Juni 19, 2025
illegal logging dan kadis klh sumut

Kayu gelondongan hasil pembalakan liar di Hajoran, Gugusan Bukit Barisan, yang merusak hutan lindung, tetapi Kadis KLH Sumut mengaku tidak menemukan pelaku illegal logging saat inspeksi ke lokasi.

Medan, 6 Juni 2025.

Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara menyebut hasil penyelidikan Gakkum LHK Sumut yang diperintahkan turun ke lapangan gagal menemukan kegiatan illegal logging. Padahal, aduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan praktek illegal logging dan perambahan hutan di Hajoran, Desa Hatapang, Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) beroperasi di depan mata warga setempat.

Hasilnya, menurut Yuliani Siregar, pihaknya tidak menemukan praktek illegal logging dan perambahan hutan di lapangan. ”Sudah dicek ke dalam tidak ada kegiatan,” kata Kadis LHK Sumut, Ir Yunita Siregar, MAP, melalui hubungan WhatsAppnya kepada wartawan, Kamis, 05/06/2025, yang diterima redaksi ini pada Jumat, 6/6/2025.

Kadis Yuliani Siregar menyayangkan tidak ada dari pihak pelapor yang mendampingi Tim Gakkum yang diperintahkannya saat turun ke lapangan. Tetapi saksi mata di lapangan menyebut rombongan Tim Gakkum dating ke lokasi setelah menemui sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging dan pembalakan hutan.

Terkait masalah itu, Direktur Exekutive Non Gouvermental Organization (NGO) Indonesia Law Enforcement (ILE), RS Hasibuan, menjelaskan pihaknya telah sepakat berbagi tugas. Pihak yang akan mendampingi Tim Gakkum dari LHK Sumut adalah Amman Munthe, dalam ini sebagai pelapor bersama anaknya.

”Karena beliaulah (Amman Munthe) yang lebih memahami lokasi yang diduga dijadikan ajang praktek illegal logging dan perambahan hutan termasuk batas-batas tanahnya. Makanya Amman sudah menunggu Tim Gakkum di Gunung Maria sejak Rabu Siang (04/06/2025). Namun, karena anaknya mendadak ada masalah keluarga, Amman tidak bisa mendampingi Tim Gakkum yang tiba sekitar Pukul 10.27 WIB (Kamis Siang, 05/06/2025),” jelas RS Hasibuan.

Ketika dipertanyakan lebih lanjut tentang tidak ditemukannya kegiatan illegal logging, Tim Gakkum LHK Sumut, kegiatan illegal logging dan perambahan hutan yang dilaporkan ke Kadis LHK Sumut, pihak ILE menyayangkan ketidak-sesuaian itu.

RS Hasibuan menjelaskan, atas nama Amman Munthe sebagai pelapor, memohon maaf, khususnya kepada Kadis LHK Sumut dan Tim Gakkum yang diturunkan ke Hajoran. Sebab terjadinya kegagalan pendampingan dari pelapor ke TKP bukan unsur kesengajaan pelapor, namun petugas harusnya dapat melihat langsung di lokasi.

”Kedua, kami benar-benar melakukan investigasi ke lapangan dan menemukan ada praktek illegal logging dan perambahan hutan di area Hajoran yang menurut Amman Munthe merupakan tanah warisan mereka. Fakta-fakta itu sudah kami serahkan ke pihak terkait dalam bentuk dokumentasi termasuk ke Kadis LHK Sumut. Atas dasar itu, kami akan melakukan investigasi lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan Pihak APH (aparat penegak hukum) untuk mencari kebenaran hukum yang sesungguhnya,” ujar Dir Exekutive NGO-ILE RS Hasibun.

Sekelompok orang memainkan isu pembukaan jalan baru.

Isu Pembangunan Jalan Sebagai Modus Illegal logging

Sebelumnya, menjelang kedatangan Tim Gakkum dari Dinas Kehutan (LHK) Provinsi Sumatera Utara ke lokasi dugaan praktek illegal logging dan perambahan hutan di Hajoran, sekelompok orang yang mengklaim dirinya sebagai Ahli Waris Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe versi Normal Munthe alias Kumis, berkumpul di satu posko yang mereka bangun. Posko yang berada di Aek Panggalaran Desa Hatapang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) itu menjadi tempat sekelompok orang mengembangkan isu baru.

Pada Kamis, 5/6/2025, nyaris terjadi gesekan antara Amman Munthe Bin Saddan Munthe Bin Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe dengan kelompok Normal Munthe di Simpang Gunung Maria. Tetapi tidak sempat terjadi adu fisik.

Berdasarkan video amatir yang dikirim Normal Munthe ke anak Amman Munthe, Hakim Munthe, melalui WhatsApp yang selanjutnya dikirim ke redaksi salah satu media di Jakarta, tampak puluhan orang dari kelompok Normal Munthe sedang berkumpul sambil melakukan siaran.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, diduga kuat kelompok ini sengaja berkumpul untuk mengantisipasi kedatang Tim Gakkum Dinas LHK Pemprov Sumatera Utara.

Dalam orasi yang disampaikan komentator dalam Video tersebut, yang terakhir diketahui berinisial RM, bahwa jalan yang dibuka menggunakan alat berat seolah-olah untuk membuat jalan menuju lahan mereka yang ada di Hajoran. ”Inilah rombongan kami yang memohon kepada saudara kami ini agar dibangun jalan ke Hajoran ini,” ujar RM dalam Video Amatir ini (Rabu, 04/06/2025).

Terkait pembangunan jalan ini, pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah kelompok ini sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) ? Kalau belum, berarti tindakan ini termasuk kategori ilegal.

Pertanyaan selanjutnya adalah, kalau tujuannya hanya membangun jalan untuk akses pertanian misalnya, mengapa Kayu Bulat (Log) dikeluarkan dari lokasi ini dan dikomersilkan sampai ke Luar Kabupaten ?

Ketika peristiwa ini dikonfirmasi kepada Direktur Exekutive Non Gouvermental Organization Indonesia Law Enforcement (NGO-ILE) RS Hasibuan melalui sambungan selularnya, yang bersangkutan menyampaikan. ”Kita tunggu saja Gakkum Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara bekerja ya. Kami sudah serahkan semuanya kepada Ibu Kadis LHK Sumut baik secara tertulis maupun saat diundang beliau ke kantornya di Medan. Dan beliau sudah menurunkan Tim Gakkum ke TKP,” ujarnya singkat, Rabu, 04/06/2025).

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *