* Indikasi Menghentikan Kasus Raibnya Uang Negara Rp82 Miliar di Dermaga Utara Batuampar
Batam, 21 Agustus 2025.
Tokoh Masyarakat Batam asal Indonesia Timur, Moody Arnold Timisela, minta Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, SIK, MH segera mengundurkan diri jika kasus dugaan korupsi Dermaga Utara Batuampar berakhir damai. Pasalnya, proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara itu menelan kerugian Rp82 miliar tanpa hasil.
”Saya sebagai tokoh masyarakat meminta kesadaran penuh Sdr Dirkrimsus Polda Kepri, agar berhenti dari jabatannya karena gagal mengungkap kasus yang begitu jelas, ada bukti-bukti pembiayaan hingga kurang lebih Rp80 miliar, sementara di lapangan nihil hasilnya. Mau dipertaruhkan ke mana wajah kepolisian, jika seorang perwira menengah senior dengan jabatan penuh sebagai Direktur Kriminal Khusus, tidak bisa mengungkap kasus tersebut,” kata Moody Arnold Timisela, tokoh masyarakat, kepada media di Batam, Kamis, 21/8/2025.
Besarnya pendapatan Badan Pengusahaan (BP) Batam dari berbagai usaha, terutama dari sewa lahan, katanya, tetapi kemudian ditelan di kolam dermaga. ”Proyek tersebut kami yakini dijadikan alasan untuk mengantongi uang negara PNBP dari penghasilan BP Batam. Seharusnya dinikmati oleh warga dan pelaku usaha untuk meningkatkan kinerja Pelabuhan. Tetapi hanya dinikmati pejabat yang memimpin BP Batam, ini sebuah pengkhianatan terhadap rakyat,” kata Moody Arnold Timisela.
Tokoh yang juga dianggap sebagai sesepuh di Pemuda Pancasila itu menyebut Direktur Krimsus Polda Kepri telah bermain-main dengan tugas dan tanggungjawabnya. Kasus itu telah terungkap dan dipublikasi oleh sejumlah media sejak 2022 dan diakhiri dengan pemutusan kontrak dengan main kontraktor PT Marinda Utamakarya Subur (MUS) pada Mei 2023. Perusahaan PT MUS kemudian dimasukkan ke dalam daftar black-list perusahaan nasional.
Atas laporan dari beberapa LSM, Polda Kepri kemdian melakukan penelidikan hingga hamper 2 tahun. Dan pada 20 Maret 2025 penyidik Polda Kepri melakukan penggeledahan terhadap kantor BP Batam. Bukan itu saja, penyidik Polda Kepri menggeledah kediaman Fesley Abadi Paranaon yang Ketika itu menjabat sebagai Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam.




Bukan saja Fesly Abadi Paranoan, penyidik juga menggeledah kantor dan kediaman Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Batuampar, Aris Mu’ajib. Priya yang juga menjabat sebagai Pengelolaan dan Penyelenggaraan serta Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan BP Batam itu, dinyatakan terlibat dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara BP Batam yang menghabiskan Rp82 miliar tanpa hasil.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri seolah-olah kaget tidak mengetahu proyek itu. Kejati mengatakan telah menerima SPDP dari penyidik atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi di Pelabuhan Batu Ampar pada Kamis (20/03/2025) yang terkait penggeledahan tersebut. Otak para petinggi Kejati Kepri menjadi lumpuh dan amnesia. Sebab Lembaga itulah yang hadir di lapangan mengawasi proyek yang sempat ditulis dalam papan pengumuman sebagai Proyek Strategis Nasional.
Untuk memperoleh penjelasan dari Direskrimsus Polda Kepri Silvester Mangombo Marusaha Simamora, SIK, MH, media ini berupaya mendapatkan penjelasan dari Silvester tentang iformasi dihentikannya kasus dugaan korupsi itu. Namun hingga berita ini dirilis, media belum berhasil mendapatkan penjelasan dari Silvester Mangombo Marusaha Simamora.
Redaksi

