Jakarta, 11 Agustus 2024,
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024 mencapai Rp691 miliar. Hari ini, MAKI menyerahkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
”SK (Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024) ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya. Sehingga kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Tambahan Haji tersebut,” kata Boyamin Saiman dalam rilis yang diterima media ini, Senin, 11/8/2025.
SK Menteri Agama itu, katanya, menjadi dasar pembagian haji khusus mendapat kuota 50% dari kuota tambahan 20.000. Dari angka 20.000 itu, sebanyak 10.000 untuk haji khusus atau haji plus. Surat Keputusan itu diduga melanggar regulasi kuota haji.
Aturan yang ditabrak, antara lain: (1) Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus / plus hanya 8%, bukan 50 %, pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; (2) Pengaturan kuota haji haruslah berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayang dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu.
”Jadi jelas, pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan MenkumHam pada pasal 9 ayat 2 Undang Undang nomor 8 tahun 2019,” ucap Boyamin.
Berikutnya yang dilanggar, (3) Penyusunan SK Menteri Agama itu diduga disusun oleh 4 orang secara tergesa-gesa, yakni: AR (Gus AD) , saat itu salah satu staff khusus Menteri Agama; FL saat itu pejabat eselon I di Kemenag; N S, saat itu pejabat eselon II di Kemenag; dan HD, pegawai setingkat eselon IV di Kemenag.
Dengan adanya pelanggaran itu, menurut Boyamin, dugaan penyimpangan yang paling utama dalam dugaan korupsi haji adalah dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp75.000.000, yakni equivalen dari 5.000 dolar Amerika (USD).
Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 milyar. Perhitungan itu diambil dari kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778 maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9222 orang.
Dugaan Penyimpangan lain adalah dugaan mark up (pemahalan) dari katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya.
MAKI berharap, dengan adanya bukti aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera, sehingga diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang.

Rp1 Triliun Lebih
Sementara itu, KPK mengungkapkan kerugian negara di dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka itu masih perhitungan awal dan KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara di kasus ini.
”Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8).
Budi menambahkan penyidik bakal mendalami pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler. Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang. ”Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000 tentunya ada pergeseran di situ,” tutur Budi.
KPK, katanya, menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
”KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (9/8).
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.
Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8). Yaqut mulai menjalani klarifikasi sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai pada 14.15 WIB.
”Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Kantor KPK.
Redaksi.

