Warga Tanjung Buntung Minta BP Batam Batalkan Lahan PT Satria Batam

Ahmad Joni, SH, (paling kiri) pengacara asal Jambi yang turut membela kepentingan korban, yakni warga yang mendiami Tanjung Buntung, sejak 30 tahun lebih, dalam rapat di Kantor Lurah Tanjung Buntung, Kota Batam, 8/8/2025.

Batam, 9 Agustus 2025

Warga Kelurahan Tanjung Buntung, tepatnya 16 Kepala Keluarga (KK) di Bengkong Palapa 2 RT 06 RW 08 Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, meminta BP Batam untuk membatalkan alokasi lahan seluas 1000 meter yang sempat diberikan kepada PT Satria Batam Sukses (SBS). Pasalnya, warga sudah menguasai tanah itu sejak 1993 dan PT SBS menimpa lahan warga dan dianggap menyerobot.

Ahmad Joni, SH, pengacara asal Jambi, menyatakan dirinya rela hadir di Batam untuk membela kepentingan warga yang dizolimi oleh perusahaan. ”Masakan warga yang telah lebih dahulu mendiami lokasi dibiarkan telantar oleh pemerintah, apalagi sekarang BP Batam dan Wali Kota Batam adalah orang yang sama. Untuk apa penyatuan itu, jika hanya untuk mengorbankan warganya,” kata Ahmad Joni, kepada wartawan di Batam, Sabtu, 9/8/2025.

Seharusnya, kata Ahmad Joni, BP Batam membuat keputusan yang adil. ”Warga telah memohonkan lahan sejak lama, dan perusahaan baru saja masuk dan menguasai lahan. Kemudian, ternyata lahan itu hendak diperjual-belikan juga oleh perusahaan. Ini sama saja dengan spekulan lahan. Kenapa BP Batam lebih memihak pada spekulan lahan daripada warga yang telah berdiam sejak lama di lokasi tersebut. Mohon BP Batam mengevaluasi keputusannya,” katanya.

Warga korban penyerobotan lahan mengadakan rapat bersama Lurah Tanjung Buntung dan sejumlah aparat di Kantor Lurah, Jumat, 8/8/2025.

”Sudah tiga puluh tahun lebih kami sebagai warga di sini mendiami lahan yang kemudian diserobot perusahaan. Kami telah mengajukan permohonan alokasi lahan ke BP Batam sejak lama karena kami membutuhkan tempat tiggal dan untuk menjamin kehidupan anak anak dan cucu kami di sini,” kata Butar-Butar, tokoh masyarakat yang terdampak dengan penyerobotan lahan di Tanjung Buntung, Bengkong, Jumat, 8/8/2025.

”Kami juga telah megajukan permohonan lahan ke BP Batam sejak masih menjadi Otorita Batam. Terakhir kami memohon kepada BP Batam pada tahun 2017, yang saat itu masih dijabat oleh bapak Muhammad Rudi terkait legalitas lahan yang sedang kami tempati,” kata Sirait, seorang warga terdampak lainnya. Perusahaan yang belakangan memiliki alokasi lahan dinilai warga telah melakukan penyerobotan.

Upaya penguasaan lahan itu, merugikan warga Bengkong. Pasalnya, PT SBS ternyata hanya menjadi spekulan. Pada akhirnya perusahaan itu menjual ke pihak lain. ”Kami yang dikorbankan, kata Sirait. karena itu, sejumlah warga Bengkong Palapa berkumpul di Kantor Lurah Tanjung Buntung, Kota Batam, pada Jum’at (08/08). Mereka dimediasi oleh Lurah Tanjung Buntung. Dalam mediasi itu mereka sepakat meminta agar lahan yang sudah berpuluhan tahun ditempati itu menjadi tempat tinggal warga.

Aparatur menjelaskan duduk persoalan lahan yang kini telah diperjual-belikan oleh PT SBS.

Jeritan Warga Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam

Dalam sebuah diskusi dalam podcast Nusa Viral Channel, https://www.youtube.com/watch?v=t1utEQsie8w, warga menangis menyebut sudah 30 tahun lebih mendiami tanah kosong, dan sudah berkali-kali memohon legalitas penerbitan Faktur UWT Tetapi akhirnya BP Batam main mata dengan mantan Anggota DPRD Kota Batam Apakah Kepala BP Batam akan terus tutup mata melihat penderitaan warganya?

Pada tahun 1988 lokasi pemukiman di Tanjung Buntung, yang menjadi objek pencaplokan tanah kader PDIP Kota Batam, atas nama Udin Sihaloho, masih kosong dan tidak ada pihak yang mengelola lokasi, dan bukan kawasan hutan lindung atau kawasan terlarang untuk dihuni. Sehingga puluhan KK warga yang berdiam di sekitar Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, membangun rumah sederhana yang masih tergolong dalam status rumah liar (ruli).

Setahun kemudian warga yang bermukim mengajukan permohonan kepada Otorita Batam (sekarang Badan Pengusahaan (BP) Batam agar diizinkan digunakan sebagai pemukiman rakyat. Pada saat itu BP Batam mengeluarkan kebijakan pemberian kavling perumahan kepada warga, sehingga kami merasa bahwa pengajuan yang kami sampaikan sangat tepat, ditambah lagi, kami telah menata pemukiman agar tidak semrawut dan memiliki fasilitas umum, jalan, serta fasilitas sosial.

Tetapi Otorita Batam hingga sekarang telah berubah menjadi BP Batam, tidak kunjung memberi surat izin kepada kami sebagai warga yang menempati agar kemudian dapat ditingkatkan menjadi pemkiman resmi. Padahal, kami telah menyatakan bersedia membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebagai bentuk tanggungjawab memanfaatkan tanah yang dikelola negara melalui Otorita Batam. Karena tidak ada respon dari BP Batam, kami menganggap BP Batam memiliki pertimbangan lain, barangkali akan ditata lebih baik dari penataan yang kami buat secara swadaya. Faktanya, kami tinggal dengan harmonis, dan kebutuhan terhadap air dan listrik telah terpenuhi kepada warga.

Kini PT Satria Batam Sukses, menguasai lahan warga. Warga diancam gusur paksa dari rumah yang didiaminya 30 tahun lebih. Di mana keadilan, pengusaha dan penguasa bersekongkol mengusir rakyatnya. Benarkah mantan anggota DPRD Fraksi PDIP Kota Batam masih memiliki rasa empati kepada warganya? Atau, jangan-jangan telah gelap mata karena ditutupi keserakahan? Apakah Ketua Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) itu akan mengubur harapan warga yang telah menjerit ditindas kesewenang-wenangan?

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *