
Hendra, pengawas PT KRAP, saat berada di Pulau Singkep Kecamatan Singkep Barat.
* Said Andy Shidarta: Saya Tidak Menuding Siapapun
Batam, 16 Mei 2025.
Menanggapi dugaan keterlibatan Eks Kapolda Kepri Irjen Pol Purnawirawan Yan Fitri, Hendra, pengawas PT Karyaraya Adipratama (KRAP), menyampaikan bantahan. Sementara tokoh masyarakat Senayang-Lingga-Singkep (Selingsing), Ir Said Andy Shidarta SBQ, menyatakan dirinya tidak menuding perorangan.
Sebagaimana diketahui, pada 14/5/2025, sejumlah media ini merilis berita Eks Kapolda Kepri Diduga Terlibat Dalam Kasus Tambang Bauksit Ilegal di Lingga. Di dalam tubuh berita dikutip pernyataan Hendra dari PT KRAP. Pernyataan itu dikutip dari potongan video yang diperoleh media ini secara eksklusif.
Dalam video terdengar Hendra berbicara: ”Tiba-tiba dia (diduga PT HJ) berobah lagi. Yang berubah angkanya. Iya, ada kesepakatan, tetapi ketika itu yang dimediasi oleh Pak Yan (diduga Irjen Pol Purn Yan Fitri), untuk sementara sudah disepakati semua, tetapi akhirnya berubah lagi,” kata Hendra dalam video yang diteria media ini.

Berikut kami tampilkan pesan singkat dari Hendra.
Kepada Yth: Penanggug jawab media NUSA VIRAL
di tempat
Selamat siang. Saya Hendra (PT KRAP), merasa perlu untuk mengklarifikasi atau menjelaskan bahwa saya (Hendra) tidak pernah menyampaikan baik lisan/verbal maupun tulisan/tertulis bahwa terkait keterlibatan nama mantan petinggi Polda Kepri yang dinarasikan negatif di beberapa media online yg telah beredar di medsos/WAG dlm dua hari ini (15/5/2025).
Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya (Hendra) tidak pernah mengeluarkan narasi yang menyudutkan itu. Maka saya harap kawan-kawan media untuk menghapuskan nama saya atau tidak menghubungkan narasi negatif tersebut dengan nama saya. Terima kasih atas perhatian serta kerjasamanya
Tertanda Hendra.
Sementara itu, tokoh pemuda asal Ligga, Said Andy Shidarta, menyebut pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba dan Batubara merupakan kejahatan lingkungan. ”Tetapi saya tidak pernah mengarahkan tudingan kepada siapa pun, termasuk mantan Kapolda Kepri. Jangan ada salah persepsi, saya hanya mengingatkan para pengusaha dan aparat penegak hukum dalam kasus PT Hermina Jaya di Tanjung Irat. Itu saja,” ujar Said Andy Shidarta.
Tokoh Melayu yang juga Hulubalang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri itu, hanya meminta aparat penegak hukum langsung menindak perusahaan dan Syahbandar yang mengizinkan kapal berlayar dari dermaga milik PT TBJ.
Menyinggung bantahan dari Hendra, sejumlah kru media menyebut mereka memiliki barang bukti berupa rekaman percakapan yang menyebut nama Yan Fitri dengan sebutan Pak Yan. ”Tapi kami akan mengeluarkan bukti tersebut jika diperlukan di pengadilan. Kami memiliki Hak Tolak,” ujar seorang wartawan kepada media ini.
Hak tolak adalah hak yang diberikan kepada wartawan dalam menjalankan profesinya untuk menolak mengungkapkan identitas sumber berita yang mereka rahasiakan. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi.