Dinilai Tak Bertanggungjawab Pada Nasabah, Pesantren Gugat FIF

Batam, 27 Juni 2024.

Satu lembaga pesantren yang bernaung dalam Yayasan Samsul Huda, Batam, menggungat lembaga pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Batam dengan pasal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, FIF diduga melepaskan tanggungjawabnya atas hilangnya sepeda motor yang seharusnya dijamin dengan asuransi rekanan FIF.

”Mungkin baru ini pertama kali terjadi di Batam. Selama ini para nasabah lembaga pembiayaan FIF memilih berdiam diri ketika sepeda motor yang telah dijamin asuransi rekanan FIF hilang, maka semua hak-hak nasabah dianggap hilang. Klaim dari asuransi rekanan FIF tidak diketahui nasabah apa manfaatnya,” kata Ketua Yayasan Samsul Huda (SH) Batam, Ustadz Abdul Latief Hasan, kepada wartawan, di Batam, Kamis, 27/6/2024.

Gugatan perdata PMH telah diajukan Ustadz Abdul Latief Hasan atas nama Yayasan Samsul Huda sebagai pemilik sepeda motor yang raib dari satu perumahan di Tiban I, Sekupang, Batam, pada 1 Desember 2023. Sebelum mengajukan gugatan, Ketua Yayasan SH itu mengaku di awal kontrak pendanaan FIF, pihaknya telah membayar biaya notaris, asuransi, dan tanda jadi sepeda motor.

Federal International Finance (FIF), sebuah lembaga pembiayaan konsumen.

Setelah memperoleh sepeda motor, pihak SH telah membayar cicilan setiap bulan selama 10 kali dari 18 kali cicilan, yakni sebanyak Rp1.600.000 setiap bulan. ”Kami yang telah membayar premi asuransi atas sepeda motor, mengapa setelah hilang, sepeda motor tidak diganti? Seharusnya sepeda motor yang dijamin asuransi diganti dan kami akan terus menyelesaikan cicilan sesuai dengan perjanjian. Kalau tidak, untuk apa kami membayar asuransi,” ucap Ustadz Abdul Latief.

Setelah menerima gugatan dari Yayasan SH, PN Batam telah memproses gugatan dan memanggil kedua belah pihak pada persidangan pertama, Rabu, 26 Juni 2024. Tetapi, menurut Abdul Latief, pihak FIF Group Cabang Batam mangkir pada persidangan pertama kemarin (26/6/2024). Meski tidak hadir, menurut majelis hakim PN Batam, persidangan akan dilanjutkan pada 3 Juli 2024. ”Majelis hakim memberikan waktu sampai tiga kali kepada pihak FIF,” ujar Abdul Latief.

Ustadz Abdul Latief Hasan, Ketua Yayasan Samsul Huda Batam.

Media ini berupaya meminta penjelasan dari Perusahaan Pembiayaan FIF Cabang Batam, tetapi belum diperoleh konfirmasi terhadap gugatan yang diajukan oleh Yayasan SH itu. Meski digugat, namun kegiatan FIF GROUP Cabang Batam di Kompleks Rafflesia, Jl Komp Business Centre Blk A No11, Bengkong Laut, Kota Batam, terlihat berjalan normal.

Adapun Gugatan yang diajukan Yayasan SH di PN Batam Kelas IA didasarkan atas fakta-fakta hukum, antara lain, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017, pada huruf I romawi dan butir 9 menjelaskan: ”Asuransi Kendaraan Bermotor adalah asuransi yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor;”

Selain itu, menurut Abdul Latief Hasan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1332 dijelaskan hanya barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian, bukan jaminan pembayaran, karena jaminan pembayaran tidak dapat diperdagangkan.

Akibatnya, penggugat menuntut tergugat, dalam hal ini FIF untuk mengganti rugi sebanyak Rp523.100.000,00 dengan rincian ganti rugi immateriil Rp500.000.000,00 dan ganti rugi materiil Rp23.100.000,00. Gugatan itu, kata Abdul Latief, diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah keberadaannya.

Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *