Batam, 24 April 2025.
Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan menyatakan dirinya memastikan flyer yang benar, mengandung foto Pejabat Sementara Wali Kota Batam, Dr Andi Agung, SE, MM telah ditayangkan sejak 1 Oktober 2024. Dia menjelaskan peristiwa naiknya foto Muhammad Rudi dalam tayangan Selamat Hari Kesaktian Pancasila terjadi di saat dia mengikuti kegiatan di Surabaya.
”Saat kejadian tersebut, saya sedang berada di Surabaya untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II selama 6 (enam) bulan sejak Mei – Oktober 2024. Pada saat draft tayangan (infografis) Selamat Hari Kesaktian Pancasila tersebut dikirim ke saya yang pada saat itu sedang ada kelas pelatihan, saya langsung meminta staf untuk merevisi infografis tersebut dan langsung dilakukan,” jelas Rudi Panjaitan, menjawab redaksi Nusa Viral, Kamis, 24/4/2025.
Rudi membenarkan dirinya telah mengikuti Sidang Kode Etik yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 23/4/2025. ”Saya sudah menyampaikan keterangan sama persis seperti pemeriksaan Bawaslu Kota Batam pada tahun 2024, yang telah memutuskan bahwa saya tidak ada bukti terkait yang dilaporkan oleh pelapor,” jelas Rudi Panjaitan.

Akan tetapi, kata Rudi Panjaitan, tanpa sepengetahuan pihaknya, ada petugas yang mempunyai tugas untuk memposting desain yang dibuat tim infografis terlanjur sudah memposting di medsos milik Pemko Batam. ”Itupun tidak terlalu lama langsung saya minta untuk dilakukan takedown dan menggantinya dengan infografis yang sudah layak tayang sebagaimana dapat dilihat dalam laman media Center Pemerintah Kota Batam saat ini,” katanya melalui komunikasi WhatsApp kepada redaksi.
Pada saat draft tersebut ada diboosting dalam salah satu grup WA yang adminnya adalah pelapor, kata Rudi Panjaitan, secara langsung dirinya juga sudah mengklarifikasi kepada pelapor (Arief Rachman Bangun) bahwa itu masih draft supaya jangan di posting untuk menghindari salah penafsiran. ”Berhubung sedang masa kampanye dengan maksud supaya masa kampanye di Kota Batam berjalan kondusif,” jelasnya.
”Akan tetapi pelapor (AR Bangun) malah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Batam. Kami tidak ada niatan sedikitpun sebagaimana yang dilaporkan dan Bawaslu Kota Batam sudah memberikan putusan terhadap laporan tersebut dengan mempertimbangkan data dan fakta yang ada tentunya,” urai Rudi Panjaitan.
Jika Bawaslu dihukum dalam kasus itu, menurut Rudi Panjaitan hal itu ranah hukum positif dan dia menyerahkan kepada DKPP untuk memberikan keputusan seadil-adilnya. Namun Rudi Panjaitan menjelaskan dirinya memberikan jawaban atas pertanyaan Bawaslu pada saat pemeriksaan dilakukan dan saya melihat Bawaslu Kota Batam telah melakukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)nya secara baik dan profesional. ”Harapan kami, Mari bersama-sama merajut kebersamaan untuk membangun Kota Batam semakin maju, gemilang dan terbilang kedepannya,” kata Rudi Panjaitan.
Redaksi.

