Kasus Fitnah Yusril Koto Bakal Naik ke Penyidikan

* Dua Saksi Kunci Menghilang

Batam, 26 April 2024

Kasus penyebaran fitnah dan berita bohong yang dilakukan oleh terperiksa Yusril Koto, seorang aktivis di Kota Batam, yang menyebut PT Kepri Island Resort (KIR) membangun Pulau Pisang tanpa izin, kini bakal naik ke penyidikan. Sementara dua saksi kunci hingga saat ini menghilang dan masih dicari oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

”Informasi yang menyebutkan telah ada perdamaian antara Yusril Koto dengan pihak PT Kepri Island Resort adalah berita bohong. Tidak ada penyelesaian di luar proses hukum. Bahkan saat ini, informasi yang kami terima, kasusnya akan segera naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kuasa Hukum PT KIR, Dicky Zulkarnain Hutagalung, kepada Nusa Vira, Jumat, 26/4/2024.

Pembangunan Pulau Pisang oleh PT KIR, menurut Dikky Zulkarnain Hutagalung, merupakan pengembangan yang berorientasi pada pemeliharaan ekosistem dan menjadi nilai tambah bagi perekonomian setempat. ”Informasi (yang disebar Yusril Koto) yang menyebut Pulau Pisang dibangun tanpa izin dan dijual ke pihak asing, adalah fitnah. Parahnya, ratusan warga di pulau sekitar mendapat informasi yang tidak benar, sehingga mengganggu proses pengembangan,” katanya.

Sebelumnya, diberitakan Yusril Koto dilaporkan pihak PT KIR terkait fitnah yang dibuatnya di media sosial miliknya. Yusril Koto dituding menghasut dan menyebarkan fitnah kepada warga Pulau Pisang, Kecamatan Moro, Kelurahan Tanjung Pelanduk, Kabupaten Karimun tentang keberadaan PT Kepri Island Resort. ”(Informasi) Itu semua yang ia (Yusril Koto) katakan tidak benar dan hoaks. Dokumen PT KIR lengkap secara hukum. Pulau itu tidak mungkin dijual ke orang Singapura, silahkan dicek,” jelas Dikky.

Dikky Zulkarnain Hutagalung, kuasa hukum Iskandar Tio, pemilik PT KIR.

Dasar informasi bohong itu yang membuat PT KIR melaporkan aktivis anti korupsi itu ke Polda Kepri. Saat ini penangangan kasus telah mendekati kesimpulan untuk naik ke penyidikan. Penyebaran berita bohong itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus itu dilaporkan ke Polda Kepri pada 25 Mei 2023. Dalam proses hukum di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, dua saksi kunci dalam peristiwa hukum itu dipanggil untuk dimintai keterangan. Sayangnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Saksi Bacok dan Timat Rajab dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada 5 Februari 2024 lalu. Mereka dipanggil ke Polda Kepri untuk melengkapi keterangan tentang laporan nomor LI/63/VII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus pada 07 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/70/VII/RES.2.5/Ditreskrimsus dan SPPT nomor SP.Lidik/70a/I/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus pada 22 Januari 2024.

Penyelidikan terkait dengan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah telah diubah dengan UU 19 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beberapa waktu lalu, bahkan Yusril Koto menyampaikan mencabut keterangan pemeriksaan yang disampaikan di Ruang Pemeriksaan Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri pada 16 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB dengan alasan Bripka MC, SH, petugas pemeriksa tidak diberi perintah dan tidak disebut dalam surat nomor B/1877/VIII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus.

Di waktu lain, Yusril Koto meminta maaf atas permasalahan Pulau Pisang, Desa Tanjung Pelanduk, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Persoalan itu mencuat karena dalam sosmed Yusril Koto pada akun TikToknya @yusrilkoto6 mengunggah video yang menyebut PT Kepri Island Resort selaku pemilik pulau tersebut menjual pulau ke asing.

Untuk tujuan konfirmasi berita ini, media ini mencoba menghubungi Yusril Koto, namun dalam beberapa kali kesempatan Yusril Koto belum bersedia memberi keterangan. Yusril Koto beberapa kali dihubungi namun tidak bersedia membuka komunikasi terkait perkembangan kasus fitnah yang dilakukannya.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *