Kuala Lumpur, 27 Juli 2025.
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023, Riza Chalid, hingga hari ini, Minggu, 27/7/2025 masih berada di Malaysia. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan tersangka korupsi yang dekat dengan petinggi partai itu saat ini masih di Malaysia dan diduga telah menikahi kerabat Sultan salah satu negara bagian Malaysia.
”Ya, pernikahan (Riza Chald) itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu. Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau Sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan saat dihubungi media ini melalui telepon di Kuala Lumpur, di Malaysia, Minggu, 27/7/2025.
Sbelumnya, sore Minggu, 27 Juli 2025, Kejagung merilis tersangka kasus dugaan korupsi, Riza Chalid, disebut mangkir dari panggilan pertamanya sebagai tersangka pada Sabtu, 26/7/2025. ”Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin, tapi tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Minggu, 27/7/2025.

Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K. ”Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” ungkapnya. Negara bagian di Malaysia terdiri dari: 1. Johor; 2. Kedah; 3. Kelantan; 4. Melaka; 5. Negeri Sembilan (Minangkabau di Malaysia); 6. Pahang; 7. Penang; 8. Perak; 9. Perlis; 10. Sabah; 11. Sarawak; 12. Selangor; 13. Terengganu; dan 3 Wilayah Federal, yakni 1. Kuala Lumpur; 2. Labuan; dan 3. Putrajaya.
Bonyamin mengatakan Riza Chalid saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia. Berdasarkan temuannya ini, Boyamin menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi dalam bentuk red notice. Menurutnya melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.
”Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice,” kata Boyamin. Di sisi lain, apabila Red Notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid, agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, menyebut bos minyak sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid saat ini masih berada di Malaysia. Silmy memastikan Riza bukan berada di Singapura sebagaimana informasi yang beredar. ”Sejauh ini, dari informasi yang kami peroleh masih berada di Malaysia,” kata Silmy usai rapat di Komisi XIII DPR, Senin, 21/7/2025.
Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman sebelumnya menyebut Riza pergi ke Malaysia sejak Februari 2025. Dia kala itu pergi sebelum ada pencekalan ke luar negeri yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas imigrasi dan kepolisian setempat. ”Apabila ada perkembangan baru akan kami sampaikan terkait keberadaan Muhammad Riza Chalid,” katanya.
Redaksi.

