* Fakta Kedua Membuktikan Ada Perencanaan Korupsi
Batam, 16 Juni 2023
Proyek main-main di kolam dermaga utara Batuampar sudah dihentikan. Sekitar Rp80 miliar raib tanpa hasil. Tetapi semua pihak yang terkait, mulai dari BP Batam sebagai pelaksana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebagai pengawal, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri mulai cari alasan untuk membenarkan diri.
Berikut 10 fakta yang ditemukan dalam proyek yang menguras uang negara dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil ‘jarahan’ BP Batam itu.
Fakta 1
IPC telah melakukan kajian teknis dengan kesimpulan bahwa kedalaman kolam dermaga berkisar antara 3m sampai 8 meter, sementara kelayakan pelabuhan kargo minimal 12m
Terkait dengan kondisi tersebut serta mengacu kepada kebutuhan pelayanan kapal petikemas saat ini, maka secara umum Dermaga Utara yang saat ini tidak dapat digunakan untuk melayani kegiatan bongkar muat kapal petikemas.
Karena itu, IPC mengusulkan
- Layanan petikemas dilakukan di Dermaga Selatan
- Jika ingin memanfaatkan Dermaga Utara, perlu dilakukan pengembangan secara total dengan melakukan reklamasi, di mana pemanfaatannya untuk terminal petikemas internasional
Fakta 2
Pada Juli 2020 IPC mengusulkan Perjanjian Kerjasama dengan BP Batam tentang pengembangan Dermaga Utara untuk dapat diakhiri. IPC mengusulkan membuat kesepakatan baru dengan fokus kepada transformasi Dermaga Selatan
Karena BP Batam ngotot memaksakan Dermaga Utara untuk terminal petikemas, dan tidak bersedia menerima masukan dari IPC, maka pada Maret 2021 kerjasama keseluruhannya diakhiri.
BP Batam masih menawarkan kembali potensi kerjasama untuk Dermaga Utara, namun IPC tidak menanggapi tawaran itu.
Fakta 3
ITS Tekno Sains 2021
PT ITS TEKNO SAINS didirikan pada pada tanggal 5 Mei 2017 sebagai perusahaan milik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Berkedudukan di Surabaya dengan alamat di Gedung Research Center Lantai 2, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya.
Sebagai Badan Usaha milik ITS, PT. ITS Tekno Sains menjalankan misi besar dengan memberikan kontribusi kepada Bangsa dan Negara melalui pemanfaatan kompetensi dan sumber daya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta karya-karya inovatif yang dimiliki dan dihasilkan oleh ITS.
Landasan Hukum Keberadaan Perusahaan didasarkan oleh beberapa Peraturan:
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2017 tentang Usaha Komersial ITS.
Didirikan berdasarkan akta Notaris No. 2 oleh Notaris Machmud Fauzi, SH.
Laporan ini disusun untuk meninjau ulang kekuatan struktur Dermaga Utara Batu Ampar (Dermaga 1, Dermaga 2, dan Dermaga 3) dalam menerima beban dari harbour mobile crane.
Pelabuhan ini direncanakan dapat mengakomodasi kapal Peti Kemas, General Cargo, Transhipment, dan Penumpang Internasional (Khusus). Kondisi lapangan saat ini, dermaga tidak dapat bekerja maksimal dalam melayani kapal kargo.
Maka dari kesimpulan di atas dapat kami rekomendasikan beberapa poin:
- Operasional harbour mobile crane menggunakan 2 ramdoor sejajar pada setiap kaki stabilizer pad agar distribusi beban merata ke area yang lebih luas.
- Dermaga 1, dermaga 2, dan dermaga 3 aman untuk digunakan operasi harbour mobile crane tipe HMK 300 E dan G HMK 4406.
Syarat analisis keamanan geser tanah adalah nilai safety factor (SF) harus lebih dari 1.2. Tabel di atas menunjukkan kemampuan tanah untuk menahan bermacam beban termasuk beban crane sebesar 7 ton/m2 masih aman untuk beroperasi di dermaga 3.
Fakta 4.
Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batuampar dilelang melalui LPSE dan dimenangakan PT Marinda Utamakarya Subur dari Samarinda, Kalimantan Timur. Dua peserta lelang lainnya yang dikalahkan karena tidak memenuhi syarat teknis, yakni PT Indonesia Timur Raya dan PT Duri Rejang Berseri, dijadikan Kerja Sama Operasional (KSO).
Meski tidak memenuhi syarat, faktanya, kedua perusahaan KSO itulah yang mengerjakan proyek. Pada praktiknya, PT Indonesia Timur Raya melakukan pekerjaan hanya 40 persen dari total seluruh pekerjaan.
Fakta 5
Dalam kontrak, pekerjaan dilakukan selama 390 hari kalender, tetapi kenyataan dikerjakan selama 577 hari kalender, dengan melakukan addendum sebanyak 7 kali, dan biaya membengkak dari Rp75 miliar menjadi Rp82 miliar.
Kedua KSO mundur karena tidak dibayar sesuai dengan perjanjian. Parahnya, PT Duri Rejang Berseri bekerja selama 4 bulan, mengaku tidak dibayar sama sekali. Mereka memiliki piutang Rp4 miliar ke pemilik proyek melalui kontraktor utama, namun hingga kini belum diselesaikan.
Fakta 6
Tanggul yang dibangun untuk menampung hasil pengerukan kolam dermaga sama sekali tidak terisi oleh material hasil pengerukan. Tanggul seharusnya dibangun dari timbunan batu di dasar tanggul, dan kontainer (petikemas) di bagian atas. Kontainer di atas batu seharusnya kondisi kontainer baik dan diisi dengan karung plastik berisi pasir. Tetapi kenyataannya di atas batu diletakkan kontainer rongsokan yang telah berlobang di hampir semua sisinya, dan diisi dengan kantong berisi tanah, sehingga larut di dalam air laut.
Fakta 7
Dari Rp82 miliar dana yang disediakan dari hasil Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) diketahui telah dihabiskan hingga Rp65 miliar. Meski jumlah tersebut masih belum terkonfirmasi kepada BP Batam.
Fakta 8
Kontrak pengerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batuampar diputus pada 10 Mei 2023 dengan alasan:
- Kontraktor gagal
- Dinilai cidera janji atau wanprestasi
- Uang jaminan pelaksanaan dibekukan
- Kontraktor diwajibkan membayar denda
- Kontraktor dikenakan sanksi masuk ke Daftar Hitam kontraktor
Fakta 9
Adi Saelani, menyatakan pihaknya tidak menerima pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh BP Batam itu. ”Terkait blacklist tidak (akan dikenakan ke perusahaan PT Marinda Utamakarya Subur). Prosesnya masih panjang, karna masih ada penolakan terhadap keputusan sepihak pihak PPK, sehingga masih akan diadakan mediasi dulu, kemudian rekonsoliasi dan sampe banding dengan waktu 90 hari,” jelas Adi Saelani via WhatsApp ke Owntalk.co.id.
Jika tidak ada titik temu, kata Adi Saelani, maka akan dibawa ke LPS (Lembaga Penyelesaian Sengketa) atau LKPP (Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penyelesaian sengketa. Dan, waktu proses penyelesaian sengketa sekitar 90 hari. ”Dan jika kemudian tidak ada penyelesaian antara masing-masing pihak, maka kontraktor masih bisa membawa kasus ini ke pengadilan hukum setempat atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk novum (bukti baru) terkait tindak pidana atau perdata di luar proses sengketa teknis. Itupun lama proses hingga 180 hari,” kata Adi Saelani.
Jadi, kata Adi, agar keputusan (pemutusan kontrak akibat kegagalan kontraktor) inkhrah (berkekuatan hukum), terhadap putusan pengadilan yang terakhir, total penayangan blaclist sekitar 1,5 tahun. Baru ditayangkan di Inaproc (Daftar Hitam Kontraktor) LKPP. ”Jika perusahaan dianggap sesuai tuduhan PPK tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, jika tidak terbukti, maka keputusan pemutusan sepihak ini akan dicabut atau diputihkan pihak pengadilan,” jelas Adi Saelani.
Fakta 10
Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batuampar dikawal oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Namun meski terjadi penyimpangan yang berujung paga gagalnya proyek bernilai Rp82 miliaran itu, namun Kejati Kepri tidak melakukan tindakan. Faktanya, jaksa tinggi aktif merupakan karyawan di BP Batam sebagai Kepala Biro Hukum, yang saat ini dijabat oleh mantan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Asdatun) Kejati Kepri, Alex Surmana. (*)