* ARB, RM, dan RL, dan Sejumlah LSM Terindikasi Hendak Mengganggu Proses Hukum
Batam, 2 September 2025
Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Kepulauan Riau menegaskan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Dermaga Utara Batuampar menjadi atensi aparat penegak hukum (APH) berawal dari laporan yang disampaikan pihaknya. Karena itu diminta kepada semua pihak di luar Barikade 98 Kepri agar jangan mencoba membuat manuver untuk memperlambat proses hukum kasus yang merugikan negara hingga Rp80-an miliar itu.
”Kami mendapat laporan ada yang mencoba mengganggu proses penyelidikan, dan selanjutnya akan menuju ke penyidikan, dengan terlapor sejumlah pejabat BP (Badan Pengusahaan) Batam dan swasta. Jangan ada oknum yang mengaku bagian dari pelapor, dan ingin mengalihkan perhatian penegak hukum dan masyarakat luas, yang tujuannya memperlambat, bahkan menghambat proses hukum kasus tersebut,” kata Ketua DPW Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan, kepada wartawan, di Batam, 2/9/2025.
Penegasan itu disampaikan, menyusul adanya pihak-pihak yang mengatas-namakan Barikade 98 yang ingin mencampuri urusan hukum dugaan korupsi yang menghabiskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut. Barikade 98 Kepri menyebut sejumlah inisial nama, yakni: ARB, RM, dan RL. Sementara dari LSM, disinyalir ada dua LSM yang ingin mengganggu proses untuk mendapatkan keuntungan materi atau sekadar mencari popularitas.
Hingga kini diketahui ada 7 oknum terlapor dalam kasus dugaan korupsi yang kini barang buktinya mulai dihilangkan di Batuampar. Polda Kepri telah menyelidiki kasus itu sejak 2023, namun hingga kini belum ada pernyataan akan naik ke penyidikan, namun sejumlah pejabat dan swasta telah diperiksa. Sebanyak 7 terlapor itu antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Mu’ajib dan beberapa pegawai BP Batam, serta pegawai swasta dan konsultan proyek.
Sebagaimana diketahui, Barikade 98 Kepri telah membuat laporan dugaan korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar pada 6 Juni 2023, yakni sebulan setelah diakhiri oleh BP Batam pada 10 Mei 2023. Semula, Humas BP Batam, Ariastuty Sirait dengan bangga mengatakan proyek tersebut telah sesuai dengan rencana dan tidak ada penyimpangan. Ariastuty juga merilis berita yang memuji-muji proyek itu pada Maret 2023. Namun belum 100 hari setelah rilis dikeluarkan, proyek itu dihentikan karena nihil pencapaian.

Proyek Tipu-Tipu Untuk Merampok Uang Negara
Proyek tipu-tipu di kolam dermaga utara Batuampar sudah dihentikan. Sekitar Rp80 miliar raib tanpa hasil. Tetapi semua pihak yang terkait, mulai dari BP Batam sebagai pelaksana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebagai pengawal, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri mulai cari alasan untuk membenarkan diri.
Beberapa fakta proyek itu sengaja dijalankan dengan niat korupsi, yakni IPC telah melakukan kajian teknis dengan kesimpulan bahwa kedalaman kolam dermaga berkisar antara 3m sampai 8 meter, sementara kelayakan pelabuhan kargo minimal 12m. Terkait dengan kondisi tersebut serta mengacu kepada kebutuhan pelayanan kapal petikemas saat ini, maka secara umum Dermaga Utara yang saat ini tidak dapat digunakan untuk melayani kegiatan bongkar muat kapal petikemas.
Karena itu, IPC mengusulkan Layanan petikemas dilakukan di Dermaga Selatan. Jika ingin memanfaatkan Dermaga Utara, perlu dilakukan pengembangan secara total dengan melakukan reklamasi, di mana pemanfaatannya untuk terminal petikemas internasional.

Pada Juli 2020 IPC mengusulkan Perjanjian Kerjasama dengan BP Batam tentang pengembangan Dermaga Utara untuk dapat diakhiri. IPC mengusulkan membuat kesepakatan baru dengan fokus kepada transformasi Dermaga Selatan. Karena BP Batam ngotot memaksakan Dermaga Utara untuk terminal petikemas, dan tidak bersedia menerima masukan dari IPC, maka pada Maret 2021 kerjasama keseluruhannya diakhiri. BP Batam masih menawarkan kembali potensi kerjasama untuk Dermaga Utara, namun IPC tidak menanggapi tawaran itu.
Dalam perjalanannya, Adi Saelani sebagai Direktur PT Marinda, menyatakan pihaknya tidak menerima pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh BP Batam itu. ”Terkait blacklist tidak (akan dikenakan ke perusahaan PT Marinda Utamakarya Subur). Prosesnya masih panjang, karna masih ada penolakan terhadap keputusan sepihak pihak PPK, sehingga masih akan diadakan mediasi dulu, kemudian rekonsoliasi dan sampe banding dengan waktu 90 hari,” jelas Adi Saelani via WhatsApp ke Owntalk.co.id.
Jika tidak ada titik temu, kata Adi Saelani, maka akan dibawa ke LPS (Lembaga Penyelesaian Sengketa) atau LKPP (Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penyelesaian sengketa. Dan, waktu proses penyelesaian sengketa sekitar 90 hari. ”Dan jika kemudian tidak ada penyelesaian antara masing-masing pihak, maka kontraktor masih bisa membawa kasus ini ke pengadilan hukum setempat atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk novum (bukti baru) terkait tindak pidana atau perdata di luar proses sengketa teknis. Itupun lama proses hingga 180 hari,” kata Adi Saelani.
Jadi, kata Adi, agar keputusan (pemutusan kontrak akibat kegagalan kontraktor) inkhrah (berkekuatan hukum), terhadap putusan pengadilan yang terakhir, total penayangan blaclist sekitar 1,5 tahun. Baru ditayangkan di Inaproc (Daftar Hitam Kontraktor) LKPP. ”Jika perusahaan dianggap sesuai tuduhan PPK tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, jika tidak terbukti, maka keputusan pemutusan sepihak ini akan dicabut atau diputihkan pihak pengadilan,” jelas Adi Saelani. (*)
Redaksi.

