Juni 19, 2025
pasir laut

Pengerukan pasir laut di Kepri membawa dampak merugikan lingkungan, terutama bagi nelayan.

Oleh: Ir. M. Nazar Machmud.

MEMANG, untuk jadi pemimpin rakyat itu musti punya modal ilmu, wawasan, dan berpikir futuristik. Bukan cuma modal KTA Parpol, dapat suara terbanyak, dan berduit halal-haram sikat.

Contohnya ilmu dan wawasan dalam hal berbisnis pasir laut.

Bagi penguasa yang berpikir instan setakat memburu kekuasaan, baik untuk diri sendiri, mau pun estafet ke anak, bini, ipar, menantu, keponakan memang bisnis pasir laut (kalau perlu pasir darat dan pasir pantai dibantai juga) sangat seksi dan menggiurkan.

Betapa tidak ! Kalau punya kuasa atau dititipin oleh yang punya kuasa, so pasti memelihara pebisnis pasir akan menjadi lahan sakti yang mengucurkan cuan yang melimpah, cepat, mudah, dan murah.

Pasir, dalam hal ini pasir laut disedot secara hidrolis sampai kedalaman 100 meter. Setelah dipisah mineral metal dan radioaktif dan disaring ukuran butir pasir yang diinginkan, lalu limbahnya dibuang keluar ke tempat yang jauh dari lokasi penambangan atau ke lokasi yg sudah ditambang.

Semburan menggunakan kompresor bertekanan tinggi membentuk seperti air mancur Jeddah. Yang mancur disemburkan itu bukan cuma air tapi kandungan partikel padat berukuran kecil yang ogah Singapura menerimanya. Limbah buangan dari kapal penyedot pasir itu dalam bentuk very fine sands, silty sands, silt, clay. Secara mudah kita sebut saja inert particles.

Bagi penguasa yang kurang nyampai ilmu dan wawasannya mengenai pertambangan ada dua proses yang mereka masa bodohkan.

Pertama, pemisahan mineral metal dan radioaktif dari pasir kwarsa. Mineral-mineral tersebut mempunyai nilai jual tinggi. Antara lain adalah zircon (american diamond), timah putih, xenotim (rado aktif), pyrit, galena emas sekunder.

Ir. Nazar Machmud.

Kalau dicermati lebih teliti bisa jadi terkandung juga jenis-jenis metal pendukung teknologi tinggi berbasis natural resources capital. Metal dimaksud diantaranya adalah osmium, paladium, rodium, thorium, dan lainnya.

Bukan mustahil di kapal-kapal penyedot pasir itu sudah dilengkapi juga dengan alat-alat pemisah mineral metal dari pasir.

Alat-alat pemisah itu ada yang disebut humphrey spiral yang kerjanya berdasar perbedaan spesific gravity, pemakaian bioengineering, perbedaan daya tarik listrik (high tension separator) dan entah cara apa lagi lainnya.

Kedua, limbah inert particles yang di buang ke laut.

Perairan menjadi keruh. Pori-pori terumbu karang tersumbat dan matilah gugusan terumbu karang.

Air yang keruh dan terumbu karang yang mati menyebabkan ikan-ikan kehilangan tempat berkumpul. Lalu mencari area baru yang masih belum tercemar berat.

Nelayan tradisional yang melautnya tidak jauh dari pantai menjerit. Tangkapan ikannya merosot.
Belum lagi jika dikaitkan dengan hutan bakau yang banyak telah berubah menjadi daratan.

Alih-alih pembentukan Provinsi Kepri konon katanya untuk mensejahterakan rakyat malah realitanya tambah menyengsarakan. Tentu saja yang menikmati bisnis pasir laut pasti akan membantahnya.

Bagaimana pula keluhan kecilnya PAD ?. Wajar saja kalau daya tarik parawisata jadi berkurang Perairannya rusak dan tercemar, pantai berpasir berganti lumpur. Belum lagi kalau ditambah pula oleh sampah yang belum tuntas pengelolaannya.

Bagaimana halnya penambangan pasir darat ? Yo mbok mikir lah, kalau ditambang juga lalu Provinsi Kepri yang daratannya cuma 4% mau disebut Provinsi Laut sebagai ganti Provinsi Kepulauan ?

Jakarta, 6 Juni 2025.

Ir. M. Nazar Machmud adalah: Komponen 66 ITB/Penasihat Badan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Lahir di Bengkalis, 7 Mei 1942. Ayah asal Tanjungpinang, ibu asal Singkep. Pendidikan terakhir Teknik Perminyakan ITB, lulus tahun 1968.

Pekerjan: Pensiunan Petroleum Engineering, Pertamina Direktorat EP 1970 – 1998.

Organisasi: – Ketua Senat Mahasiswa Perminyakan ITB Pertama 1963; – Dewan Mahasiswa ITB 1966; – Perwakilan Badan Kerjasama Pemuda Mahasiswa Riau (BKSPMR) se-Jawa 1966; – Penasehat Forum Komunikasi Masyarakat Kepulauan Riau Jakarta-Bandung 1999; – Penasehat BP3KR 2000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *