Pemilik Hotel Pura Jaya Siap Hadapi Pengaduan PT Pasifik di Polda Tentang Pencurian

* Pengaduan Dinilai Mengaburkan Kasus Tindak Pidana Yang Dilakukan PT Pasifik

Batam, 5 Desember 2024.

PT Dani Tasha Lestari (DTL) siap menghadapi pengaduan Sdri Jenni, Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) yang melaporkan Said Andy Shidharta melakukan pencurian di lokasi Hotel Pura Jaya, Nongsa, Batam, yang telah dirobohkan PT PEP. Laporan ke Polda itu dinilai mengaburkan tindak pidana yang dilakukan PT PEP yang merobohkan bangunan bernilai Rp400 miliar milik PTDTL.

”Benar, saya dilaporkan melakukan pencurian barang di lokasi Hotel Pura Jaya beberapa waktu setelah dilakukannya perobohan hotel. Saya siap memberi klarifikasi kepada penyidik Polda Kepri, bahwa laporan tersebut benar-benar tidak berdasar dan mengada-ada, sebab semua barang yang ada di lokasi hotel adalah milik Pura Jaya yang belum pernah diserahkan kepada siapa pun,” kata Said Andy Shidarta, kepada wartawan, Kamis, 5/12/2024.

Laporan pencurian itu, menurut Said Andy Shidarta, merupakan aksi tidak simpati dari PT PEP untuk menutupi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penerima alokasi lahan Pura Jaya itu. ”Aneh, saya dituduh mencuri barang dari perusahaan yang menugaskan saya dari dan di lokasi bangunan dan aset perusahaan PT DTL yang telah dirobohkan. Justru saya sekarang bertanya, siapa yang melakukan tindakan melawan hukum,” ucap Said Andy Shidarta.

Surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam rangka klarifikasi oleh penyidik Polda Kepri yang dilayangkan pada 3 Desember 2024, penyidik mengaitkan tindakan Said Andy Shidarta dengan pasal 406 KUHP dan 363 KUHP. Tindakan itu dilakukan pada 19 Oktober 2023, yakni empat bulan setelah hotel dirobohkan PT Lamro Martua Sejati (LMS) atas perintah PT PEP pada Rabu, 21 Juni 2023. ”Masakan saya mengambil barang perusahaan di lokasi tumpukan barang milik perusahaan sendiri,” jelas Said Andy Shidarta.

Tuduhan yang sama dan pasal yang sama dikenakan juga kepada Abdul Kamil, yang seharusnya diperiksa hari ini, 5/12/2024. Abdul Kamil dituduh melakukan aksi pencurian di tempat yang sama, yakni Hotel Pura Jaya yang telah dirobohkan empat bulan sebelumnya oleh PT PEP. Di lokasi hotel itu ada sejumlah barang yang tidak sempat diambil oleh PT DTL, sehingga setelah menyadari barang tersebut diperlukan, Abdul Kamil bersama Said Andy Shidarta mendatang lokasi hotel untuk mengambil barang. Informasi yang diterima media ini, barang yang diambil berupa besi, dan telah meminta izin kepada petugas yang menjaga lokasi.

Anehnya, panggilan yang sama juga dilakukan kepada Direktur PT DTL Rury Afriansyah, pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya yang telah dirobohkan oleh pelapor. Anehnya, Direktur PT DTL dituding memasuki lokasi hotel miliknya pada 18 dan 19 Juni 2023, yakni dua hari sebelum hotel dirobohkan oleh PT PEP. Pasal yang dikenakan 385 KUHP dan atau pasal 167 KUHP. Jika kepada Said Andy Shidarta dituduhkan pasal merusak dan tindakan pencurian, kepada Rury Afriansyah dituduhkan pasal menjual atau membebani atau menggadaikan barang yang bukan miliknya.

Tuduhan lain yang masih diuji oleh penyidik adalah masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me-lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum. Dari laporan yang disampaikan Jenni sebagai Direktur PT PEP, diketahui bahwa perusahaan baru penerima alokasi lahan yang super cepat, yakni hanya butuh 15 hari dari permohonan hingga Surat Keputusan Kepala BP Batam tentang pengalokasian lahan, merasa lokasi itu telah menjadi miliknya.

”Apakah, jika telah menerima alokasi lahan, maka seluruh barang, bangunan dan segala macam, menjadi milik penerima alokasi dan sah untuk dirobohkan, dan dari laporan ini terlihat dia (PT PEP) merasa sah sebagai pemilik, dan saya menjadi bukan pemilik atas hotel saya sendiri. Bagaimana penyidik bisa merangkai masalah ini, membalikkan tuduhan sehingga saya yang dinilai memasuki bangunan dan tumpukan asset saya sendiri, dinilai tindakan illegal,” ujar Rury Afriansyah.

Penasihat Hukum PT DTL Eko Nurisman, menyebut laporan pencurian atau memasuki pekarangan yang dilayangkan oleh Jenni sebagai Direktur PEP bisa berbalik arah. ”Sdr Said Andy Shidarta masuk ke lokasi perobohan hotel, tidak ada yang melanggar hukum. Dia minta izin kepada yang menjaga lokasi, dan barang yang diambil adalah milik PT DTL. Surat Tugasnya ada, dan asset itu semua adalah milik PT DTL. Hanya alokasi lahan yang sudah dicabut dari PT DTL dan diberikan kepada PT PEP. Di mana unsur pencurian, masih perlu kami dalami nanti selesai menjalani pemeriksaan,” ujar Eko Nurisman.

Masalah lain yang dinilai sudah mengada-ada, adalah laporan yang ditujukan kepada Rury Afriansyah sebagai Direktur PT DTL. Rury memasuki lokasi Hotel Pura Jaya, kata Eko Nurisman, karena hotel itu adalah miliknya, bukan milik orang lain. ”Sehingga memasuki wilayah di mana ada bangunan dan berbagai jenis aset milik perusahaannya, dari mana unsur pidananya? Apakah laporan yang menuding menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, dan seterusnya, telah memenuhi unsur, kita lihat saja nanti,” kata Eko Nurisman.

Eko Nurisman sebagai kuasa hukum telah mendampingi PT DTL dalam laporan pidana perusakan gedung milik perusahaan yang telah mengelola hotel 30 tahun. Gedung dan asset yang berada di atas lahan yang dicabut sepihak oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam merupakan milik sah PT DTL. ”Bukan perusahaan penerima alokasi lahan yang baru, sehingga perlu dipertanyakan, kapan serah terima asset berupa bangunan dan seluruh isinya diserah-terimakan ke PT Pasifik, yang membuat perusahaan tersebut memiliki hak penuh untuk merusak dan merobohkan bangunan,” kata Eko Nurisman.

Pasal 385 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: 1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain; dan seterusnya, yang intinya mengambil keuntungan dari barang milik orang lain.

Dengan menjalani laporan dari PT Pasifik Estatindo Perkasa milik AK, kata Eko Nurisman, terbuka peluang laporan pidana yang sedang berjalan di Polda Kepri akan semakin kuat. Sebaliknya, pelapor terbuka kemungkinan akan dilapor balik karena telah memutar-balikkan fakta hukum. ”Kita lihat nanti perkembangan pemeriksaan dan penyidikan, apakah laporan dari Pasifik ini justru akan menguatkan laporan kami (PT DTL) dalam tindak pidana perobohan hotel. Dari sudut mana, dan unsur mana yang didalilkan oleh pelapor, kita perlu cermati,” pungkasnya.

Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *