PH Citra Beton Keberatan Hutang Piutang Dengan Remon Dikaitkan Dengan RF

Managing Partner RBA Lawyers, PT Citra Beton Batam, Robby H.S. Batubara, SH.

Batam, 23 Juli 2025.

Managing Partner RBA Lawyers, PT Citra Beton Batam, Robby H.S. Batubara, SH, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan bisnis kliennya dengan Anggota DPR RI Rizki Faisal yang ditulis dengan inisial RF. PT Citra Beton Kota Batam merasa dirugikan terkait hubungan antara perusahaan dan konsumen yang dikaitkan dengan tokoh RF.

”Kami tidak pernah memberi informasi soal hutang-piutang antara Sdr Remon dengan perusahaan. Apalagi sampai dikaitkan dengan Pak RF sebagai Anggota DPR RI, yang dapat merugikan semua pihak, terutama Pak Rizki Faisal sebagai Anggota DPR. Kami sedang meminta klarifikasi dari media yang bersangkutan,” kata Managing Partner RBA Lawyers, PT Citra Beton Batam, Robby H.S. Batubara, SH, kepada wartawan, Rabu, 23/7/2025.

PT Citra Beton Kota Batam.

Sebelumnya, sebuah media online Media Cyber News terbitan Bintan, merilis berita yang berjudul: ”Remon Anak Pengusaha Toko Bangunan Di Kota Tanjungpinang,Diduga Berlindung Di Belakang RF Anggota DPR RI Dari Partai Golkar Untuk Menghindari Dari Masalah Hutang.”

Dalam pemaparan media, persoalan hutang piutang antara Remon anak salah satu pengusaha toko Bangunan di Kota Tanjungpinang denga PT Citra Beton Kota Batam diungkit. Masalahnya, persoalan hutang piutang Remon kepada salah satu perusahaan Readymix yang ada dikota Batam itu dikaitkan dengan Anggota DPR RI berinisial RF. Remon, menurut berita itu, melakukan pemesanan semencor (readymix) dengan sistem hutang kepada perusahaan Readymix hingga berhutang sebesar Rp. 80.000.000, kepada perusahan.

Tampilan berita di MediaCyberNews tentang Hutang Piutang Remon dengan PT Citra Beton Kota Batam.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, tulis redaksi Media Cyber News, Remon sering berada di Kediaman oknum Anggota DPR RI dari Partai Golkar berinisial RF di Tiban BTN Blok O No 40. ”Seringnya Remon berada di Kediaman oknum Anggota DPR RI tersebut, diduga untuk berlindung dari setiap permasalah dirinya,termasuk hutang piutang, karena RF cukup memiliki nama besar dan sangat disegani di Kota Batam,” kutip media itu.

Kalimat dalam berita itu dinilai mendiskreditkan RF sebagai Anggota DPR RI yang diasumsikan melindungi orang bermasalah (berhutang dengan perusahaan). ”Kami sama sekali tidak pernah membuat pernyataan adanya pelanggan dari klien kami berhutang ke perusahaan, apalagi sampai dikaitkan dengan Pak RF sebagai Anggota DPR RI. Jika ada tagihan yang macet, kami bisa mengajukan somasi atau dengan cara yang lebih terhormat,” kata Robby.

Pengacara itu mengatakan akibat pemberitaan yang tidak dikonfirmasi ke pihak kliennya itu, muncul berbagai asumsi yang merugikan publik, terutama Anggota DPR RI Rizki Faisal. ”Kami sedang membuat surat untuk meminta media (Media Cyber News) tersebut untuk menarik berita dan meminta maaf atas persoalan yang ditimbulkan. Dengan pernyataan ini, kami meminta maaf pada Pak Rizki Faisal, kami tidak ada sama sekali membuat pernyataan terkait dengan nama baik beliau,” ujar Robby H.S. Batubara.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *