Praktik Mafia Lahan Diduga Dilakukan Komplotan Ted Sioeng dan Ex Officio Ka BP Batam

* Terbongkar! Konspirasi Menghabisi Pura Jaya Sebelum Pencabutan Alokasi

Batam, 2 Desember 2024.

Konspirasi yang dibarengi dengan intimidasi yang diduga dilakukan oleh komplotan Ted Sioeng bersama Wali Kota Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dialami oleh Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) sebelum lahannya dicabut sepihak oleh BP Batam. Intimidasi itu antara lain memaksa mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengembalikan uang muka Rp25 miliar dibarengi pembatalan perjanjian, serta pemerasan.

”Semua peristiwa tersebut hanya sebagian dari apa yang saya alami dan dilakukan oleh semacam komplotan tingkat tinggi untuk memeras saya sebagai Direktur PT DTL pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya. Atas dasar pengalaman saya itulah makanya saya melaporkan balik Ted Sioeng, sebagai pintu masuk membuka praktik intimidasi dan pemerasan yang dapat saya katakana sebagai konspirasi menghabisi Pura Jaya dan keluarga,” kata Rury Afriansyah, kepada pers, di Batam, Senin, 2/11/2024.

Praktik mafia lahan yang dilakukan Ted Sioeng dan diduga dibantu sejumlah pejabat di sekitar Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi, diawali Agustus 2019. Raja Yusmarlinda yang dikenal oleh Rury Afriansyah bersama pengacara Zudy Fardi yang juga Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Provinsi Kepri, memperkenalkan Ted Sioeng sebagai calon pembeli Hotel Pura Jaya.

Atas kesepakatan kedua belah pihak (Rury dan Ted Sioeng) pada 28 Agustus 2019 dilakukan penanda-tangangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Hotel Pura Jaya di Kantor Notaris Angli Cenggana SH. Dalam PPJB, keduanya sepakat jual-beli hotel dengan nilai Rp206 miliar. Bersama hotel, termasuk di dalamnya tanah seluas kurang lebih 300.000 meter persegi.

Tetapi dalam perjalanannya, kata Rury Afriansyah, ternyata Ted Sioeng tidak memenuhi janjinya sesuai dengan PPJB. ”Dia baru memberikan uang muka, semacam tanda jadi atau keseriusan akan membeli hotel, tetapi tidak memenuhi janji untuk mengeluarkan biaya pengurusan perpanjangan alokasi lahan. Bahkan, belakangan saya ketahui bahwa Ted Sioeng telah mengajukan sendiri alokasi lahan di lahan yang sama dengan Hotel Pura Jaya. Permohonan tersebut, saya yakini, merupakan konspirasi dari Zudy Fardi dan Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam,” ucap Rury Afriansyah.

Hingga kemudian, setelah beberapa kali Zudy Fardi datang ke rumah Komisaris PT DTL, agar meminta komisaris perusahaan itu menyerahkan tanah Pura Jaya dengan nilai yang amat kecil. Terakhir, Zudy Fardi menyampaikan Ted Sioeng tidak bisa memperpanjang UWT Pura Jaya sebab diminta untuk menyetor uang jaminan 30% dari nilai total investasi. Setelah tidak dapat dipenuhi oleh PT DTL, karena telah melenceng dari perjanjian, seminggu kemudian yakni pada 11 Mei 2020, Muhammad Rudi mencabut alokasi lahan Pura Jaya.

Rio Capella.

Buntut dari pencabutan, PT DTL memasukkan gugatan di PTUN Tanjungpinang yang ada di Batam, dan diregistrasi dengan nomor 425 K/TUN/2021, dan nomor perkara 7/G/2020/PTUN.TPI, dengan hakim Dr Yosran, SH, MHum, Is Sudaryono, SH MH, dan Dr Irfan Fachruddin SH, Cn, 16 September 2021. Ketika perkara itu didaftar ke PTUN Tanjungpinang di Batam, Rury Afriansyah menginformasikan masalah itu ke Zudy Fardi. Jawaban dari Zudy Fardi: ”Ini aku tunggu! We will see,” Rury Afriansyah kaget mendengar respon Zudy Fardi dan mengaku baru tahu Zudy Fardi yang selama ini dia kenal sebagai temannya akan menjadi lawan dalam perkara PTUN itu.

Dalam perjalanan kasus pencabutan alokasi lahan hingga perobohan hotel pada Juni 2023, menurut Rury Afriansyah, berbagai intrik dan intimidasi diterimanya dari sekelompok yang disebutnya sebagai komplotan mafia lahan. Dari calon legislatif Partai NasDem Horjani Hutagalung, Rury diperkenalkan kepada Hanueng Soeryo sebagai pendiri dan staff khusus Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem. Hanoeng Soeryo juga dikenalkan sebagai Komisaris PTPN 8.

Intimidasi dari Hanoeng Soeryo terlihat dari pesan singkat lewat WhatsApp yang dikirimnya kepada Rury Afriansyah. ”Saya sudah dengar langsung dari Rio Capella bahwa hari ini ada pihak Pak Rury yang mau jumpa Rio soal saya ganggu-ganggu Pak Rury di Nongsa (Pura Jaya). Saya tunggu saja, saya terganggu dengan berita seperti itu,” ancam Hanoeng Soeryo melalui pesan singkat di WA usai Rury Afriansyah mengajukan gugatan di PTUN Tanjungpinang.

Tidak berhenti di situ, kemudian Hanoeng Soeryo melanjutkan ancamannya: ”Pagi tadi Pak Rio Capella telepon saya, memberitahu kalua pertemuan hari ini untuk membahas tentang ‘perbuatan saya ganggu-ganggu di lahan Pak Rury di Nongsa’ dibatalkan. Kenapa dibatalkan Pak? Saya akan kejar siapa konsultan Pak Rury yang kasih masukan buruk tentang perbuatan saya di Nongsa!!! Saya gak peduli siapa konsultan itu, saya gak pernah ganggu-ganggu orang, tapi kalua saya diganggu sampai mana akan saya kejar dan habisi dia.” ancam Hanoeng Soerya lagi.

Zudy Fardy bersama Rohmin Dahuri usai upaya Rohmin untuk mendamaikan sengketa gagal.

Pada 14 September 2021 Ted Sioeng melaporkan Rury Afriansyah sebagai Direktur PT DTL ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) tentang dugaan peristiwa Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang/dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang terjadi sekiranya ada tanggal 28 Agustus 2019 berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: STTL/365/IX/2021/BARESKRIM.

Dalam tanggal yang sama, yakni 14 September 2021 terbit Laporan Polisi Nomor: LP/B/0549/IX/2021/Bareskrim atas nama pelapor Ted Sioeng yang melaporkan Direktur PT DTL Rury Afriansyah terkait dugaan peristiwa Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang/dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dikarenakan Pengalokasian lahan milik PT Dani Tasha Lestari di cabut oleh BP Batam.

Beberapa waktu setelah peristiwa itu, Rio Capella mengirimkan pesan hasil tangkapan layar (screen shot) kepada Rury Afriansyah. Dalam screen shot ada ancaman: ”Om….saran saya….Rury buru-buru cabut gugatan ini Om, dari pada MISKIN SEUMUR HIDUP,” tulis screen shot yang diteruskan Rio Capella kepada Rury. Rio Capella merupakan mantan Sekjen Partai NasDem yang sempat menjalani hukuman penjara dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Keluar dari penjara, Rio Capella berprofesi sebagai pengacara, tetapi masih dekat dengan para pimpinan Partai NasDem.

Bahkan dalam sebuah kesempatan, Rio Capella memberi saran dan solusi terhadap masalah yang dihadapi Rury Afriansyah. Solusinya, antara lain: Meminta pengembalian Rp25 miliar dan dititip ke notaris Anli. Setelah dana dikembalikan, para pihak yang menandatangani PPJB di notaris itu membatalkan PPJB yang dibuat pada 28 Agustus 2019. Akta pembatalan disarankan Rio Capella diserahkan kepada penyidik Mabes Polri, dan disarankan kuasa hukum menerima kuasa dari Rury Afriansyah sebagai terlapor, bukan dari PT DTL.

Dengan adanya komitmen dari pihak Rury Afriansyah untuk membatalkan PPJB, menurut Rio Capella, Ted Sioeng akan mencabut laporan di Mabes Polri dan Rury Afriansyah akan bisa bebas dari status tersangka serta bebas dari ancaman penjara. ”Saya sudah pernah dengan terpaksa ke Jakarta, membawa koper berisi pakaian untuk saya gunakan di tahanan Mabes Polri. Pengalaman yang sangat menyiksa saya karena mempertahankan hak-hak kami di Hotel Pura Jaya,” ujar Rury Afriansyah kepada media ini.

Konspirasi dan intimidasi itu yang membuat Rury Afriansyah kembali melaporkan Ted Sioeng sebagai pembuka jalan untuk mengungkap rangkaian kospirasi dan intimidasi dalam mempertahankan hak PT DTL atas tanah dan bangunan Hotel Pura Jaya. Hingga sekarang, PT DTL masih terus berharap akan mendapatkan keadilan atas raibnya aset dan kesempatan mengelola hotel bernilai Rp400 miliar jika dihitung per hari ini.

Untuk kepentingan konfirmasi berita ini, redaksi sudah berupaya menghubungi Hanoeng Soeryo, Rio Capella, Zudy Fardy, Muhammad Rudi dan Ted Sioeng, namun kesemuanya belum didapat responnya. Kami masih menunggu jawaban dari para tokoh yang terlibat dalam kasus yang menimpa PT DTL ini.

Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *