Batam, 5 Juni 2024
Kuat dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus mangkraknya Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, Batam, yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pasalnya, tanggul yang dibangun dari kontainer rongsokan, satu per satu diambil oleh orang tidak dikenal, tetapi dibiarkan oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.
”Iya, beberapa hari lalu ada orang yang mengambil kontainer lewat laut dengan menggunakan perahu. Sempat ditemui pihak keamanan di sini (Ditpam BP Batam), tetapi kemudian dibiarkan pergi dengan membawa kontainer bekas yang telah dipotong,” kata seorang saksi mata kepada media ini, Selasa, 4/6/2024.
Pantauan media ini, pada Senin, 3/6/2024, sekelompok pejabat BP Batam mendatangi dermaga utara pelabuhan Batuampar. Mereka, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Revitalisasi Dermaga Utara Batuampar, Aris Mu’ajib. Kehadiran sejumlah pejabat BP Batam itu, menurut informasi, terkait dengan penyelidikan kasus mangkraknya proyek itu, yang menelan biaya Rp80 miliar lebih tanpa hasil.
Kondisi saat ini, tanggul yang dibangun untuk menampung hasil pengerukan dari kolam dermaga utara pelabuhan Batuampar, sudah semakin memprihatinkan. Tanggul yang dibangun dari petikemas bekas rongsokan, sudah mulai tenggelam dan hilang diambil sejumlah orang, serta sebagian hilang dibawa arus air laut.
Sebagaimana diketahui, proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar dimulai sejak Oktober 2021, dan seharusnya selesai akhir 2022. Namun BP Batam melakukan addendum waktu dan pembiayaan hingga 7 kali addendum. Pada akhirnya proyek dinyatakan dihentikan, serta kontraktor utama PT Marinda Utamakarya Subur dimasukkan ke dalam daftar hitam perusahaan di Indonesia.
Manager Operasional PT Marinda Utamakarya Subur, Ade Sailani menyatakan pihaknya tidak dapat menerima pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh BP Batam itu. ”Jika tidak ada penyelesaian antara masing-masing pihak (BP Batam dan PT Marinda), maka kontraktor masih bisa membawa kasus ini ke pengadilan hukum setempat atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk novum (bukti baru) terkait tindak pidana atau perdata di luar proses sengketa teknis,” kata Adi Saelani saat itu.
Itulah alasan yang mendorong kami melakukan observasi terhadap proyek tersebut, sebab pekerjaan pengerukan tidak terlihat dilakukan dengan serius, begitu juga tanggul yang dibangun diisi dengan kontainer yang telah hancur, padahal nilai proyek tidak sedikit. Dalam kasus ini dipastikan telah terjadi kejahatan korporasi.
Rahmad Kurniawan, Ketua Barikade 98 Kepri.
Belakangan diperoleh informasi, PT Marinda mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pengenaan daftar hitam perusahaan itu oleh BP Batam. Pasalnya, perusahaan itu menilai kesalahan yang terjadi bukan pada pihaknya, tetapi BP Batam yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran biaya yang telah disepakati. Selain tidak memenuhi kewajiban pembayaran pekerjaan, perusahaan itu juga menilai BP Batam tidak benar-benar serius menyelesaikan proyek itu.
Kejahatan Korporasi
Ketua Barisan Kawal Demokrasi (Barikade) ’98 Kepulauan Riau, Rahmad Kurniawan menilai Oknum Pejabat di Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama kontraktor proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar telah melakukan kejahatan korporasi. Temuan Barikade ’98 Kepri pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, nilai proyek di awal pengerjaan pada 11 Oktober 2023 mencapai Rp75,5 miliar.
Kemudian, kata Rahmad Kurniawan, terjadi sejumlah perpanjangan waktu dari yang seharusnya selesai pada November 2022 menjadi awal Mei 2023. Begitu juga ditemukan pertambahan nilai proyek dari Rp75,5 miliar menjadi Rp82 miliar. Sekarang, setelah setahun mangkrak, malah BP Batam hendak menghilangkan barang bukti. ”Itulah alasan yang mendorong kami melakukan observasi terhadap proyek tersebut, sebab pekerjaan pengerukan tidak terlihat dilakukan dengan serius, begitu juga tanggul yang dibangun diisi dengan kontainer yang telah hancur, padahal nilai proyek tidak sedikit. Dalam kasus ini dipastikan telah terjadi kejahatan korporasi,” ucap Rahmad.
Pelaksanaan proyek, kata Ketua Barikade ’98 utu, ditutupi dengan kepentingan korporasi dan ditutupi oleh instansi pemilik proyek, yakni BP Batam. Tetapi faktanya, kata Rahmad, proyek tidak berjalan dengan baik, dan tujuan untuk menjadikan dermaga utara sebagai pelabuhan bongkar muat kapal kargo peti kemas tidak bakal tercapai. Sebab kapal kargo peti kemas memiliki draft 16 meter sedangkan kedalaman air di kolam dermaga sesuai dengan pengukuran terakhir, kata Rahmad, masih ada yang memiliki kedalaman 3m s.d 10 meter. ”Kapal kargo pasti tidak bisa bersandar karena akan kandas, lalu untuk apa STS Crane yang baru dibeli dari Korea Selatan? Bukankah itu merupakan konspirasi dan merupakan kejahatan korporasi,” ujar Rahmad Kurniawan. (*)