
Megat Rury Afriansyah.
Batam, 4 April 2025.
Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemiik Hotel & Resort Purajaya, Megat Rury Afriansyah, menyiapkan 8 Pengacara untuk mengawal kasus penyebaran berita bohong bermuatan fitnah, dan pencemaran nama baik. Pasalnya, meski hampir sepekan diberi waktu, Basyaruddin Idris alias Tok Oom tidak kunjung datang menyampaikan permohonan maaf.
”Kelihatannya tidak ada itikad baik dari Sdr Basyaruddin Idris untuk menyelesaikan masalah penyebaran berita bohong yang disertai dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Kami telah berulang-kali menyampaikan niat baik untuk menerima kunjungan beliau, tetapi malah membuat langkah-langkah yang semakin memperbesar masalah,” kata Megat Rury Afriansyah, kepada wartawan, di Batam, 4/4/2025.
Saat ini, menurut Rury Afriansyah, tidak ada pilihan lain selain melanjutkan proses hukum terkait dengan laporan polisi yang telah disampaikan ke Direktorat Kriminal Khusus, Unit Cyber Crime di Polda Kepri. Agar menjadi atensi bagi pihak kepolisian, Direktur PT DTL itu memohon bantuan pihak-pihak terkait untuk melengkapi data dan bukti. Tidak menutup kemungkinan akan berkordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Markas Besar (Mabes) Polri.

”Kami telah mempersiapkan 8 pengacara untuk mengawal kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik lewat siber sebagaimana telah disampaikan oleh Kuasa Hukum PT DTL, yakni KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Kami berharap penuh para penyidik di bagian siber Polda Kepri berkenan memberi atensi, mengingat kasus penyebaran hoak ini terkait dengan kasus perobohan hotel kami,” ucap Rury Afriansyah.
Informasi yang diperoleh media ini, ada pihak yang dicurigai sedang bekerja untuk melindungi mafia tanah. Meski demikian, sumber media menyebutkan Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi III dan Komisi VI tentang Mafia Tanah dan Tata Kelola Badan Pengusahaan (BP) Batam, sedang mempersiapkan strategi untuk menjerat pelaku yang terlibat dalam kasus yang menimpa PT DTL, pemilik Hotel Purajaya dan PT Sinergy Tharada, pengelola Pelabuhan Feri Batam Center.
Delapan pengacara itu, antara lain: 1. Oyong Wahyudi SH; 2. Rina S Safitri SH, MH; 3. Bambang Darmaji SH; 4. Rindo Ahyani Manurung SH; 5. Ahmad Damsir SH; 6. Rudimbulu SH; 7. S W Mada Hekopung SH; dan 8. Dicky Asmara Nasution SH. Para pengacara itu menerbitkan Surat Kuasa Khusus untuk mengawal proses hukum pelanggaran KUHP dan UU ITE dengan terlapor Basyaruddin Idris alias Tok Oom.
Saat media ini melakukan konfirmasi kepada Tok Oom, Staf Khusus Gubernur Kepri itu tidak bersedia membuka komunikasi lewat HP dan WhatsApp. Dari berbagai nara sumber yang dikenal dekat dengan Tok Oom menyebut pria itu mengaku siap menghadapi pengaduan Direktur PT DTL itu.


Sudahi Perselisihan
Panglima Hulubalang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Tanjungpinang, Dato’ Yudi Irawan meminta Tuan Megat Rury Afriansyah dan Dato’ Basyarudin Idris saling membuka kemaafan hingga menyudahi perselisihan. ”Kami meminta kedua tokoh Melayu Kepri untuk saling memaafkan, apalagi sekarang di bulan Syawal yang penuh kebaikan serta kemaafan,” pinta Yudi di Tanjungpinang, Kamis (3/4/2025).
Kami berharap Dato’ Basyarudin Idris berbesar hati mendatangi Tuan Megat Rury untuk meminta maaf atas seluruh statmen yang disampaikan melalui saluran beberapa portal media massa online. Namun petuah yang disampaikan oleh Hulubalang LAM itu tidak digubris Tok Oom, terbukti hingga berita ini dirilis, tidak ada upaya Tok Oom mendatangi Rury Afriansyah.
Staf Khusus Gubernur Kepri itu menyebut dirinya ada di luar kota. Dia akan mempertimbangkan untuk bertemu Rury Afriansyah selepas kembali dari luar kota. Namun ketika satu sumber ahli IT melacak telepon genggamnya, Tok Oom disebut berada di Batam. Meski berada di Batam, Stafsus Gubernur itu tampaknya tidak berniat menemui Rury Afriansyah.
Redaksi.