Jakarta, 25 Agustus 2025
Sidang perdana praperadilan perkara Nomor 96/Prapid/2025/PN Jakarta Selatan antara Pemohon ARUKKI ( Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia) melawan Termohon Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga sidang dibuka pukul 13.30 WIB, pihak Termohon tidak hadir tanpa pemberitahuan apa pun kepada Hakim pemeriksa perkara, atas kondisi tersebut, Hakim Praperadilan memutuskan tetap membuka persidangan dan melanjutkan agenda pemeriksaan legal standing Pemohon. Usai pemeriksaan, sidang ditunda hingga 1 September 2025 mendatang.
Kuasa Hukum Pemohon ARUKKI dari BSLF Law Firm, salah satunya Rudy Marjono, menyampaikan bahwa absennya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan sikap tidak profesional, sekaligus mengindikasikan belum adanya komitmen dalam melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Silvester Matutina, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap sudah 6 tahun lalu,
”Ketidakhadiran pihak Termohon ini bisa jadi karena mereka sudah kena mental, Hakim tadi bahkan sempat menanyakan apakah eksekusi sudah dilakukan, dan kami tegas menjawab sampai gugatan ini berjalan, masih belum ada tanda-tanda eksekusi. ”Jadi apa lagi yang ditunggu? Capek deh,” ujar Rudy Marjono usai persidangan.
Pemohon dalam gugatan praperadilan intinya mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menjalankan kewajibannya mengeksekusi putusan pengadilan, demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat.
Sebagaimana iketahui Kejaksaan Agung digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tak kunjung mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik Silfester Matutina. Permohonan tersebut dilayangkan oleh Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants yang diwakili oleh Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono. Gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
”Agenda sidang pertama akan berlangsung pada hari Kamis, 28 Agustus 2025,” dikutip dari permohonan pemohon, Senin (25/8). Pihak tergugat terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan.

Dasar hukum pengajuan gugatan adalah perbuatan mana yang seharusnya dilakukan atau dilaksanakan oleh Kejaksaan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, kasus Silfester yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dengan sengaja tidak dieksekusi atau dilaksanakan. ”Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum,” imbuhnya.
Menurut penggugat, fakta tersebut sangat ironi karena PMH dilakukan aparat penegak hukum yang diberi amanat atau wewenang oleh Undang-undang untuk menjalankannya. Penggugat khawatir jika hal tersebut dibiarkan atau bahkan diterima sebagai sesuatu hal yang biasa, maka akan menjadi preseden buruk atas penegakan hukum di Indonesia.
”Karena di mata hukum, semua warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama equality before the law,” kata penggugat. Pembiaran perbuatan yang telah mencederai hukum dan mengabaikan rasa keadilan dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan hukum, dan dengan sengaja akan memberi kesempatan kepada ‘Silfester’ lain di kemudian hari.
”Bahwa pembiaran Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Lembaga Kejaksaan ini juga secara patut dapat diduga dilakukan oleh Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap penggugat.
Redaksi

