Juni 19, 2025
mangihut-03-xx

Mangihut Rajagukguk (kemeja merah).

* PDIP Kota Batam Ancam Pecat Jika Terbukti

Batam, 29 April 2025

Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDIP, Mangihut Rajagukguk, diduga tersandung kasus penipuan dan pemerasan terhadap seorang pengusaha berisial D. Kasus pemerasan dan penipuan itu mencuat ke publik setelah pengusaha di Batam melaporkan ulah Mangihut Rajagukguk ke Polresta Barelang.

Pengusaha mengaku dirugikan hingga secara materi Rp1,4 miliar akibat tindakan oknum berinisial MR, yang disebut-sebut memanfaatkan posisinya sebagai anggota DPRD Kota Batam, serta kedekatannya dengan Kepala Kepolisian Kapolresta Barelang yang ketika itu dijabat oleh Kombes Heribertus Ompusunggu. Sejumlah bukti pemerasan dan penipuan telah diungkap ke publik oleh pihak pelapor.

”Apa yang telah dipublikasi di media, benar telah terjadi seperti itu. Kami masih menunggu proses (di Polresta Barelang). Mohon koordinasi langsung dengan pihak Kapolresta Barelang mengenai perkembangan kasus yang telah kami laporkan,” kata Kuasa Hukum pengusaha D, Natalis N Zega, kepada wartawan, di Batam, Selasa, 29/4/2025.

Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan pers, Natalis N Zega, menjelaskan kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan oknum Anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu bermula dari proyek jual beli pasir seatrium hasil pengerukan laut di sekitar kawasan PT SMOE Indonesia, Nongsa, Batam. Material pasir itu dikelola PT Mantara sejak 2023. Akibat kurang menguasai regulasi perdagangan pasir seatrium, pengusaha menggandeng seorang bernama HA yang menyewa PT GT Solution untuk mengurus legalitas.

Bukti pembayaran dengan cheq kepada MR.

Seiring waktu berjalan, HA ternyata tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar uang muka, sehingga menggandeng pengusaha D. Setelah semua legalitas dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dibayar senilai Rp230 juta, proyek pengangkutan dan penjualan pasir seatrium itu pun berjalan. HA pada saat itu tidak memiliki perusahaan berbadan hukum (PT) sehingga dia menyewa PT GT Solution. Perusahaan itu memiliki NIB penjualan pasir, dan setuju bekerja sama dengan HA.

Dalam kontrak disebutkan HA menggunakan alat berat ke lokasi, dengan biasa sebesar Rp1 miliar dibayar di muka sebagai downpayment (DP). ”Ternyata, setelah depo masuk, DP yang diminta belum dapat diberikan HA. Karena saat itu, HA mengaku tidak memiliki uang. Kemudian, ia mencari klien kami sebagai pemodal (pihak kedua) dengan kesepakatan bagi hasil masing-masing 50 persen,” jelas Natalis N Zega.

Setelah terjadi kesepakatan antara HA dan kliennya, kata Natalis, ternyata pihak kawasan tidak memberikan izin mengeluarkan material pasir dari kawasan SMOE. Alasannya, masih ada izin yang perlu dilengkapi. Pengusaha klien Natalis N Zega kemudian dibantu rekannya berinisial E. ”Dalam pertemuan untuk penyelesaian masalah, hadir sejumlah kepala dinas terkait. Klien kami diminta untuk membayar pajak MBLB sebesar Rp230 juta, atau 20% dari harga jual pasir tersebut,” ucap Natalis N Zega.

Kemudian proyek pengangkutan pasir seatrium hasil dari pendalaman alur laut berjalan lancar tanpa ada hambatan. Hingga kurang lebih 1 bulan proyek itu beroperasi. Tidak sampai di situ, kemudian sejumlah personel anggota Polresta Barelang dan Ditreskrimsus Polda Kepri inspeksi ke lokasi pasir seatrium. Aparat berseragam itu menghentikan aktivitas proyek yang telah berjalan sebulan.

Akibat penghentian proyek itu, pengusaha D meminta bantuan kepada oknum anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk. Figur yang sebelumnya anggota Bawaslu Kota Batam itu dikenal dekat dan sering bersama Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. Mangihut disebut-sebut sebagai kerabat dekat Kapolresta Heribertus.

Bukti chat WhatsApp dari pengusaha ke MR.

”Akhirnya, pertemuan antara klien kami dengan Kapolresta Barelang waktu itu berhasil dijembatani oknum anggota DPRD Batam berinisial MR. Hasil pertemuan, anggota DPRD Batam meminta komisi proyek sebesar Rp50 ribu per kubik dengan alasan untuk koordinasi ke Polda Kepri dan Polresta Barelang,” kata Natalis N Zega.

Bahkan, kata Natalis N Zega, Mangihut Rajagukguk sempat masuk ke tim pengusaha sebagai bagian dari tim. Tetapi yang bikin mengejutkan, Mangihut Rajagukguk meminta saham 20%. ”Tak hanya itu, klien kami juga diarahkan soal pembayaran melalui perusahaan milik oknum tersebut. Semua, sudah jelas ada buktinya kita pegang,” ujar pengacara Natalis N Zega.

Pada 21 Maret 2025, menjelang lebaran, Mangihut Rajagukgug kembali meminta uang sebesar Rp500 juta dengan alasan diberikan kepada pejabat di Polda Kepri dan di Polresta Barelang. ”Klien kami bersikeras tidak ingin memberikan uang itu, karena sudah ada perjanjian komisi Rp50 ribu perkubik yang telah disepakati di awal. Karena dibawah tekanan, akhirnya klien kami memberikan sebesar Rp350 juta. Uang itu diterima langsung oleh oknum anggota DPRD Batam tersebut,” jelas Natalis N Zega,

Namun, selang dua hari setelah diberikan uang tunai, pekerjaan itu justru di hentikan oleh Polda Kepri tanpa diberikan alasan apapun. ”Akhirnya, klien kita meminta pertanggungjawaban kepada HA selaku pihak pertama. Namun, HA tidak memberikan respon apapun. Sehingga, klien kami menanggung kerugian mencapai Rp 1,4 miliar,” ungkap Natalis.

Belakangan diketahui, alasan Polda Kepri menghentikan proyek itu karena adanya permintaan dari Ketua DPRD. ”Ternyata, setelah kami telusuri yang melapor kepada Ketua DPRD adalah pihak perantara pemilik material pasir. Alasan mereka melapor, lantaran ada bahasa oknum anggota DPRD Batam berinisial MR bahwa DP sebesar Rp1 miliar yang telah diberikan kepada pemilik material pasir akan diambil oleh MR sebesar Rp500 juta. Tak hanya itu, MR juga meminta pembayaran kedua dan ketiga tidak ada lagi, sehingga membuat pemilik material pasir gerah dan melaporkannya ke Ketua DPRD,” tutur Zega.

Menurut sebuah media di Batam, Natalis, mengungkapkan sebagai pemodal, kliennya kembali menemui HA dan meminta untuk mengikuti perjanjian diawal. Bukan perjanjian saat bersama oknum anggota DPRD Batam berinisial MR. ”Karena klien kami menganggap bahwa oknum MR gagal dalam berkoordinasi. Sehingga klien kami menilai proyek tersebut akan dikuasai oleh mereka (pihak pertama) tanpa mengeluarkan modal sepeserpun. Seharusnya, antara pihak pertama dan pihak kedua masing-masing memperoleh hasil saham 60 persen dan 40 persen sesuai tertuang dalam surat notaris yang telah dibuat,” jelas Natalis N Zega.

Pengusaha pelapor ke Polresta Barelang mengaku diperas dan dipermainkan. Sejumlah uang yang diminta oleh oknum anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk telah dibayar dengan harapan pekerjaan dapat diselesaikan. Tetapi pekerjaan itu justru sama sekali tidak dapat dilakukan. ”Uang tunai sebesar Rp350 juta itu sudah kita berikan kepada oknum anggota DPRD Batam berinisial MR. Tetapi, kita juga tidak tahu apakah disampaikan (diteruskan) atau tidak,” ujarnya.

Natalis N Zega.

Untuk konfirmasi kepada Mangihut Rajagukguk, wartawan telah berupaya menghubungi anggota Fraksi PDIP Kota Batam itu. Namun berkali-kali diupayakan bertemu tidak dapat dijumpai. Redaksi juga telah menghubungi Mangihut Rajagukguk melalui komunikasi WhatsApp (WA), dengan mengirimkan sejumlah pertanyaan soal keterlibatannya, namun tidak dihiraukan. Setelah wartawan telah berupaya makasimal, berita ini akhirnya dipublis.

Dilaporkan Pengusaha Atas Penipuan Penjualan Pasir PT. SMOE, PDI-P Ancam Pecat MR Jika Terbukti

Terancam Dipecat

Dikutip dari satu media di Batam, PDI Perjuangan Kota Batam menunjukkan sikap tegas menyikapi dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret Mangihut Rajagukguk. Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, menegaskan partai akan bertindak sesuai aturan organisasi apabila MR terbukti bersalah. Dalam pernyataannya kepada sebuah media menyebut Ketua PDIP Kota Batam, Nuryanto, akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Barelang.

”Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, kami akan meminta konfirmasi dari penyidik dan Ketua Fraksi untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh,” ujar Nuryanto. Dugaan keterlibatan Mangihut Rajagukguk itu dinilai telah mencoreng nama baik partai di tengah masyarakat. ”Jika benar terbukti bersalah, sanksi keras akan diberikan, termasuk pemecatan sesuai kode etik partai,” tegas Nuryanto.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dan penelusuran terhadap perkembangan penyelidikan yang sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang. ”Kami berkomitmen menjaga marwah partai. Tidak ada toleransi bagi kader yang mencoreng nama baik PDI Perjuangan,” pungkasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *