Ketua Umum Gegana: Tok Oom Jangan ‘Keras Kepala’

Rury Afriansyah.

Jakarta, 10 April 2025.

Ketua Umum Perhimpunan Gerak Garuda Nusantara (Gegana) Rury Afriansyah, mengingatkan Basyaruddin Idris alias Tok Oom agar jangan ‘keras kepala’ atau merasa benar dan bersikap tidak peduli terhadap tindakannya yang dinilai melecehkan dukungan sosial yang dilakukan oleh lembaga-lembaga adat. Aksi disimilaritas yang dipertontonkan Tok Oom semakin tidak bermutu.

”Tok Oom jangan keras kepala dengan sikapnya yang arogan dan merasa tidak bersalah. Ketika dia melihat dampak penyebaran hoak dan fitnah yang dilontarkannya menuai konsekuensi hukum serta kecaman dari banyak pihak, sekarang dia malah hendak berlindung di bawah lembaga adat. Sebuah tindakan yang disimilaritas atau paradoks,” kata Ketua Umum Gegana, Megat Rury Afriansyah, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 10/4/2025.

Di saat semua pihak mencela sikap Ketua Generasi Muda (GM) Badan Penyelaras dan Pengawal Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) itu dengan enteng mengoreksi di salah satu media. ”Apakah dia (Basyaruddin Idis) tidak menyadari dampak dari penyebaran berita bohong yang dia lakukan tersebut sudah menyebar ke semua kalangan. Masyarakat sudah memiliki asumsi yang negatif terhadap perjuangan kami sebagai pemilik Hotel Purajaya yang mencari keadilan,” jelas Rury Afriansyah sebagai pimpinan perkumpulan Gegana.

Basyaruddin Idris alias Tok Oom.

Seharusnya, kata Rury, Tok Oom segera mendatangi pihaknya untuk menunjukkan sikap kepada masyarakat luas, Staf Khusus Gubernur Kepri itu menyesali perbuatannya. ”Jangan cari-cari muka kepada pengurus lembaga adat seolah ingin mencari pembenaran dan pembelaan. Tindakan seperti itu kami anggap sebagai sikap keras kepala yang tidak seharusnya dipertahankan. Saya ingatkan, jangan sampai semuanya terlambat diselesaikan,” katanya.

Sebelumnya Tok Oom menyebut PT Dani Tasha Lestari (DTL) pemilik Hotel Purajaya, tidak membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) selama 30 tahun, dan diberi waktu untuk membayar selama setahun tetapi tidak dilakukan. Kemudian, setelah banyak hujatan dari publik, Tok Oom memberi klarifikasi sepihak di media. Staf Khusus Gubernur Kepri itu tidak menyadari, kata Rury, telah membentuk opini sesat yang berpotensi memecah-belah dan merugikan masyarakat pada umumnya, putra Melayu pada khususnya.

Dalam kajian Gegana, seharusnya Basyaruddin Idris dapat menyelesaiakan informasi sesat yang mengandung fitnah itu dengan pertemuan kedua pihak. Dengan adanya pertemuan kedua pihak, akan terbukti di hadapan publik adanya pengakuan informasi hoak dan selanjutnya membuat pernyataan informasi yang benar bagaimana. Tetapi bukannya mendatangi pihak PT DTL, khususnya Rury Afriansyah, tetapi malah meminta dipertemukan di lembaga adat.

Pengaduan Direktur PT DTL di Direktorat Kriminal Khusus, Polda Kepri.

Proses Hukum Terus Berlanjut

Direktur PT Dani Tasha Lestari, Megat Rury Afriansyah, menyatakan pihaknya telah melaporkan Anggota Tim Percepatan Pembanguan Provinsi Kepulauan Riau atau Tim Khusus Gubernur Kepri, Basyaruddin Idris alias Tok Oom ke Direktur Kriminal Khusus Cyber Polda Kepri. Tok Oom diduga melanggar pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Kami telah menyampaikan laporan polisi ke Direktorat Kriminal Khusus, Unit Cyber Crime, Polda Kepri, tadi sore (2/4/2025), tentang dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP dan Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Sdr Basyaruddin Idris. Teradu merupakan Tim Khusus Gubernur Kepri, namun telah melontarkan pernyataan di media siber informasi bohong serta menyerang kehormatan klien kami, Sdr Rury Afriansyah, Direktur DTL,” kata Dicky Asmara Nasution, SH, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Alat berat untuk merobohkan Hotel Purajaya, yang digunakan oleh eksekutor perobohan atas perintah PT Pasifik Estatindo Perkasa, yang diduga bagian dari mafia tanah di Batam.

Menurut investigasi media ini, pasal 27 UU ITE sangat serius sanksi pidananya, yakni: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Berikutnya yang tidak kalah berat pidananya, yakni (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *