April 30, 2025
dasco dan rury-02

Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH. dan Direktur PT Dani Tasha Lestari, Rury Afriansyah.

Jakarta, 7 Maret 2025.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeluarkan seruan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mabes Polri dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Seruan itu disampaikan dalam surat bersifat penting dan segera untuk mengevaluasi pencabutan alokasi lahan yang diserta dengan perobohan bangunan dan fasilitas Hotel & Resort Purajaya, Nongsa, Batam.

Surat berisi seruan agar segera dieksekusi itu, ditanda-tangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH. Seruan keras itu telah diterbitkan sejak 28 Februari 2025, namun baru diterima media ini pada Senin, 7 April 2025. Dalam surat tersirat adanya bukti jaringan Mafia Tanah yang bekerja di balik pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya.

”Benar, kami telah menerima salinan surat berisi seruan agar semua lembaga penegak hukum, yakni Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mabes Polri serta terutama BP Batam, agar melakukan evaluasi terhadap pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya. Kami masih menunggu respon dari BP Batam dan aparat penegak hukum,” kata Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, kepada wartawan, di Jakarta, 7/4/2025.

Direktur PT Dani Tasha Lestari, Rury Afriansyah memberi keterangan di hadapan Komisi III DPR RI, 28 Februari 2025.

Rury mengaku terkejut mengetahui surat seruan dari Pimpinan DPR RI yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, itu beredar di sejumlah kalangan. ”Kami menghormati keputusan dari DPR RI dan Komisi III DPR RI yang telah merespon pengaduan kami. Mungkin karena suratnya keluar menjelang puasa, dan sekarang baru selesai libur lebaran, kita tunggu saja hasil dari Tim Panja,” ucap Rury Afriansyah.

Khusus pada kasus Hotel Purajaya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan Komisi III merupakan gayung bersambut dengan RDPU Komisi VI yang dilakukan sepekan sebelumnya. ”Atensi dari DPR RI sangat kuat bagi kasus yang menimpa kami. Sekarang kita hanya menunggu respon dari lembaga penegak hukum dan BP Batam. Kami harap BP Batam dan terutama perusahaan yang merobohkan hotel kami dapat segera menunjukkan itikad baik,” jelas Rury Afriansyah.

Hotel Pura Jaya saat hendak dirobohkan.

Seruan DPR RI yang ditandatangani Sufmi Dasco

Berikut surat berkop Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang ditanda tangani Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH.

Yang terhormat:

  1. KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA;
  2. KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA;
  3. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
  4. KEPALA BADAN PENGUSAHAAN BATAM.
    Di Tempat

Bersama ini kami sampaikan bahwa Panitia Kerja Penegakan Hukum Mafia Tanah Komisi III DPR RI pada tanggal 26 dan 27 Februari 2025telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari, Gerakan Masyarakat Setia Mekar (Gemas), para pemilik rumah susun Pluit Sea View, para pemilik penghuni Satuan Rumah Susun Mediterania Residence, dan Sdri Ike Farida dengan agenda mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kasus mafia tanah.

Setelah mendengar penjelasan dari seluruh pihak yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat Umum, Komisi III DPR RI menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:

Surat Perintah PT Pasifik Estatindo Perkasa kepada PT Lamro Martua Sejati untuk merobohkan dan meratakan gedung Purajaya.
  1. Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya, serta meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang menangani perkara pertanahan di Desa Setiamekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi dan akan mengawal proses hukum yang sedang ditempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI meminta pihak Polri untuk tidak ikut serta dalam proses eksekusi maupun proses hukum terkait permasalahan pertanahan di Desa Setiamekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI akan meminta Polri untuk membantu dan menindak-lanjuti penyelesaian permasalahan pada Rumah Susun Pluit Sea View sesuai dengan tugas dan fungsinya dan akan memanggil PT Binakarya Bangun Propertindo dan seluruh pihak terkait untuk penyelesaian permasalahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI telah mendengar permasalahan terkait PPPSRS Meditarania Marina Residence ancol dan akan memanggil pihak pengembang, Polda Metro Jaya, dan seluruh pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalah tersebut sesuai dengan ketentuanperundang-undangan dan meminta pihak pengembang PT Sarana Multiland Mandiri dan PT Prima Buana Internusa untuk segera menyalakan listrik dan air di Apartemen MMR demi keadilan dan kemanusiaan.
  6. Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejaksaan, dan Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan evaluasi dan penangangan terhadap dugaan pelanggaran hukum dan kode etik terkait penangangan perkara Saudara Ike Farida dalam perkara nomor 611/Pid.B/2024/PN.Jkt. Sel, dan seluruh perkara terkait, dan meminta PT Elite Prima Hutama untuk melaksanakan Putusan PK No. 53/2021 dan putusan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Profil PT Pasifik Estatindo Perkasa, yang merobohkan bangunan Hotel Purajaya dan fasilitasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan DPR RI meminta Sahdara untuk menindak-lanjuti rekomendasi tersebut di atas seuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya kami harap Saudara dapat menginformasikan perkembangan hasil tindak lanjut tersebut kepada Pimpinan DPR RI dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terimakasih.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

(Ditanda-tangani)

Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH.

Tembusan:

  1. Pimpinan DPR RI
  2. Pimpinan Komisi III DPR RI
  3. Sekretaris Jenderal DPR RI
  4. Deputi Bidang Persidangan
  5. Kepala Biro Persidangan I
  6. Penghubung Mahkamah Agung RI
  7. Penghubung Komisi Yudisial RI; dan
  8. Penghubung Mabes Polri.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *