
Hasil hutan negara yang dilindungi, dirampok para pembalak, ada yang bekingi, agar penegak hukum tidak bertindak.
* Modus Operandi Membuka Lahan Pertanian dan Jalan Baru
Medan, 2 Juni 2025
BERBAGAI modus mereka lakukan untuk mengambil kayu secara gelap (Illegal Logging) di Hajoran, Gugusan Bukit Barisan. Mulai modus membuka lahan perkebunan dan pertanian, membuka jalan, sampai dengan modus-modus lainnya yang dapat dijadikan sebagai kamuflase menutupi praktek illegal yang mereka lakukan.
Para mafia kayu ini sudah tidak mengindahkan kearifan lokal demi mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya. Pemilik lahan, baik Tanah Ulayat maupun Tanah Warisan digasak semua dengan segala cara tanpa memperdulikan hak-hak para ahli waris dan atau pemangku adat. Akibatnya, terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat termasuk internal yang masih mempunyai hubungan kekerabatan.
”Korporasi yang: —
a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a;
b. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c;
c. mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d; dan/atau;
d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).” demikian bunyi Pasal 93 dan Pasal 94 UU No 18 Tahun 2013.




Kalau merujuk kepada UU Nomor 18 Tahun 2013, maka siapapun termasuk Para Pejabat dan atau Para Aparat Penegak Hukum (APH) yang terbukti terlibat maka harus diberi sanksi agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku Ilegal Logging dan Perambahan Hutan. Hal ini bisa dilihat Pada Pasal 104, 105 dan 106 pada UU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan itu.
Terkait daftar nama lengkap terduga pelaku dan pihak-pihak yang terlibat atas dugaan pelanggaran hukum dan kejahatan kemanusiaan ini, termasuk aliran penjualan kayunya kemana (Pihak Ketiga), akan ditayangkan pada edisi berikutnya sambil menunggu hasil penyelidikan dan atau penyidikan dari APH terkait khususnya Pihak Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara.
Sebagaimana diketahui, ahli waris Amman Munthe Bin Saddan Munthe Bin Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe secara resmi telah membuat pengaduan tertulis kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara.
Pengaduan terkait dugaan praktek illegal logging dan perambahan hutan yang terjadi di areal tanah warisan mereka di Hajoran Desa Hatapang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara (link pdf lengkap Surat Pengaduan Amman Munthe tersebut IMG_20250528_133200_584).
Amman meminta agar aktivitas tersebut distop dan terduga para pelakunya diproses secara hukum. Sesuai tembusan surat pengaduan yang dikirim ke redaksi salah satu media (liputanhukum.com/relasi nusa viral), tampak surat pengaduan ditandatangani oleh Amman Munthe pada 19 Mei 2025.
Redaksi.