Terbukti Menyebarkan Hoaks, PT DTL Ultimatum Dalam 3 Hari Ariastuty Minta Maaf

Deputy Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait.

* Jika Tidak Minta Maaf PT DTL Siap Laporkan ke Polisi

Batam, 13 Oktober 2025

Pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya Nongsa, yang telah dirobohkan pada 23 Juni 2023, mengultimatum mantan Kepala Biro Humas yang kini menduduki jabatan Anggota Bidang, Ariastuty Sirait, dalam 3 hari meminta maaf secara terbuka atas kebohongannya tentang Hotel Purajaya. Jika tidak, pemilik Hotel Purajaya siap melaporkan Ariastuty Sirait ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.

”Setelah kami pelajari, ada banyak kejanggalan dalam pengakhiran alokasi lahan, baik 10 hektar maupun 20 hektar ex lahan Hotel Purajaya. Tetapi ada kenyataannya Sdri Ariastuty Sirait berbohong ke publik dengan mengatakan pengakhiran alokasi lahan telah sesuai aturan. Dia lupa, sesuai KUHPerdata pasal 1338, kesepakatan yang dibuat antara BP Batam dengan PT DTL (Dani Tasha Lestari) berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Nyatanya diakhiri sepihak tanpa alasan yang kuat,” kata Direktur DTL, Rury Afriansyah, kepada wartawan, di Batam, Senin, 13/10/2025.

Kesepakatan itu, kata Rury, tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Ingat, ya, persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Kata itikad baik dibuktikan dengan tidak saling merugikan. Faktanya, kami dirugikan ratusan miliar, mulai dari bangunan hotel serta fasilitas yang ada di atas lahan. Tidak ada alasan perobohan hotel dianggap sebagai itikad baik,” tegas Rury Afriansyah.

Rury Afriansyah, Direktur PT Dani Tasha Lestari, pemilik Hotel Purajaya.

Kebohongan Ariastuty Sirait, antara lain: (a) PT DTL tidak mengajukan perpanjangan alokasi lahan. BP Batam (melalui Ariastuty) menyatakan bahwa setelah alokasi lahan 10 hektar berakhir pada 7 September 2018, pihak PT DTL tidak mengajukan permohonan perpanjangan. Pihak PT DTL membantah pernyataan itu dengan menunjukkan bahwa mereka beberapa kali mengajukan permohonan perpanjangan (misalnya tertanggal 5 September 2019, dengan melampirkan dokumen‐dokumen) dan menyebut adanya bukti pendaftaran permohonan perpanjangan.

Kemudian, (b) PT DTL disebut tidak menyampaikan rencana bisnis atau tidak sanggup membayar Uang Wajib Tajunan (UWT). Pernyataan Ariastuty yang ketika itu menjabat sebagai juru bicara atau Kepala Biro Humas BP Batam, menyebut PT DTL gagal melampirkan rencana bisnis (business plan) dan kesanggupan membayar UWT (Uang Wajib Tahunan) saat mengajukan perpanjangan. PT DTL menyebut pernyataan itu diputarbalikkan. Meskipun ada pengajuan, BP Batam menyatakan rencana bisnis dianggap ‘tidak menarik’ atau tidak memenuhi syarat, yang menurut PT DTL adalah alasan yang tidak sah untuk menolak perpanjangan.

Selanjutnya, (c) Lahan tidak dimanfaatkan atau pembatalan berdasarkan tidak ada pemanfaatam lahan. BP Batam menyebut alokasi lahan 20 hektar maupun lahan 10 hektar dibatalkan atau dicabut karena diklaim tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan atau tidak mengurus izin. Pihak PT DTL menuduh narasi ‘tidak dimanfaatkan’ digunakan sebagai dalih untuk mengambil alih lahan yang sudah memiliki bangunan/investasi, dan pernyataan itu adalah ‘berita bohong’ atau ‘pemutar-balikan fakta yang dilakukan oleh Ariastuty Sirait.

Kebohongan lain, (d) BP Batam menyebut perobohan gedung dan fasilitas hotel Purajaya telah sesuai aturan. Padahal, faktnya tidak ada Putusan Pengadilan Negeri (PN) dalam peroboan itu. Aset senilai ratusan miliar di atas lahan, adalah milik PT DTL. Meski lahannya telah dicabut dan diserahkan kepada pihak lain, namun masalah aset PT DTL harus diselesaikan lebih dahulu di pengadilan sebelum dirobohkan atau dialihkan ke pihak lain. ”Tidak bisa hanya mengirim surat pengosongan. Sebab pendirian bangunan jelas memiliki Izin Mendirikan Bangunan, serta sah didirikan pada saat dibangun. Bukan bangunan liar,” terang Rury Afriansyah.

Perobohan Hotel Purajaya atas perintah Jenni dan Bobie Jayanto sebagai Direktur dan Komisaris Utama PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP).

Sebelumnya, Humas BP Batam Ariastuty Sirait, melalui portal BP Batam di www.bpbatam.goi.id 23 Juni 2023, menjelaskan BP Batam sebelumnya telah mengalokasikan lahan kepada PT Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajaya. Pertama, lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2) berdasarkan penetapan lokasi pada 1988 dan surat perjanjian pada 1993 telah berakhir pada 07 September 2018. Ariastuty menerangkan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persuasif dengan memberikan kesempatan kepada PT Dani Tasha Lestari. Selanjutnya, BP Batam memberikan kesempatan kepada investor yang memiliki komitmen terhadap realisasi investasi dengan melampirkan bisnis plan. Dengan melalui tahapan persayaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BP Batam selanjutnya menerbitkan alokasi tanah kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa.

Selanjutnya, di media GoKepri 26 Juni 2023 Ariastuty menjelaskan BP Batam telah memberikan alokasi lahan kepada PT Dani Tasha Lestari sebagai pengelola Hotel Purajaya. Namun PT Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan setelah masa alokasinya berakhir kepada BP Batam. Ariastuty menekankan BP Batam telah melakukan sejumlah langkah persuasif. BP Batam telah memberikan kesempatan kepada PT Dani Tasha Lestari untuk mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan rencana bisnis dan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan, tetapi PT Dani Tasha Lestari tidak melakukannya.

Di media Kepripost.com, 23 Juni 2023 Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan, BP Batam mengalokasikan lahan 10 Ha kepada PT Dani Tasha pada 1988, dan surat perjanjian pada tahun 1993. ”Sebelum berakhir, kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak PT Dani Tasha, tapi tidak ada kesanggupan untuk membayar Uang Wajib Tahunan,” ujar Ariastuty.

Sebelumnya, media Batamnow 4 Juli 2023 menjelaskan sudah menjadi kebiasaan Ariastuty yang konon menurut LHKPN 2022 yang dirilis KPK memiliki harta Rp 4,02 miliar, melakukan kebohongan seolah sudah menjadi tradisi. Mungkin juga untuk menutupi kepentingan ‘bos besar’-nya. Dalam catatan BatamNow.com, untuk kesekian kalinya Ariastuty melakukan pembohongan.

Sebelum memuat berita ini, redaksi NusaViral telah berupaya mengonfirmasi perihal berita bohong kepada Kepala Humas BP Batam, Ariastuty Sirait. Namun hingga berita ini dinaikkan, Ariastuty tidak memberi kesempatan redaksi menerima konfirmasi tentang sikap dan tanggapannya sebagai Kepala Humas BP Batam. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *