* Berbagai Pihak Meminta Kasus Impor Beras Ilegal Dilaporkan ke KPK
Batam, 21 Agustus 2025.
Petugas penegah dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, menangkap belasan peti kemas (kontainer) diduga beras impor ilegal. Sampai saat ini kontainer yang berhasil ditangkap masih di kawasan pelabuhan Port Sekupang Batam (PSB).
Sejumlah pihak mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki praktik impor beras dan sejumlah bahan pokok secara illegal dari luar negeri ke Batam. Pegiat anti korupsi Rahmad Kurniawan, menyatakan sedang mengumpulkan bukti adanya praktik impor bahan pangan illegal ke Batam, utamanya beras dan gula.
”Iya, benar, ada belasan kontainer yang ditangkap petugas Bea Cukai, kemarin (Rabu, 20/8/2025). Kami tidak tahu container tersebut milik siapa, tetapi di dalam container berisi beras impor,” ujar seorang saksi di Kawasan PSB Sekupang, kepada media ini, Kamis, 21/8/2025.
Beras yang diduga dimuat di kontainer itu merupakan barang impor yang diangkut dari Vietnam untuk dimasukkan ke Batam. Sejumlah nara sumber menyebut praktik illegal seperti itu sering dilakukan oleh para importir beras. Tidak diketahui apakah izin berupa kuota beras impor yang biasanya diterbitkan Badan Pengusahaan (BP) Batam, telah dimiliki pelaku impor terhadap belasan kontainer itu.
Tetapi dipastikan, jika importir yang membawa masuk beras itu ke Batam, telah memiliki izin impor sesuai dengan kuota yang diizinkan, tidak ada alasan petugas Penindakan BC melakukan penangkapan. Belasan kontainer itu sempat dibuka oleh petugas dan dipastikan tidak memiliki izin impor sehingga ditangkap dan disegel oleh petugas.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, ketika dikonfirmasi, belum memberikan respon. Media ini menanyakan apakah Bea Cukai telah memastikan kontainer itu beras, dan jika benar, dari negara mana asalnya. Sebuah fakta yang sering ditemukan di lapangan, adalah pemilik beras impor illegal yang ditangkap oleh petugas, biasanya tidak diketahui dan petugas sering merahasiakan identitas pemilik.

Impor Beras Ilegal Jadi Sorotan Publik di Batam
Belum lama ini, patroli laut Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri menindak dan menangkap ribuan karung beras yang diduga diseludupkan tiga kapal. Kabar beredar tiga kapal penyeludup beras itu, yakni KM Camar Jhonatan 05 dengan ribuan sak, KLM Harli Jaya dengan muatan 260 ton atau sekitar 10.400 sak beras, KLM Nusa Jaya bermuatan 14.800 sak atau sekitar 300 ton.
Penangkapan ini terjadi saat kapal tersebut diduga membawa beras dari Batam menuju wilayah Sumatera, lewat laut. Sumber beras seludupan tersebut diduga dari tumpukan beras milik dua importir besar para pelaku penyelundup yang berbasis di Batam. Keduanya disebut masih buron penyidik PPNS DJBC Provinsi Kepri.
Hingga berita kini DJBC Kepri yang berkantor di Karimun belum memberikan pernyataan resmi ataupun rilis terkait penangkapan tersebut. Media telah berupaya mengirimkan konfirmasi ke Humas BC, Roby Chandra, namun hingga kini ditayangkan, belum ada respons.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik soal transparansi dan penindakan penyeludupan dalam pengawasan distribusi beras, apalagi di tengah harga beras yang melambung. Penangkapan ini juga menambah kecurigaan bahwa praktik penimbunan dan penyelundupan beras impor ilegal di Batam telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan lintas wilayah, termasuk ke Sumatera dan Jawa.
Redaksi.

