* Memperkuat Bukti Mafia Tanah Dalam Kasus Purajaya
Batam, 20 April 2025.
Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari, Dicky Asmara Nasution, SH, mendesak Polda Kepri segera memeriksa Basyaruddin Idris alias Tok Oom dalam kasus pencemaran nama baik serta pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, kasus penyebaran berita bohong (hoak) yang dilakukan terlapor telah memperkuat bukti keterlibatan mafia tanah dalam proses hukum perdata dan pidana Hotel Purajaya yang sedang berjalan.
”Kami telah melaporkan Sdr Basyaruddin Idris sejak awal April lalu, tetapi karena terbentur libur lebaran kami dapat memaklumi kesibukan penyidik di Polda Kepri. Tetapi dalam pekan ini kami harapkan proses hukum dapat segera dilanjutkan dengan memeriksa terlapor. Kasus penyebaran berita bohong dan tuduhan fitnah yang dilontarkan terlapor telah memperkuat bukti adanya mafia tanah dalam kasus Hotel Purajaya,” kata Dicky Asmara Nasution, SH, kepada wartawan, Minggu, 20/4/2025.
Sebagaimana diketahui, kata Dicky Asmara Nasution, kasus Hotel Purajaya telah menjadi agenda nasional. Komisi III telah membentuk Panja dan telah mulai bekerja pasca lebaran 2025. ”Harapan kami sebagai kuasa hukum, penyidik Polda Kepri dapat memahami pentingnya kasus penyebaran hoak dan fitnah tersebut disegerakan, karena dapat saja mengganggu konsentrasi Anggota Panja Komisi III yang sedang menyelidiki kasus mafia tanah di tanah air, khususnya di Pulau Batam,” ucap Dicky.

Pada Maret 2025 lalu, DPR RI telah mengeluarkan maklumat kepada semua instansi penegak hukum agar menjadikan kasus Hotel Purajaya, baik kasus mafia tanah maupun kasus perobohan gedungnya, menjadi prioritas penyelesaian. Maklumat itu disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial (KY), Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Keempat instansi itu diminta segera menindak-lanjuti persoalan yang sedang diperiksa oleh Panitia Kerja Komisi III.
Panja itu diberi nama Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya, serta meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, pada 2 April 2025 lalu, Kuasa Hukum PT DTL telah melaporkan Anggota Tim Percepatan Pembanguan Provinsi Kepulauan Riau atau Tim Khusus Gubernur Kepri, Basyaruddin Idris alias Tok Oom ke Direktur Kriminal Khusus Cyber Polda Kepri. Tok Oom diduga melanggar pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Kami yakin proses hukum telah berjalan, sebab ada kaitan dengan pengaduan kami ke Mabes Polri. Semua masalah yang terkait dengan Purajaya menjadi tugas yang terkoordinasi dengan baik oleh penegak hukum. ”Laporan yang kami sampaikan ke Direktorat Kriminal Khusus, Unit Cyber Crime, Polda Kepri, terkait pernyataan di sejumlah media siber yang bermuatan berita bohong serta menyerang kehormatan klien kami,” jelas Dicky Asmara Nasution.
Menurut investigasi media ini, pasal 27 UU ITE sangat serius sanksi pidananya, yakni: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Berikutnya yang tidak kalah berat pidananya, yakni (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Redaksi.

