Kesultanan Riau Lingga Dukung Penuh Megat Rury Tuntut Keadilan

* Kasus Perobohan Bangunan dan Fasilitas Hotel & Resort Purajaya Oleh PT Pasifik

Batam, 29 Januari 2025

Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL) mendukung sepenuhnya upaya Megat Rury Afriansyah, Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) menuntut keadilan atas perobohan dan perataan bangunan dan fasilitas Hotel & Resort Purajaya, Nongsa, Batam pada 21 Juni 2023. PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) sebagai pelaku yang memerintahkan PT Lamro Martua Sejati (LMS) telah merobohkan hotel dan resort senilai Rp922 M.

”Kami dari Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga yang berpusat di Pulau Penyengat, menyatakan dukungan sepenuhnya kepada Megat Rury Afriansyah, dalam perjuangan yang telah ditempuh untuk mendapatkan keadilan. Dengan ini, kami juga mendesak aparat hukum segera memproses pelaku (PT PEP dan PT LMS) mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah melukai hati masyarakat luas, khususnya masyarakat adat Melayu,” kata Ketua LAKRL sebagai Sultan LAKRL, Tengku Armizan, kepada wartawan di Batam, 29/1/2025.

Pernyataan itu disampaikan pasca pertemuan pimpinan LAKRL dengan Megat Rury Afriansyah di Kantor PT DTL, Komplek Graha Mas, Sungai Panas, Batam Center, Batam, 28/1/2025. Menurut Tengku Armizan, PT DTL sebagai perusahaan milik saudagar Melayu, putra tempatan dan pengusaha yang berusaha di negerinya sendiri, peristiwa perobohan gedung dan fasilitas Hotel & Resort Purajaya membangkitkan amarah semua kesatuan-kesatuan adat di Tanah Melayu.

Megat Rury Afriansyah (kiri) bersama Sultan LAKRL Tengku Armizan dan Humas LAKRL Said Ubaydillah.

”Kami amat prihatin dengan peristiwa perobohan dan kami lihat sekarang sudah rata dengan tanah. Padahal, sebelumnya hotel tersebut (Hotel & Resort Purajaya) merupakan kebanggaan Batam dan Kepri, khususnya pengusaha Melayu. Kami tidak tahu berapa persis kerugian Sdr Afriansyah sebagai pemilik hotel, tetapi hotel yang tadinya membuat rasa bangga masyarakat adat di tanah Melayu ini, sekarang dihancurkan oleh kepentingan bisnis yang bertujuan memupus kebanggaan masyarakat adat Melayu,” ucap Tengku Armizan.

Seluruh wilayah Kepulauan Riau, menurut Tengku Armizan, merupakan wilayah takluk Kesultanan Riau Lingga, yang kini menjadi kesatuan adat yang memiliki hak-hak adat, seperti tanah ulayat atas seluruh wilayah di Kepulauan Riau. Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga, katanya, saat ini sedang menyusun gugatan setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup atas hak ulayat di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Pulau Batam, Rempang dan Galang.

”Siapa pemilik tanah di Kepulauan Riau, khususnya Pulau Batam, sampai sekarang banyak pihak yang tidak mengetahuinya. Badan Pengusahaan Batam bukan pemilik atas tanah Pulau Batam, Rempang dan Galang. BP Batam hanya pengelola, bukan pemilik. Benar, bahwa tanah di Kepulauan Riau, khususnya Pulau Batam, adalah milik negara, tetapi Casu Quo kepemilikan tanah negara di Pulau Batam itu siapa? Kami akan buktikan bahwa kepemilikannya ada pada masyarakat adat. Dan, Sdr Megat Rury Afriansyah bersama perusahaan PT DTL yang mereka kelola merupakan bagian dari masyarakat adat sebagai pemilik tanah di Pulau Batam. BP Batam harus faham itu,” tegas Tengku Armizan.

Dengan dibatalkannya pengelolaan tanah oleh BP Batam kepada PT DTL, kata Tengku Armizan, tidak serta-merta hak atas tanah yang dimiliki oleh Megat Rury Afriansyah batal. ”Apalagi sampai terjadi perobohan atas investasi besar, yang membanggakan warga masyarakat adat, khususnya warga Melayu di wilayah takluk Kesultanan Riau Lingga, menjadi bukti adanya kezoliman atas pengelolaan tanah di Pulau Batam. Saya tegaskan, BP Batam tidak berhak merusak hotel yang menjadi kebanggaan Melayu, apalagi PT Pasifik, yang entah dari mana haknya merusak kebanggaan masyarakat adat (Melayu),” ujarnya.

Surat Perintah PT Pasifik Estatindo Perkasa kepada PT Lamro Martua Sejati untuk merobohkan dan meratakan gedung Purajaya.

Pertemuan Tokoh Untuk Kasus Rempang dan Kasus Pura Jaya

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98 dalam waktu dekat akan menyelenggarakan ‘Pertemuan Tokoh Nasional Bangsa’ untuk membahas sejumlah permasalahan penting di tingkat nasional. Pertemuan yang digagas dan difasilitasi oleh Barikade 98 itu bakal membahas masalah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bermasalah seperti di Rempang, serta perataan bangunan Hotel dan Resort Pura Jaya yang menelan investasi hingga Rp922 miliar.

Tokoh-tokoh yang diundang dan telah menyatakan kesediaannya, yakni Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Dr Oesman Sapta Odang, Sri Sultan Hamengkubuono X, Yusuf Kalla, Surya Paloh, Sinta Nuriyah, KH Mustofa Bisri Mus, Romo Magnis Suseno, dan sejumlah tokoh bangsa lainnya. Informasi yang diterima dari Ketua Umum DPN Barikade 98, Benny Ramdhani, perhelatan itu rencananya akan digelar di Jakarta pertengahan Februari 2025, kurang sebulan ke depan.

”DPN Barikade 98 peduli terhadap sejumlah permasalah, antara lain situasi geopolitik dunia yang dinamis dan ekonomi yang melambat dan penuh ketidakpastian, dan sangat berdampak pada situasi ekonomi Indonesia ditengah situasi politik dalam negeri pasca Pilpres 2024 yang benar-benar belum kondusif. ”Target pembangunan nasional yang dikhawatrikan sulit tercapai jika diperhadapkan dengan kondisi keuangan negara dan warisan hutang luar negeri yang masih sangat besar, yaitu Rp7000 triliun,” kata Benny Ramdhani, sebagaimana disampaikan Rahmad Kurniawan.

Perobohan tanpa dasar hukum yang dilakukan oleh PT Lamro Martua Sejati atas perintah PT Pasifik Estatindo Perkasa dan dijaga oleh Tim Terpadu atas perintah Kepala BP Batam.

Selain tokoh bangsa, mantan presiden, tokoh politik, pengusaha, dan budayawan itu, Barikade 98 akan melakukan silaturahmi dengan pimpinan Ormas Keagamaan di Indonesia. Tujuan penyelenggaraan pertemuan, juga merupakan upaya menghindarkan negara dari situasi stagnasi atas cita-cita nasional Indonesia. ”Barikade 98 memandang pentingnya Penguatan Komitmen Persatuan Nasional yang dilatar-belakangi semangat meletakkan kepentingan negara-bangsa di atas segala-galanya,” jelas Benny Ramdhani.

Berangkat dari situasi tersebut, dengan melihat kepentingan Nasional yang lebih besar guna menyelamatkan agenda reformasi dan cita-cita proklamasi. ”Barikade 98 memandang Pertemuan Tokoh Bangsa menjadi hulu penyelesaian berbagai masalah yang kini menjadi perhatian luas, dua di antara permasalahan tersebut ada di Kepulauan Riau, yakni PSN Rempang Eco City dan kejahatan pertanahan yang menimpa PT Dani Tasha Lestari atas perataan Gedung dan fasilitas Hotel dan Resort Pura Jaya,” jelas Rahmad Kurniawan.

Kasus perobohan yang kemudian disebut sebagai perataan bangunan dan fasilitas Hotel Purajaya Beach Resort yang terletak di Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada 21 Juni 2023 hingga kini masih menjadi topik di kalangan masyarakat dan pengusaha nasional. Direktur PT DTL Rury Afriansyah telah berupaya melakukan langkah hukum, antara lain PTUN, Gugatan Perdata, dan Laporan Pidana. Kasus pidana perobohan hingga kini masih mandek di Polda Kepri. Pemilik hotel, melalui kuasa hukumnya, Eko Nurisman, menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti melakukan perlawanan jika belum menerima ganti rugi.

Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *