
Puluhan pekerja asing diduga bekerja dengan bebas di First Club. Imigrasi menyatakan tidak memiliki data tentang perizinan para WNA itu, termasuk Mr Fung, yang menjadi Sales Manager di Klub Malam itu.
Pidana Pengeroyokan Dinilai Tidak Pantas Dapat Keadilan Restoratif
Batam, 10 Juni 2025.
Puluhan pekerja asing (WNA/Warga Negara Asing) diduga bekerja dengan bebas di Tempat Hiburan Malam (THM) First Club, Sei Jodoh, Batam. Pihak Imigrasi mengaku tidak memiliki data izin kerja para pekerja asing di klub itu.
Kabar meresahkan pemerhati keadilan, ada pula rencana penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus pengeroyokan oleh WNA itu ditentang sejumlah pihak. Padahal, tindak pidana pengeroyokan termasuk pidana serius karena berisiko mati dikeroyok dan ancamannya 7 tahun penjara.
Kasus pengeroyokan oleh setidaknya 3 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) di First Club, Sei Jodoh, Batam, dikabarkan menempuh jalan damai. Namun perdamaian yang diarahkan ke proses keadilan restoratif itu menuai pertentangan dari kalangan masyarakat.
”Saat ini pihak perwakilan dari WNA sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga. Kedua belah pihak bersepakat melakukan perdamaian dan bersedia untuk menempuh proses restorative justice (RJ). Kami (Kuasa Hukum) ‘gak bisa menghalangi ataupun mengintervensi. Itu hak korban,” kata Juni Ardi Tanjung, SH, kepada wartawan, di Batam, 10/6/2025.

Dari tiga pelaku pengeroyokan, salah satu WNA diduga dilindungi pihak First Club dengan menyebut kabur dari tahanan. Dua pelaku lainnya, yakni Le Thi Huynh Trang (24 tahun) dan Nguyen Thi Thu Thao (24 tahun) disebut telah mengajak damai dengan korban Stevanie (25 tahun). Tetapi ada beberapa masalah dalam rencana penerapan keadilan restoratif dalam kasus itu.
”Ada beberapa kejanggalan dalam rencana penerapan resoratif justice dalam kasus pengeroyokan oleh LC di Fisrst Club. Pertama, pelaku adalah WNA, sementara keadilan restoratif dibuat untuk keamanan dalam negeri, tidak menyangkut WNA yang membuat tindak pidana mengancam nyawa orang di dalam negeri,” kata Ketua Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Kepri, Rahmad Kurniawan, kepada wartawan (10/6/2025).
Yang kedua, menurut Rahmad Kurniawan, pidana pengeroyokan tergolong pidana serius karena ancaman pidananya 7 tahun. ”Korbannya, dalam hal ini, warga setempat, Stevanie, dalam keadaan terancam nyawanya. Kok malah diterapkan keadilan restoratif, ini tidak seharusnya terjadi,” ucapnya.
Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, kata Iwan, panggilan akrab Rahmad Kurniawan, harus ada kesediaan semua pihak, baik pelaku dan korban harus bersedia berpartisipasi dalam proses RJ. Tidak Membahayakan Ketertiban Umum, perkara yang diselesaikan dengan RJ tidak boleh menimbulkan keresahan atau gangguan ketertiban umum.

Dalam kasus First Club, katanya, telah terjadi gangguan ketertiban umum. Proses mediasi harus melibatkan tokoh masyarakat atau pranata sosial setempat untuk membantu mencapai kesepakatan.
Proses Berjalan Sesuai Prosedur Hukum: Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil mediasi, proses penanganan perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
”Satu lagi, karena ini WNA, harus ada izin tertulis dari Mabes Polri, karena pelaku pidana dalam kasus pengeroyokan tersebut adalah WNA, yang tinggal dan bekerja di Indonesia (Batam) dengan izin kerja atau permitt yang belum jelas. Tolong dikonfirmasi ke pihak Imigrasi sejauh mana pemantauan Imigrasi terkait para pekerja asing di THM tersebut,” kata Iwan.
Puluhan Pekerja Asing
Humas Kantor Imigrasi Kelas IA Batam, Kharisma Rukmana, menyebut pihaknya tidak memiliki catatan izin kerja (permitt) para pekerja asing di THM First Club itu. ”Terkait kasus ini (pengeroyokan oleh WNA terhadap sesama pekerja, Stevanie), belum ada data di tangan kami. Kami menunggu penanganan kasus oleh aparat kepolisian, setelah itu baru kami akan proses mengenai dokumen keimigrasian,” jawab Kharisma Rukmana, 10/6/2025.
Menurut investigasi wartawan, diduga kuat ada puluhan pekerja asing dipekerjakan di THM First Club. Sumber media di First Club menyebut petugas imigrasi telah menerima laporan adanya puluhan pekerja asing di klub itu sejak beroperasi sejak 5 April 2025. Rata-rata pekerja dari Vietnam dan Tiongkok (Cungkok).
Mengenai TKA Cungkok yang ada di First Club, kata satu sumber, memang ada benarnya. ”Secara undang-undang salah, mereka itu harus ditangkap dan deportasi. Seperti Mr Fung, Mr Ye dan Mr Ran. ‘Kan sudah ada fotonya, dan masih banyak lagi yang lainnya termasuk tukang masak, media telah memberikan foto tersebut kepada imigrasi, lantas apalagi, kenapa imigrasi tidak bertindak,” kata sumber media ini di First Club.
Atas pertanyaan itu, Kharisma Rukmana menepis adanya informasi yang diterima Imigrasi Batam terhadap pekerja di First Club. ”Kami akan seliidiki jika ada pekerja yang tidak memiliki izin. Kalau perlu, akan dilakukan deportasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tepis Kharisma.
Redaksi.