Juni 19, 2025
dirobohkan dengan cara mafia-x

Tampak depan Hotel Purajaya, detik-detik terakhir di 21 Juni 2023.

Batam, 28 Mei 2025

Dalam kurun waktu beberapa tahun, CV Pulau Lestari (CVPL) yang telah berubah nama menjadi PT Dani Tasha Lestari (DTL), muncul sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terkemuka di bidang pariwisata perhotelan. Kebanggaan warga Kepri dapat dipahami, karena hotel itu milik saudagar pengusaha Melayu, dan dikenal dermawan serta memiliki dukungan sentral dalam pendirian Provinsi Kepulauan Riau sebagai pecahan dari Provinsi Riau.

PT DTL berhasil membangun resort dan hotel berbintang 5 di atas tanah dengan luas total 30 hektar. Modal awal USD 24.000.000,- atau saat ini bernilai Rp400 miliar, kemudian ada tambahan investasi selama 10 tahun pertama sebesar Rp300 miliar, sehingga total investasi yang telah ditanamkan di Hotel dan Resort Purajaya Nongsa tersebut mencapai Rp700 miliar. Tamu-tamu dari wisatawan dalam dan luar negeri datang berduyun-duyun dengan rata-rata tingkat hunian berkisar 70 s.d 80 persen.

Tetapi dalam perjalanan 20 tahun, terjadi berbagai perubahan pengelolaan, sehingga sempat mengurangi layanan, dan ditambah dengan terjadinya pandemic Covid-19, hotel dengan kamar 218 Deluxe dengan 1 Presiden Suite dan 2 Junior Suite, sempat terhenti. Akibat berbagai masalah serta kondisi perekonomian global serta regional dan juga fluktuasi pertumbuhan industri di Pulau Batam. PT DTL sebagai pengelola ingin memperpanjang 30 tahun pertama untuk 20 tahun berikutnya. Keterlambatan beberapa bulan dari tanggal jatuh tempo, 7 September 2018 untuk 10 hektar, seharusnya bisa dijadwal ulang.

Pada Agustus 2019, PT DTL berniat membayar dengan meminta diterbitkannya Faktur UWT. ”Namun, BP Batam tidak memberi kesempatan kami memperpanjang alokasi lahan, meski pun di tanah yang kami sewa ada bangunan dan fasilitas Hotel dan Resort Purajaya yang bertaraf internasional dengan investasi Rp700 miliar. Keterlambatan pembayaran kami selama 11 bulan dijadikan alasan mengakhiri sewa atau penggunaan tanah, sehingga aset yang begitu besar terancam hangus,” tutur Direktur PT DTL, Rury Afriansyah.

Bukan itu saja, kata Rury, alokasi lahan seluas 20 hektar pun kemudian diakhiri sebelum waktunya. Seharusnya berakhir pada 17 Juni 2013, tetapi dicabut alokasi lahannya pada 11 Mei 2020, yakni 3 tahun sebelum berakhir sewa. Alasan BP Batam bahwa di atas lahan 20 hekta tidak ada bangunan seperti hotel, padahal di lokasi tersebut ada fasilitas pendukung hotel, seperti mes karyawan, villa, pembangkit listrik, taman dan fasilitas rekreasi. Di saat Covid-19 baru akan reda di tanah air dan belahan bumi lainnya, PT DTL berupaya membujuk BP Batam agar mengeluarkan Faktur UWT terhadap persil 10 hektar dan 20 hektar.

Sebanyak 600 personil Tim Teradu melindungi aksi perobohan.

Tetapi ironisnya, pada 21 Juni 2023, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) mengeluarkan Surat Perintah Perobohan kepada PT Lamro Martua Sejati (LMS). Info yang diperoleh media ini, beberapa bulan sebelum perobohan, BP Batam sering mengadakan rapat bersama PT PEP untuk langkah perubuhan. Dan, benar saja, saat 21 Juni 2023, sejumlah alat berat memasuki pekarangan Hotel Purajaya dan tanpa melakukan negosiasi dengan pemilik hotel, yakni PT DTL, perobohan dilakukan dengan dikawal oleh Tim Terpadu.

Tim Terpadu terdiri dari Satpol PP, Direktorat Pengamanan BP Batam, TNI dan Kepolisian. Ada 600 personel dikerahkan, sehingga pihak PT DTL hanya dapat menangis melihat asetnya dihancurkan dan berserak di atas tanah. Tidak ada perintah pengadilan, dan tidak ada negosiasi. Semua dihancurkan tanpa ada ganti rugi serta upaya memperpanjang usaha pariwisata yang telah dibangun dengan nilai besar, serta telah memasukkan devisa negara dalam bentuk pajak, retribusi serta menyerap ratusan tenaga kerja masyarakat setempat.

Cara-cara mafia terlihat kentara dalam perobohan Hotel Purajaya. Hotel Pura Jaya Resort di Nongsa, Kota Batam, Rabu, 21/6/2023, dieksekusi oleh PT Lamro Martua Sejati untuk dirobohkan, atas perintah PT Pasifik Estatindo Perkasa. Eksekusi dikawal penuh oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dalam Surat Perintah Kerja (SPK) nomor PEP-002/VI.2023, Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), atas nama Jenni, memerintahkan Robert Sitorus sebagai Direktur PT Lamro Martua Sejati (LMS), untuk mengosongkan seluruh gedung Hotel Purajaya Resort milik PT DTL.

”Kami hanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SPK (Surat Perintah Kerja), dengan perintah mengosongkan seluruh bangunan dan menyimpan seluruh perabotan ke tempat yang telah disediakan (petikemas yang ditempatkan di halaman depan hotel). serta membongkar gedung hingga rata. Masalah hukum kami tidak mengerti,” kata Robert Sitorus, saat itu. Kuasa Hukum PT DTL, Jecky Alatas, SH mengatakan perbuatan itu adalah perbuatan zolim, sebab PT DTL tidak diberi kesempatan melindungi harta dan harga dirinya.

Bagaimana reaksi selanjutnya? Ikuti terus kelanjutannya. (Bersambung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *