Juni 19, 2025
kadis lhk sumut-xx

Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, Ir Yuliani Siregar M.AP.

Medan, 6 Juni 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Ir Yuliani Siregar M.AP, memerintahkan jajarannya untuk menghentikan praktek illegal logging, Hajoran, Desa Hatapang, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, praktik perambahan hutan itu telah merusak lingkungan dan meresahkan warga sekitar.

”Di hadapan kami, Kadis LHK Sumut, Yuliani Siregar, langsung memerintahkan jajarannya via telepon, yakni pejabat di KPH V Labura, untuk menyetop aktivitas Illegal logging dan perambahan hutan atau pembalakan liar yang ada di Hajoran Labura. Kami apresiasi tindakan tegas Kepala Dinas LH tersebut,” kata RS Hasibuan, usai bertemu dengan Kadis LH Sumur di Kantor Dinas LHK Sumut, Kamis, 5/6/2025.

Warga sering protes terhadap perusahaan yang melakukan pembalakan, tetapi justri diintimidasi oleh perusahaan.
Lingkungan semakin hari semakin rusak akibat illegal logging.

Perambahan hutan di jajaran Bukit Barisan, menurut RS Hasibuan, disertai dengan pembalakan liar, sehingga merusak hutan dan meresahkan warga di Hajoran Desa Hatapang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara. Mereka khawatir akan munculnya banjir dan longsor karena hutan-hutan yang dirambah berubah jadi gundul dan gersang.

Perintah tegas yang meminta jajarannya langsung bertindak, disampaikan Yuliani saat menerima Amman Munthe Bin Saddan Munthe Bin Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe. Amman didampingi Direktur Exekutive Non Gouvermental Organization Indonesia Law Enforcement (NGO-ILE) RS Hasibuan di Kantornya Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 Nomor 14 Medan pada Senin Pukul 13.30 – 14.30 WIB (02/06/2025).

Warga siap-siap menanti petugas untuk menghentikan aktivitas pembalakan.

Dalam kesempatan itu, Kadis LHK Sumut itu didampingi Kabid Linhut (Gakkum) Zainuddin dan Kabid Pengusahaan Hutan dan Perlindungan Sosial Albert Sibuea.

Dari ujung telepon, kata RS Hasibuan, terdengar suara jajarannya dari KPH V, akan segera melaksanakan perintah Kadis LHK Sumut itu. ”Siap Bu! Siap! Akan kami laksanakan!” tandas bawahannya seperti terdengar dari hubungan telepon.

Selain itu, lanjut RS Hasibuan dan Kadis LH Sumut juga memerintahkan kepada Kebapa Bidang (Kabid) Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas nama Amman Munthe. Pengaduan itu, menurut Kadis LH Sumut, selanjutnya akan diproses secara hukum. ”Bu Kadis meminta jajarannya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait laporan adanya dugaan perambahan hutan, pembalakan liar, dan illegal logging yang ada di Hajoran Desa Hatapang Labura,” ujar Direktur Exekutive NGO-ILE, RS Hasibuan.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *