
Pembalakan liar (illegal logging) di Gugusan Bukit Barisan. Masih terus berlangsung, dan aparat hukum diam.
* Masyarakat Marah, Perambahan Hutan Masih Terus Terjadi dan Dibiarkan
Medan, 1 Juni 2025.
Ahli Waris Amman Munthe Bin Saddan Munthe Bin Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe secara resmi telah membuat pengaduan tertulis kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara.
Pengaduan terkait dugaan praktek illegal logging dan perambahan hutan yang terjadi di areal tanah warisan mereka di Hajoran Desa Hatapang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara.
Amman meminta agar aktivitas tersebut distop dan terduga para pelakunya diproses secara hukum. Sesuai tembusan surat pengaduan yang dikirim ke redaksi salah satu media (liputanhukum.com/relasi nusa viral), tampak surat pengaduan ditandatangani oleh Amman Munthe pada 19 Mei 2025.
Dalam Dumas yang ditandatangani Ahli Waris Amman Munthe, diminta agar Kadis LHK Sumatera Utara bersama jajarannya serta Instansi/ APH/ Pihak terkait untuk menindaklanjuti pengaduannya tentang:
- Mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan langsung;
- Seluruh aktivitas Illegal logging dan perambahan hutan untuk segera distop;
- Melakukan penangkapan dan penindakan terhadap pelaku Illegal logging dan perambahan hutan;
- Melakukan rehabilitasi terhadap area yang telah rusak akibat praktek illegal logging dan perambahan hutan tersebut dimana biayanya dibebankan kepada para pelaku “.



Surat Pengaduan Amman itu ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Gakkum LHK Sumatera, Gubernur Sumut, Pangdam I Bukit Barisan, Kajatisu, Kapoldasu, Bupati Labura, Ketua DPRD Labura, dan rekan-rekan Pers
Ketika Surat Pengaduan Amman Munthe dikonfirmasi kepada Kadis LHK Provinsi Sumatera Utara Ir Yuliani Siregar M.AP, yang bersangkutan membenarkannya. ” Pengaduan sedang kita proses ” pungkasnya melalui WhatsApp (Kamis, 29/05/2025).

Hasil Investigasi N.G.O I.L.E.
Terkait praktek dugaan Illegal logging dan perambahan hutan yang terjadi di areal yang diklaim sebagai tanah warisan Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe, Non Gouvermental Organization Indonesia Law Enforcement (NGO-ILE) telah melakukan investigasi ke area tersebut.
Hasilnya, memang telah terjadi dugaan praktek illegal logging dan perambahan hutan di area ini lebih kurang selama 6 bulan terakhir. Ada 5 alat berat berupa beko (Excavator) dan doser (Bulldozer) yang dioperasikan. Selain itu, mesin penumbang dan pemotong berupa Senso juga banyak digunakan untuk memperlancar kegiatan para mafia ini.
Sementara untuk luas area yang sudah dihajar sampai 15 Mei 2025 saja, diperkirakan tidak kurang dari 5 km yang telah dibangun jalan menggunakan alat berat untuk mengambil kayu log (bulat) dari area ini. Menurut taksasi dari para pemain kayu diperkiran sudah ribuan ton yang dikeluarkan kayu log dari area ini. Artinya, kalau ini Illegal, maka Negara sudah dirugikan puluhan milyar rupiah dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan.
Mempertimbangkan kondisi itu, Direktur Eksekutif NGO-ILE RS Hasibuan memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar memerintahkan Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Aparat Penegak Hukum terkait termasuk KPK, untuk melakukan pengusutan. Serta mendeak Tindakan tegas terhadap pelaku illegal logging dan perambahan hutan di Gugus Bukit Barisan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
”Dari hasil investigasi kami ke lapangan, diduga kuat telah terjadi praktek illegal logging dan perambahan hutan di area Hajoran ini. Sebab, para pelaku diduga kuat tidak memiliki izin untuk melakukan pengambilan kayu dan perambahan hutan. Bahkan, menurut data yang kami dapatkan bahwa area ini termasuk area hutan larangan,” kata Direktur Eksekutif NGO-ILE RS Hasibuan, Senin, 26/05/2025.
”Untuk itu, lanjut RS Hasibuan, diminta Presiden Prabowo untuk segera memerintahkan Menhut, Menteri LH, Kejagung, Kapolri, Panglima TNI dan atau APH terkait lainnya termasuk KPK, untuk segera mengambil tindakan cepat dan tegas demi supremasi hukum,” tegasnya.
Direktur Eksekutif NGO-ILE itu, menambahkan pihaknya telah melakukan investigasi selama 2 tahun terakhir, khususnya di 3 kecamatan yang berada di Kabupaten Labura yakni Kecamatan Na:IX-X, Aek Natas, dan Kualuh Selatan. Hasilnya, diduga kuat telah terjadi praktek illegal logging dan perambahan hutan yang dilakukan oleh orang perorangan bahkan korporasi yang tidak memiliki izin untuk melakukan praktek itu.
(Bersambung)