* Dirjen Perhubungan Udara Tidak Bergeming
Batam, 19 September 2023
Penggarap lahan di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Hang Nadim kian tidak terkendali. Sayangnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI, tidak bergeming terhadap kerusakan di area Rencana Induk Bandara (RIB) Hang Nadim.
”Menurut pengamatan kami, kerusakan lingkungan bandara Hang Nadim semakin tidak terkendali akibat penggarapan lahan yang dilakukan oleh penerima alokasi lahan di kawasan bandara. Seharusnya Menteri Perhubungan segera bertindak dengan menghentikan kegiatan menggarap lahan tersebut,” kata Azhari Hamid dari Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup (MAPELL), Selasa, 19/9/2023.
Menurut data yang tertera pada Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan nomor KM 47 tahun 2022, tanah yang digarap penerima alokasi telah masuk ke wilayah area isolasi (isolated area). ”Kalau kita baca peta yang ada dalam SK Menhub KM47 tahun 2022, tanah yang digarap oleh penerima alokasi sudah menyentuh area rencana run way 2. Ini kan, berbahaya, bukan saja terhadap lingkungan di bandara, tetapi juga terhadap keselamatan penerbangan,” kata Azhari.
Melihat pada kenyataan di kawasan bandara, kata Azhari, sangat mengherankan mengapa Menteri Perhubungan tidak ada tindakan untuk menghentikan aksi menggarap bandara, yang jelas-jelas peruntukannya bukan sebagai pendukung aktivitas kebandaraan, tetapi untuk membangun industri dan properti umum. ”Apa yang terjadi, sehingga Dirjen Perhubungan Udara tidak mengantisipasi kerusakan dan gangguan yang terjadi akibat pengalokasian lahan di kawasan bandara Hang Nadim,” ujar Azhari.
Banyak pihak meminta Menteri Perhubungungan RI segera mencabut izin alokasi lahan seluas 165 hektar yang diberikan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada sejumlah perusahaan properti. Pasalnya, alokasi lahan itu bertentangan dengan RIB Hang Nadim Batam yang mencakup 1.762,700144 hektar, sebagaimana diuraikan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Diduga ada praktik suap atau gratifikasi pada pengalokasian lahan di bandara itu. Informasi yang berkembang, BP Batam menerapkan komisi atau fee sebesar US$6 (Rp94.000) per meter kepada penerima alokasi di Bandara Hang Nadim Batam. Sebanyak 4 perusahaan dari sejumlah perusahaan yang yang telah memiliki alokasi di dalam area kawasan bandara, adalah (a) PT Prima Propertindo Utama, (b) PT Batam Prima Propertindo, (c) PT Cakra Jaya Propertindo, dan (d) PT Citra Tritunas Prakarsa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya pasal Pasal 73 yang mengamanatkan setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Informasi dugaan transaksi suap yang diduga dilakukan oleh Kepala BP Batam, HMR, kepada seorang pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atas nama Menteri Perhubungan, kata Samuel L Terok, diperoleh dari sumber yang melihat langsung pertemuan kedua belah pihak (Pimpinan di Kemenhub dan Kepala BP Batam) itu. Pertemuan itu dilakukan di Singapura pada 8 Mei 2023. Terlihat melalui sebuah foto bidikan tersembunyi, seorang wanita yang diduga sebagai pimpinan di Dirjen Perhubungan Udara, menggunakan kerudung, duduk bersama dengan HMR di salah satu kafe di Singapura.
Catatan Redaksi.
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. ”Sanksi hukumnya berat, karena pengalokasian lahan di dalam area bandara tegas dilarang sejumlah paraturan. Salah satu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun, khususnya pasal 88 tentang Zonasi Bandar Udara Umum Hang Nadim, Batam,” kata Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), HMS Samuel L Terok Lahengko beberapa waktu lalu.
Pada diktum pertama Kepmenhub 47/2022 disebut: Menetapkan Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim terletak di Rota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan acuan koordinat pada ujung landas pacu TH. 22 yang terletak pada koordinat 01° 08′ 04,50″” Lintang Utara (LU); 104° 07′ 50,84″ Bujur Timur (BT) atau pada koordinat bandar udara X = 20.000 meter dan Y = 20.000 meter dimana sumbu X berhimpit dengan sumbu landas pacu yang mempunyai azimuth 41° 37’ 6,94” – 221° 37’ 6,94” terhadap arah utara geografis dan sumbu Y melalui eksisting ujung landas pacu TH. 22 tegak lurus sumbu X.
Jaksa Agung Diminta Periksa Menteri Perhubungan
Terkait dengan dugaan adanya praktik gratifikasi pada pengalokasian lahan bandara, Jaksa Agung Republik Indonesia diminta segera memeriksa Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terkait alokasi lahan di kawasan Rencana Induk Bandar Udara (RIB) Hang Nadim, Batam. Pasalnya, diduga kuat Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam telah berupaya menyuap pejabat di Kementerian Perhubungan agar tidak bereaksi terhadap penjualan lahan di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Hang Nadim itu.
”Kami meminta Jaksa Agung RI segera memeriksa Menteri Perhubungan dan jajarannya, atas dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi dalam penyimpangan peruntukan lahan di KKOP Bandara Hang Nadim, Batam. Pemeriksaan tersebut harus segera dilakukan sebelum pengembang merusak bagian dari bandara yang seharusnya untuk menunjang kebandaraan,” kata HMS Samuel L Terok Lahengko.
Informasi dugaan transaksi suap yang diduga dilakukan oleh Kepala BP Batam, HMR, kepada seorang pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atas nama Menteri Perhubungan, kata Samuel L Terok, diperoleh dari sumber yang melihat langsung pertemuan kedua belah pihak (Pimpinan di Kemenhub dan Kepala BP Batam) itu. Pertemuan itu dilakukan di Singapura pada 8 Mei 2023. Terlihat melalui sebuah foto bidikan tersembunyi, seorang wanita yang diduga sebagai pimpinan di Dirjen Perhubungan Udara, menggunakan kerudung, duduk bersama dengan HMR di salah satu kafe di Singapura.
Bukti keberangkatan HMR ke Singapura diperoleh media ini dari manifest keberangkatan penumpang melalui salah satu pelabuhan feri internasional Batam. Rudi berangkat bersama seorang pria yang dikenal sebagai seorang pengusaha dengan membawa tas hitam. Diduga di dalam tas yang dibawa oleh pria itu berisi uang dolar yang kemudian diserahkan kepada pejabat yang diduga berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di kawasan perbelanjaan Singapura.
Dalam jepretan yang diperoleh media ini, terlihat seorang wanita paruh baya yang sedang duduk makan bersama HMR. Foto wanita itu diduga seorang staf dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. Media ini masih berupaya menghubungi sumber di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, untuk mengonfimasi dugaan pertemuan antara pejabat di Direktorat Jenderal Udara Kemenhub dengan HMR di Singapura itu.
Informasi dugaan transaksi suap yang dilakukan oleh Kepala BP Batam, HMR, kepada seorang pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atas nama Menteri Perhubungan, diperoleh dari sumber yang melihat langsung pertemuan kedua belah pihak (Pimpinan di Kemenhub dan Kepala BP Batam) itu. Pertemuan itu dilakukan di Singapura pada 8 Mei 2023. Terlihat melalui sebuah foto bidikan tersembunyi, seorang wanita yang disebut terkait dengan Ditjen Perhubungan Udara, menggunakan kerudung, duduk bersama dengan HMR di salah satu kafe di Singapura. (*)