWS (mLWS adalah Mean Low Water Spring atau ukuran meter kedalaman laut saat pasang surut). Saat setelah proyek dihentikan, rata-rata kedalaman laut masih tetap di posisi -3 mLWS dan -5 mLWS, tidak dapat diperdalam menjadi -10 mLWS.
Data yang diperoleh redaksi berasal dari main contractor PT Marinda Utamakarya Subur (MUS). Kontraktor utama merasa dirugikan, karena pekerjaan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Indonesia Timur Raya (ITR) dan PT Duri Rejang Berseri (DRB) sia-sia. Tetapi Direktur Operasi PT MUS, Ade Saelani, menyatakan pihak BP Batam telah merugikan perusahaannya karena kegagalan yang dihadapi dalam proyek itu membuat PT MUS dimasukkan ke dalam daftar hitam perusahaan. ”Saya akan ungkap berbagai penyelewenangan dalam proyek tersebut,” ujar Ade Saelani sesaat proyek dihentikan 2 tahun lalu.
Rekomendasi PT Pelindo II adalah, mengusulkan beberapa opsi sebagai berikut terkait rencana pengembangan Pelabuhan Batuampar, yakni: (1) Pindahkan sementara kegiatan bongkar muat ke Dermaga Selatan; (2) Apabila tetap Dermaga Utara ingin dimanfaatkan perlu dilakukan reklamasi, sejauh mana dapat dapat dimanfaatkan tebagai kolam dermaga untuk tambah kapal petikemas. Keputusan itu disampaikan pada 30 Maret 2021. Namun dua bulan kemudian ada kajian yang dibuat internal BP Batam, yang akhirnya dipakai sebagai dasar tender proyek tersebut. Bukannya berhasil, namun Penyidik Polda Kepri menyatakan kerugian di atas Rp60 miliar, dan separuh di antaranya dinikmati para pelaku, yakni sebanyak Rp30 miliar lebih.


Aktor Intelektual Belum Tersentuh
Usai audiensi dengan Direktur Kriminal Khusus, Kombespol Silvester Mangombo M Simamora, Komunitas MMK yang dipimpin Moody Arnold Timisela, Komunitas MMK meminta penyidik Kembali mengevaluasi keterlibatan para pelaku. Ada Rp60 miliar lebih anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihabiskan untuk proyek yang sia-sia. Kini proyek revitalisasi Dermaga Utara tidak menyisakan hasil. ”Proyek tersebut sekarang tinggal bangkai kontainer berkarat. Kenapa bisa Kepala BP Batam yang memerintahkan proyek justru lolos dari pertanggungjawaban,” ujar Tohom Sinaga.
”Kami sebagai perwakilan masyarakat yang memperhatikan masalah ini, menilai ada yang tidak diertimbangkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Pertama, kantor dan rumah Fesly digeledah, yang artinya ada alat bukti yang mengarah pada Fesly sebagai Kepala Perencanaan Program Strategis Waktu itu. Kedua, pertanggungjawaban proyek yang dinyatakan tidak visible dikerjakan, tidak lepas dari Pengguna Anggaran, dalam hal ini Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Kenapa keduanya justru diloloskan,” kata Emerson Tarihoran lagi.
Hadir dalam pertemuan tersebut Moody Arnold Timesila, Emerson Tarihoran, Tohom Sinaga, dan Ta’in Komari, dan sejumlah aktivis anti korupsi lainnya di Batam. Semuanya mendesak agar penyidik mengungkap dan menjerat aktor intelektual di balik dugaan korupsi proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah itu. Mereka menilai penyidikan masih menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait siapa pihak yang paling diuntungkan dalam dugaan penyimpangan anggaran. Salah satu pertanyaan besar yang kembali disuarakan dalam audiensi adalah lolosnya Muhammad Rudi dan Fesly Abadi Paranoan dari status tersangka.
Sebelumnya audito Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit investigasi namun disebut tidak ada kejanggalan penggunaan uang. Berikutinya, saat diselidiki Poda Kepri, ditemukan Rp60 miliar anggaran negara yang dihabiskan, dan Rp30 miliar dikorupsi. Anehnya, Koordinator Audit yang Ketika itu ditugaskan kepada Wakil Kepala BPKP Kepri, Imbuh Agustnto, bukannya diperiksa, malah ditempatkan dalam posisi strategis di BP Batam sebagai Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
Redaksi.

