Presiden Diminta Evaluasi Rencana Reklamasi 1400 Ha di Teluk Tering

Rencana besar, reklamasi Teluk Tering yang dikendalikan satu partai besar.

* Reklamasi Disinyalir Dikuasai Oleh Partai Besar

Batam, 10 Agustus 2025.

Aktivitas reklamasi ilegal, di beberapa lokasi pantai dan hutan bakau (mangrove) terus saja. Paling mutakhir adalah reklamasi di Teluk Tering, di mana reklamasi yang direncanakan akan menutupi permukaan laut sekitar 1.400 hektar disinyalir dikuasai oleh partai besar di Indonesia.

”Kami sebagai pemerhati lingkungan di Pulau Batam sudah sejak lama memperhatikan gelagat kekuatan besar yang akan melakukan reklamasi di Teluk Tering. Kami sedang mengumpulkan data perusahaan dan kekuatan apa yang menyokong kegiatan tersebut. Sebab, bagaimana pun, reklamasi di Teluk Tering, yakni kawasan Batam Kota, dan Bengkong, akan merusak lingkungan,” kata pemerhati lingkungan, Azhari, ST, MEng, kepada wartawan di Batam, Minggu, 10/8/2025.

Sebuah master plan dari perusahaan yang telah mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut dari Gubernur Kepri.

Data yang dihimpun media, tidak kurang dari 10 perusahaan besar yang telah memiliki izin reklamasi dari Gubernur Kepulauan Riau, sejak provinsi Kepulauan Riau dipimpin Nurdin Basirun. ”Izin pemanfaatan ruang laut yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri akan digunakan sebagai dasar untuk mereklamasi telah diperoleh beberapa perusahaan. Jumlah perusahaan dan luas serta titik kordinatnya masih kami data. Aktivitas reklamasi tersebut jelas merusak lingkungan dan akan menjadikan Batam tidak lagi ramah lingkungan,” ujar Azhari.

Rencana reklamasi Teluk Tering yang diprakarsai oleh para pengusaha di bawah kendali partai besar, yakni mulai dari pantai Hotel Purajaya hingga ke wilayah Bengkong. Pantai di Bengkong kini telah mulai direklamasi, oleh sejumlah pihak perusahaan. Tampak sejumlah titik di laut Teluk Tering telah dipancang kayu-kayu bulat yang berukuran besar untuk menahan air dan diperkirakan sebagai dasar untuk melakukan reklamasi di wilayah laut.

Masing-masing perusahaan, di bawah kendali satu pertai besar, memiliki luas yang berbeda untuk tujuan reklamasi.

Mulai dari pantai eks Hotel Purajaya terlihat ada pancang kayu bulat yang dipasang lurus ke arah pantai Bengkong. Jika luas laut di Teluk Tering dijadikan reklamasi, maka objek usaha hotel Batam VIew, Hotel Montigo, lahan eks Hotel Purajaya, padang golf Tering Bay, hingga ke Ocarina di Batam Center sampai ke Bengkong akan menjadi daratan. Semua objek usaha itu akan berada di tengah daratan dan tidak lagi memiliki pantai.

Lokasi reklamasi yang sepat dihentikan pekan lalu, oleh pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam, dierkirakan sebenarnya, menurut informasi yang diperoleh media ini, akan terus dibiarkan direklamasi. Tempat yang hanya selemparan batu dari kantor BP Batam itu telah dikuasai oleh kekuatan konsorsium perusahaan pencaplok lahan di Batam. Aktivitas inspeksi mendadat (sidak) yang diunggah Li Claudia di akun media sosialnya, tampaknya hanya meredam reaksi pegiat lingkungan.

Reklamasi di kawasan pantai Bengkong menjadi bagian dari Grand Design Reklamasi Teluk Tering.

Di sisi lain, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau, Distrawandi, melalui sebuah media setempat, menemukan modus pelaku reklamasi membiarkan pekerjaan disegel. Setelah itu pelaku mengurus izin dan membayar denda. Kemudian, lokasi reklamasi bisa digunakan tanpa ada ganti rugi kerusakan lingkungan, terutama dampaknya kepada nelayan.

Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad tidak banyak berkomentar terkait permintaan moratorium izin reklamasi di tengah transisi aturan PP 25 tahun 2025 itu. Namun saat ditanya soal komitmen menjaga lingkungan, Amsakar berjanji akan memperhatikannya dalam membuat aturan turunan dari PP 25 tersebut, termasuk aturan turunan soal izin reklamasi yang memperhatikan lingkungan.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *